Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Medan Timur Gerebek Sarang Narkoba (GSN ) Di Jalan Mesjid Taufik, 1 Pengedar Barang Narkoba Turut Diamankan.



MEDAN// Deteksi Nusantara.Com.~.   Tim  Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DA alias Dani (24) dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Mesjid Taufik Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (31/8/2026).  sekira pukul 18.00 WIB.

Awalnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Alwan, S.H., M.H., bersama Panit I Reskrim Ipda Hermanto memimpin tim menerima informasi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut sekitar pukul 17.00 WIB. Tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki berlari masuk ke dalam rumah. Tim langsung mengejar dan mengamankan tersangka yang  sembunyi di bawah tempat tidur. Tersangka menggenggam barang bukti dengan tangan kirinya saat petugas menemukannya. Petugas kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mako Polsek Medan Timur.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa: 1 paket klip plastik sedang berisi sabu berat 0,80 gram, 10 plastik klip kecil kosong, 1 unit HP Redmi 13x warna hitam, serta uang tunai Rp50.000 hasil transaksi.

Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butar-Butar, S.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Alwan, S.H., M.H., menyampaikan siaran pers nya kepada awak media, respon cepat aduan  masyarakat kita laksanakan Gerebek Sarang Narkoba 

"Ini komitmen kami dalam merespons cepat aduan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba. Dani Ardiansyah kami tangkap saat bersembunyi di bawah tempat tidur, lengkap dengan barang bukti yang ia pegang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan residivis kasus narkoba," ujar Kompol Agus Manimbul Butar-Butar.

Saat di interograsi tersangka mengakui sabu tersebut miliknya, yang diperoleh dari temannya Reza dari Bagan Percut seharga 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tersangka  menjalankan bisnis haramnya sudah satu bulan.

" Kita lakukan pengembangan, terhadap Reza pemasok sabu kepada tersangka dan  kita tetapkan Daftar  Pencarian Orang (DPO) dan kita akan terus buru," ujar Iptu Alwan.

Terhadap tersangka kita lakukan penahanan  dan pemeriksaan,  guna proses lebih lanjut. Saya harap peran serta masyarakat apabila melihat, mengetahui tindak pidana jenis apapun, segara laporkan melalui Call Center 110 Polri Presisi, laporan akan segara di tindak lanjuti, tutupnya. 


(Red).

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *