Binjai

HEADLINE NEWS

Pihak Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Pembatalan Eksekusi Rumah Jl Gandi Medan Masuk Pemeriksaan Keterangan Saksi

By On 8/14/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Sidang gugatan pembatalan eksekusi rumah warga di Jalan Gandhi, Medan digelar tanpa pihak tergugat M. Sethuraman, hadir di persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8). 

Meski tergugat tidak hadir, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar tetap melanjutkan pemeriksaan keterangan saksi yang dihadiri pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat Bobby Christian Halim, menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan tidak ada melihat sertifikat asli yang di dalamnya ada tertera tiga kali jual beli dilakukan melalui notaris termasuk BPN yang memiliki kewanangan. 

"Disebutkannya, dalam sertifikat tersebut jelas tertulis keabsaannya karna ada alas haknya yang berasal dari Gran C, dan tidak pernah ada nama tergugat," ucapnya. 

Sedangkan dalam persidangan, lanjutnya, setelah eksekusi dibuat yang berdasarkan putusan nomor perkara 320, tidak ada dijelaskan di mana letak objeknya, ukurannya, dan juga batas-batas objek. 

"Mirisnya lagi berdasarkan putusan 320 tersebut tergugat tidak dapat menunjukkan bukti dokumen yakni alas hak objek yang digugat oleh penggugat kepada tergugat," tegasnya. 

Diungkapkannya, tergugat hanya dapat menunjukkan surat-surat yang fotokopy, itu pun yang ada hanya halaman pertama dan terakhir.

"Semua yang dilakukan tergugat dalam permohonan eksekusi diduga bermasalah secara hukum," ucapnya. 

Pihaknya juga menilai majelis hakim semestinya berdasarkan putusan perkara 320 sebagai dasar pihak lawan melakukan eksekusi, harus bisa menunjukkan bukti-bukti, terkait batas-batas objek perkara dan hak dasar alas kepemilikan.

"Jadi jangan menunjukkan surat surat yang fotokopy, itu pun yang ada dihalaman pertama dan terakhir, sedangkan kami telah menunjukkan sertifikat sesuai undang-undang agraria, sebagai pemilik yang atas objek tersebut," ujarnya. 

Sementara, menilai tergugat yang tidak hadir saat pemeriksaan saksi selama dua kali berturut-turut, PH penggugat menilai tergugat tidak menghormati pengadilan. 

"Harapannya hakim dapat bersikap profesional dan adil dalam memutuskan perkara ini. Karena ini selain saya memperjuangkan klien saya, saya juga memperjuangkan rakyat Indonesia, agar tidak terjadi hal yang seperti ini, agar tidak terjadi zolimi," katanya. (Indra hasibuan) 

SatresNarkoba Polrestabes Medan Tangkap Seorang Bandar Narkotika, Sebanyak 1, 24 Gram Sabu Disita

By On 8/14/2025


Medan// DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di  Jalan Karya II  Gang Sekolah, Kelurahan  Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. 

Tersangka yang diamankan yakni Muhammad Ananda Parinduri (31) warga Jalan Karya II, Gang Sekolah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. "Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan 

berat bersih 1,24 gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 60.000, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (14/8/2025). 

Kata dia, tersangka melanggar Pasal  114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan informasi yang layak dipercaya tentang adanya pemilik narkotika di Jalan Karya II Gang Sekolah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat saksi berada di lokasi, saksi bertemu dengan 1  orang laki laki dan di sana saksi menyaru sebagai pembeli narkotika, kemudian saat saksi melakukan transaksi dan memberikan uang sebesar Rp 60.000, 1 orang laki - laki tersebut pun memberikan 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, sehingga saat saksi menerima 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu tersebut, saksi langsung melakukan 

penangkapan terhadap 1 orang laki laki tersebut. Kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap badan 

1 orang laki- laki tersebut dan dari tangan kanan 1 orang laki - laki tersebut saksi menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu. 

Kemudian saksi melakukan interogasi terhadap 1 orang laki - laki tersebut yang mana 1 orang laki- laki tersebut mengakui, bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang mau dia jual.

Kemudian saksi membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan. "Modus operandi tersangka Ananda sudah satu bulan menjual sabu. Polisi berhasil menyelamatkan 12 orang, "  paparnya. (Indra hasibuan) 



Hampir Setahun LP Mandek, Ratusan Warga Durin Simbelang Gelar Aksi Damai di Mako Polsek Pancurbatu

By On 8/13/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Belum mendapatkan keadilan hukum yang pasti atas laporannya, ratusan warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang menggelar aksi damai di Mako Polsek Pancurbatu dan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu, Rabu (13)8/2025).

Dalam aksi damai tersebut, warga Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu meminta pihak Polsek Pancurbatu menindak lanjuti dengan serius 8 (Delapan) perkara laporan tindak pidana yang mangkrak serta mengusut tuntas dan menangkap para pelaku (terlapor). 

Pasalnya, 8 laporan tindak pidana yang berbeda tersebut sudah berlangsung kurang lebih setahun, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Polsek Pancurbatu.

"Kami tidak percaya lagi dengan Polsek Pancurbatu. 8 laporan warga Desa Durin Simbelang tidak ditanggapi dengan serius. Dan patut diduga laporan kami di peti eskan oleh Oknum penyidik Polsek Pancurbatu", ujar warga Desa Durin Simbelang dihadapan Kapolsek Pancurbatu.

Warga Desa Durin Simbelang dalam orasinya juga menyuarakan agar Kapolsek Pancurbatu dan Kanit Reskrim dicopot dari jabatannya, karena dinilai lebih memihak kepada pelaku (terlapor).

"Tolong bapak Kapolda Sumut, copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu. Kapolsek dan Kanit Reskrimnya diduga terima suap dari para pelaku (terlapor) makanya laporan kami tidak ditindaklanjuti dengan serius", teriak pendemo.

Warga Desa Durin Simbelang menduga dari 8 laporan tindak pidana yang mandek di Polsek Pancurbatu itu ada keterlibatan salah seorang ketua ormas bernama Godol. 

" Delapan laporan polisi terkait tindak pidana di Polsek Pancurbatu yang sampai saat belum ada kejelasan. Kuat dugaan kami bahwa para pelaku atas suruhan Godol. Jadi, kami meminta pihak Polsek Pancurbatu tangkap Godol Cs", pinta pendemo.

Ayu Ginting (25) warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu yang merupakan suami Josniko Tarigan (korban pembacokan) mengaku sangat kecewa dengan penegakan hukum di Polsek Pancurbatu. Yang mana, pihak Polsek Pancurbatu diduga membela pelaku dan ada keterlibatan Godol Cs.

"Bagaimana kita mau percaya dengan penegakan hukum di Polsek Pancurbatu ini. Buktinya, pelaku pembacokan suaminya sudah dilepaskan dengan alasan berkas sudah dikirim JPU dan masih ada kekurangan berkas. Padahal, bukti-bukti sudah kami serahkan dan suami saya nyaris tewas dibacok pelaku", jelas Ayu.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Djanuarsa SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Elia Karo Karo dan personil Polsek Pancurbatu langsung menanggapi aksi para pendemo.

"Terkait LP itu semua tidak ada kami peti eskan tetap kami proses sesuai SOP. Kami tetap profesional menindaklanjuti laporan daripada masyarakat. Dan kami  tidak ada berpihak kemana-mana dan tetap menegakkan hukum dalam mewujudkan keadilan", tegas Djanuarsa.( indra hasibuan) 

Polsek Medan Baru Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Warga Beli Beras Harga Terjangkau

By On 8/12/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Dalam rangka menyambut HUT RI ke 80 Tahun 2025, Polri melalui Polsek Medan Baru Polrestabes Medan melaksanakan Gerakan Pangan Murah dengan penjualan beras murah dari Bulog berlokasi di Jalan Nibung Raya depan Asrama Polsek Medan Baru, Selasa (12/8/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang SIK MH didampingi Wakapolsek Medan Baru AKP Carles Bin Antoni Siregar bersama Kanit Intelkam IPTU Heron Purba, Kanit Samapta Ipda Toni serta 

Personil Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang SIK MH mengatakan kegiatan Gerakan Pangan Murah ini merupakan upaya Polri dalam rangka  mendukung program stabilisasi pasokan dan harga pangan di pasaran.

"Kegiatan ini dilakukan dengan penjualan beras yang dijual kepada warga masyarakat sebanyak 200 Karung ukuran 5 KG (1 Ton) dengan harga perkarungnya sebesar Rp. 50.000,- dan beras tersebut telah habis di beli oleh warga masyarakat yang melintas di Jalan NIbung Raya," kata Kompol Hendrik.

Kapolsek berharap pada kegiatan Gerakan Pangan Murah dapat membantu masyarakat agar bisa memperoleh beras dengan harga yang lebih murah.

Salah satu warga yang kebetulan turut hadir dan memberi beras murah mengungkapkan, pihaknya merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan gerakan pangan murah yang diselenggarakan Polsek Medan Baru Polrestabes Medan.

"Terima kasih kepada Polsek Medan Baru. Kalau bisa kegiatan seperti ini bisa dilakukan rutin. Karena sangat membantu masyarakat,"pungkasnya .(indra hasibuan) 

Kapolres Pelabuhan Belawan Abaikan Instruksi Kapolri, " Judi Tembak Ikan Milik Kevin Masih Eksis Beroperasi 1×24 Jam.

By On 8/12/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman SIK diduga mengabaikan instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas segala bentuk perjudian baik itu judi darat maupun judi online.

Buktinya, praktik perjudian jenis tembak ikan milik Kevin berlogo "Keong" diwilayah hukumnya masih bebas beroperasi yakni, Pasar 5 Marelan Jalan Kapten Rahmat Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, 2. Jalan Yos Sudarso (simpang Darmin), 3. Jalan Tembaga, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli (warkop sapon), 4. Jalan Rumah Potong, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli tepat dirumah Ucok dekat Bank BRI.

Dalam amanahnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menyampaikan ke seluruh jajaran kepolisian agar memberantas segala bentuk perjudian. Dan ia juga mengingatkan ke seluruh jajaran kepolisian agar tidak terlibat ataupun membekingi yang namanya perjudian.

"Saya tidak akan memberikan toleransi kalau masih ada yang kedapatan membekingi atau membiarkan praktik perjudian. Apakah itu Kapolda, Kapolres, Direktur dan Kapolsek saya tidak peduli akan saya copot", tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam amanahnya ke seluruh jajaran kepolisian.

Namun, amanah tersebut terkesan diabaikan oleh Polres Pelabuhan Belawan. Bahkan makin marak dan eksis praktik perjudian tembak ikan diwilkum Polres Pelabuhan Belawan.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman SIK melalui Kasat Reskrimnya, AKP Riffi NF SIK saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/8/2025) terkait praktik perjudian tembak ikan bebas beroperasi di wilayah hukumnya, belum memberikan jawaban alias bungkam hingga berita ini diterbitkan. 

Diberitakan sebelumnya praktik perjudian jenis tembak ikan berlogo "Keong" yang diduga milik warga keturunan bermata cipit bernama "Kevin" marak diwilkum Polres Pelabuhan Belawan. Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak Polres Pelabuhan Belawan maupun Polda Sumut, Jumat (8/8/2025). (Indra hasibuan) 

Polisi Ringkus Pengedar Puluhan Butir Ekstasi Kawasan Tanjung Rejo Sunggal

By On 8/12/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar puluhan butir Pil Ekstasi di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Tanjung Rejo.


Pelaku pengedar tersebut bernama Rachmadi  Rahman (32) warga Jalan Dwikora Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.


Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).


Ia mengatakan adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi jual beli narkotika dan psikotrapika di sekitaran Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, sehingga   atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan pada hari Senin (4/8/2025) sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian petugas melakukan undercover buy kepada tersangka Rachmadi Rahman dengan memesan narkoika jenis ekstasi dan psikotropika. Kemudian petugas menyuruh tersangka tersebut untuk masuk ke dalam mobil yang mana petugas berada di dalam mobil. Pada saat tersangka ingin memberikan  ekstasi tersebut kepada petugas, kemudian petugas dengan sigap melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.


"Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, yakni 5 butir ekstasi dengan  kombinasi warna biru dan kuning dengan berat 1,96 gram, 5 butir ekstasi warna merah muda dan happy five (H5) dengan berat 1,94 gram," ujar AKBP Thommy.


"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. ( indra hasibuan) 

Di Duga Demi Meraup Keuntungan Besar, Pihak SPBU 14.201.109 Simpang Pos Medan Lebih Utamakan Pengisian BBM Lewat Jerigen

By On 8/12/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Demi meraup keuntungan besar, pihak SPBU 14.201.109 yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan diduga lebih mengutamakan pelayanan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite melalui jerigen daripada pengendara bermotor.

Hal ini, menjadi sorotan dan menimbulkan asumsi dikalangan masyarakat karena dianggap tidak adil  atau pilih kasih dalam pelayanan  pengisian BBM bahkan dapat menimbulkan antrian panjang hingga menyebabkan ketidaknyamanan para pengendara.

"Saya heran juga melihat pelayanan pengisian BBM di SPBU simpang pos ini karena lebih mengutamakan pengisian BBM lewat jerigen. Kalau seperti ini kan sama saja namanya pilih kasih dan tidak adil serta menyebabkan antrian panjang bagi pengendara", ucap Sianipar pengendara sepeda motor tengah mengisi BBM di SPBU tersebut kepada wartawan di Medan, Senin (11/8/2025) sore.

"Beberapa Minggu lalu saya sangat kecewa juga saat mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut, sudah ngantri lama dan pompa minyak nya sudah dimasukkan ke tangki sepeda motor tiba-tiba dibilang operatornya minyak sudah habis. Namun, berbeda dengan pernyataan operator yang didalam bukan habis minyak melainkan sistem Telkom lagi bermasalah", tambahnya.

Lebih lanjut ia menduga bahwa pengisian BBM lewat jerigen lebih mahal dari pengisian ke pengendara bermotor setiap per liternya.

"Kalau tidak salah pengisian lewat jerigen itu per liternya Rp 11.000,' makanya lebih mengutamakan jerigen karena mendapatkan untung besar. Bahkan, difasilitasi khusus satu pom (dispenser) untuk pengisi BBM lewat jerigen", ujarnya.

Ia juga meminta pihak kepolisian yakni Polda Sumut untuk menindak tegas pihak SPBU tersebut. Karena bisa menimbulkan asumsi masyarakat mengarah penimbunan BBM oleh pengisi lewat jerigen.

"Kita berharap pihak Polda Sumut menindak tegas pihak SPBU tersebut. Supaya tidak menimbulkan asumsi terjadinya penimbunan BBM lewat pengisian jerigen. Sama halnya, seperti SPBU yang berada di Jalan Flamboyan Raya Medan yang kini sudah di Police Line (ditutup) oleh polisi", tandasnya sembari meyakini Polda Sumut menindak tegas SPBU tersebut.

Sementara itu, pihak SPBU 14.201.109 mengaku bernama Aca saat ditemui awak media, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 08.30 Wib mengatakan pengisian BBM bersubsidi itu lewat jerigen itu sudah sesuai SOP dan memiliki surat keterangan dari instansi terkait. Dan ia juga mengaku bisa mempertanggungjawabkan pengisian BBM bersubsidi lewat jerigen tersebut.

"Pengisian BBM bersubsidi lewat jerigen itu sudah sesuai SOP dan memiliki surat keterangan dari instansi terkait serta memakai Barcode", kata Aca kepada awak media, Selasa (12/8/2025).

Ketika dimintai awak media untuk menunjukkan bukti surat keterangan yang diajukan para pengisi BBM lewat jerigen ke pihak SPBU 14.201.109 mengatakan suratnya dikantor yang beralamat di Jalan Iskandar Muda Medan.

"Kalau contoh izin surat keterangan itu ada dikantor di Jalan Iskandar Muda, kalau disini tidak ada", cetusnya.

Dalam hal ini, memicu kurangnya pengawasan yang serius daripada pihak PT. Pertamina (Persero) Region I Sumbagut terhadap SPBU yang ada di Kota Medan sehingga banyak pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai penerapan SOP oleh PT. Pertamina (Persero).

Sebelumnya, awak media mencoba konfirmasi langsung terkait hal tersebut ke pihak Humas PT. Pertamina (Persero) Region I Sumbagut, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan terkesan dihalangi security PT. Pertamina (Persero) Region I Sumbagut untuk bertemu dengan pihak Humas.

"Sebelumnya awak media sudah 3 kali datang ke PT. Pertamina (Persero) Region I Sumbagut di Jalan KL. Yos Sudarso Medan untuk konfirmasi terkait SPBU tersebut lebih mengutamakan pelayanan BBM bersubsidi lewat jerigen daripada pengendara motor. Namun, kedatangan awak media tidak membuahkan hasil malah dihalangi security dengan mengatakan pihak Humas tidak berada dikantor", ungkap Indra Hasibuan wartawan dari media deteksinusantara.com.

"Yang lucu nya lagi, malah awak media disuruh security PT. Pertamina (Persero) Region I Sumbagut laporkan SPBU tersebut ke Polda Sumut", tandasnya. (Indra Hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *