Binjai

HEADLINE NEWS

Pengawas SMP 49 Muhammadiyah Medan RN Dan YM Dilaporkan ke Polrestabes Medan, " Lantaran Diduga Aniaya Siswa.

By On 9/04/2025



MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Pengawas SMP 49 Muhammadiyah Medan, Roydi Nevri dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan menganiaya seorang siswa kelas III. Selain Roydi juga dilaporkan istrinya, Yesi Marlina yang turut terlibat menganiaya.

Informasi yang didapat, penganiayaan itu terjadi karena korban merekam pertengkaran Roydi Nevri dengan seorang guru. 

"Pelaku marah karena saya minta korban untuk merekam pertengkaran kami," kata Yusnidar, guru SMP 49 Muhammadiyah, Rabu (3/9/2025) saat mendampingi korban membuat laporan.

Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/3016/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN, peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi di lingkungan  SMP Swasta Muhammadiyah 49 Jalan Pendidikan Sehati Kecamatan Medan Perjuangan, pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.  Laporan itu dibuat oleh Wita Br Simbolon, ibu kandung dari korban. 

Awalnya korban sedang berada di ruang kelasnya di lantai dua. Ia kemudian mendengar adanya pertengkaran antara Yusnibar dengan  Roydi Nevri. 

Yusnibar yang merupakan wali kelas korban kemudian meminta korban untuk merekam pertengkaran tersebut menggunakan telepon genggamnya. Mengetahui dirinya direkam, Roydi marah lalu mengejar korban.

"Pak Roydi marah kemudian mengejar saya lalu mencekik dan menampar pipi kiri sebanyak satu kali," ucap korban. Namun ia masih sempat menyimpan rekaman saat ia dikejar dan dianiaya walau gambar yang diambil goyang karena ponselnya berusaha direbut.

Setelah kejadian itu,  korban hendak turun dari lantai dua. Namun, istri Roydi, Yesi Marlina berusaha merampas telepon genggamnya hendak menghapus rekaman video pertengkaran suaminya. 

"Karena bu Yesi gak berhasil merebut telepon genggam, ia  menampar pipi kiri saya," ucap korban.

Diketahui Yesi Marlina merupakan guru di SD Muhammadiyah yang satu lingkungan dengan SMP Muhammadiyah.

Akibat kejadian yang menimpa anaknya, Wita Br Simbolon merasa keberatan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Medan. 

Para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Menurut Yusnibar, peristiwa ini juga sudah dilaporkan ke PDM (Pengurus Daerah Muhammadiyah) di Jalan Mandala. Namun oleh pengurus, mereka disarankan untuk menempuh jalur hukum.

"Memang sejak Pak Roydi diangkat menjadi pengawas, situasi di SMP 49 Muhammadiyah sudah tidak nyaman. Banyak tindakannya yang melebihi kewenangan seperti merubah jadwal mengajar para guru. Akibatnya seorang guru sudah keluar," kata Yusnibar.

Hal ini menyebabkan para guru dan kepala sekolah berulangkali mengajukan protes. "Kalau kebijakannya untuk memperbaiki kegiatan belajar mengajar kami dukung, tapi yang terjadi justru merusak sistem yang telah dibangun," ujarnya lagi.

Bahkan Roydi yang tidak pernah punya pengalaman mengajar, ikut-ikut menjadi guru di beberapa kelas dengan mengeser para guru yang telah belasan tahun mengajar. Hal ini juga ditolak para siswa.

"Kasihan murid kelas III, tinggal beberapa bulan lagi mereka tamat, harusnya kita dorong agar dapat nilai yang baik, bukan justru membuat mereka kebingungan karena berganti-ganti guru," tutup Yusnidar.

Diketahui Roydi baru menjabat sebagai pengawas pada 9 Agustus lalu dan langsung membuat suasana lingkungan sekolah tidak nyaman.

Sebelumnya, Selasa (2/9/2025) media ini sempat mencoba mengkonfirmasi Roydi, namun ia membalas dengan mengatakan 'silahkan lapor, saya punya pengacara'. (Indra hasibuan) 

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Pales V Medan Tuntungan

By On 9/04/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pales V/Pokok Mangga, Gang Melati, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.  Seorang pengedar yang diamankan itu bernama Musa Bangun (38) warga Jalan Bunga Pancur 9, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. "Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing dua plastik klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat bersih. 1,06 gram, uang hasil penjualan Rp 50 ribu, satu bungkus klip kosong, satu buah skop dan satu buah dompet, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (3/9/2025).  


Atas perbuatan yang dilakukan pelaku itu melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Kronologis penangkapan, kejadian tersebut berawal ketiga petugas mendapati informasi dari warga, bahwa di Jalan Pales V sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Sehingga atas informasi tersebut dan mencari keberadaan Masa Bangun, kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengetahui bahwa tersangka sedang berada di TKP, sehingga mengetahui itu, petugas langsung menangkap pelaku yang saat itu hendak menunggu pembeli. "Pelaku tidak berkutik saat ditangkap, dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,06 gram, " jelas AKBP Thommy. (Indra hasibuan) 



Unit reskrim Polsek Medan Area Berhasil Tangkap Enam Pelaku Pembongkaran Sekolah An- Nizam.

By On 9/03/2025




MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Sebanyak enam pelaku pembongkaran sekolah An-Nizam di Jalan Perjuangan, Medan Denai, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area. Tiga di antaranya ditembak karena melawan saat dibawa pengembangan kasus.

Ketiganya berinisial FR, RP, dan IH, warga Kecamatan Medan Denai. 

"Tembakan peringatan sudah dikeluarkan, tapi tidak diindahkan," ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simanungsong, Selasa, (2/9/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Robin Ginting mewakili pihak Yayasan An-Nizam. Sekolah itu diketahui dibobol pada Minggu, 31 Agustus, sekitar pukul 13.30. 

Sejumlah barang hilang di antaranya satu laptop Asus, kamera digital, kompresor pendingin udara, dan empat unit proyektor.

Dijelaskan Kapolsek, dari rekaman CCTV sekolah dan rumah warga, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. 

"Tersangka pertama, JA, diringkus di kawasan Tanah Garapan, Jalan Jermal 15. Dari pengakuannya, kompresor hasil curian dijual bersama dua rekannya, MFSS dan DS. Ketiganya mendapat bagian Rp150 ribu," jelas Kompol Dwi.

Menurut Kompol Dwi, pengembangan kasus menuntun polisi pada tiga tersangka lain. Namun ketika hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan.

"Ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan," tegas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, para pelaku yang sebagian residivis itu mengaku uang hasil curian dipakai membeli sabu dan berjudi online. Setelah mendapat perawatan medis akibat luka tembak, keenamnya dibawa ke Mapolsek Medan Area beserta barang bukti.

"Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian," pungkas Dwi Himawan.(indra hasibuan) 

Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi

By On 9/03/2025



Medan – DeteksiNusantara. Com. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang terduga pengendali peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV Medan. Keduanya adalah Ardinal alias Doni dan istrinya Herina br Manurung, yang disebut sebagai pemilik sekaligus aktor intelektual di balik bisnis haram tersebut.


Penetapan DPO ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka, Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, pada Jumat (23/5/2025) di Dragon KTV Room 206 di Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat. Dari tangan Ridho, petugas menyita barang bukti 8 butir pil ekstasi yang dijual langsung kepada petugas yang menyamar.


Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek dari loker milik Ridho. Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh Ardinal alias Doni bersama istrinya Herina br Manurung.


“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka yang sudah diamankan, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung sebagai DPO. Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9/2025).


Kombes Calvijn menjelaskan, Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi, hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.


“Peredaran ini dilakukan secara sistematis. Tersangka Ridho dan Zulham hanya pelaksana di lapangan. Kendali penuh ada pada Doni dan Herina. Untuk itu, kami mengimbau kepada keduanya agar segera menyerahkan diri,” pungkasnya.


Polda Sumut berkomitmen memberantas peredaran narkotika, terutama yang menyusup ke tempat hiburan malam. “Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara. Siapapun yang terlibat akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Calvijn.(indra hasibuan) 

Polda Sumut Diminta Berani Bertindak, " Judi Las Vegas Di Pasar VII Desa Manunggal Eksis Tetap Beroperasi

By On 9/02/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Judi Las Vegas alias perjudian terbesar ada di Sumatera Utara yakni di Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang tak kunjung digerebek oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Praktik perjudian tersebut sudah lama beroperasi hingga kini masih tetap eksis.

Berbagai macam praktik perjudian ada tersedia di Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, seperti judi tembak ikan, dadu samkwan, roulette, dll.

Pasalnya, pihak kepolisian Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan diduga tidak mampu menggerebek lokasi tersebut. Bahkan terkesan mengizinkan aktivitas perjudian itu beroperasi.

Perlu diketahui, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian baik itu judi darat maupun judi online.

Ia juga menyampaikan ke seluruh jajaran kepolisian agar tidak terlibat dengan namanya praktik perjudian ataupun membekingi.

"Saya tidak akan memberikan toleransi kalau masih ada yang kedapatan membekingi atau membiarkan praktik perjudian. Apakah itu Kapolda, Kapolres, Direktur dan Kapolsek saya tidak peduli akan saya copot”, tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam amanahnya ke seluruh jajaran kepolisian.

Namun sangat disayangkan, amanah Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepertinya diabaikan oleh pihak Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan.

Informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat (sumber) yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan perjudian Las Vegas di Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang itu sudah lama beroperasi dan belum pernah digerebek pihak kepolisian bahkan diduga memberikan izin ke pengelola ataupun pemilik judinya.

"Sudah nggak rahasia umum lagi itu bang judi Las Vegas di Pasar VII, Desa Manunggal. Semua macam judi tersedia disitu. Kuat dugaan aktivitas perjudian itu sudah mendapatkan izin dari pihak Aparat Penegak Hukum makanya mulus berjalan setiap hari", ujar sumber yang tidak mau namanya disebutkan, Selasa (2/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya judi Las Vegas tersebut menimbulkan kriminalitas semakin meningkat khususnya di Kecamatan Labuhan Deli.

"Dengan keberadaan judi Las Vegas tersebut situasi Kamtibmas semakin mencekam dan rawan maling", tandasnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh SIK saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025) terkait judi Las Vegas Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang bebas beroperasi, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.(indra hasibuan /red) 

Dengar Bank Danamon Ke bongkaran Kanit reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak M Tambunan, SH,MH ," Untuk Sementara Tidak Ada Barang Yang Hilang.

By On 9/02/2025

Keterangan: Poto Bank Danamon Medan

MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Personil Reskrim Polsek Medan Baru melakukan Cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan terjadinya kemalingan di Bank Danamon Jalan Nibung Utama, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Senin (1/9/2025) dini hari.

Dalam hal ini, Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan. SH,MH membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi.

“Benar, CCTV sudah kita periksa, ciri-ciri pelaku sudah kita ketahui, pelaku berbadan kecil yang masuk melalui kipas angin sirkulasi udara yang ada dibelakang Bank Danamon, Namun pelaku belum sempat mengambil barang barang yang ada didalam Bank Danamon," Ungkap Iptu Poltak M Tambunan SH,MH. 

Dirinya menyebutkan bahwa pihak dari Bank Danamon juga belum membuat laporan polisi terkait adanya barang barang berharga yang hilang ke Polsek Medan Baru.

"Pihak bank danamon juga belum membuat laporan adanya barang barang berharga milik mereka yang hilang ke Polsek Medan Baru. Karena begitu kami tanya sama pihak danamon apakah ada barang barang  berharga yang hilang, pihak dari bank Danamon mengatakan saat ini belum ada, nanti jika ada, mereka pihak bank Danamon akan berkordinasi dengan Kepolisian (Polsek Medan Baru)," sebutnya . (Indra hasibuan). 

Judol Modus Warnet Di Jalan Mangkubumi Tetap Eksis Beroperasi, " Diduga Polrestabes Medan Tutup Mata.

By On 9/02/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Belum digerebek Polrestabes Medan, judi online (judol) modus warnet diduga masih bebas dan eksis beroperasi setiap hari tanpa jeda. Judol tersebut berada di Jalan Mangkubumi, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan tepatnya disamping toko panjang.

Hal itu diungkapkan warga setempat bermarga Simaremare kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

"Belum pernah digerebek Polrestabes Medan itu bang judi onlinenya. Modus aja itu warnet. Setiap hari ramai pemain judolnya", ujarnya.

"Apalagi kalau sudah tengah malam, banyak anak-anak remaja pemainnya", sambungnya.

Ia pun berharap pihak Polrestabes Medan segera menggerebek dan menangkap pemilik/pengelola judi online di Jalan Mangkubumi, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan tepatnya disamping Toko Panjang itu.

"Kita sangat berharap pihak Polrestabes Medan segera menggerebek dan menangkap pemilik/pengelola judi online tersebut. Karena, anak-anak remaja jadi terkontaminasi dengan keberadaan judol tersebut", harapnya mengakhiri.

Terpisah, Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Hafizullah SH saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/9/2015) melalui HP Whatshapp  0821 6242 xxxx terkait judol modus warnet bebas beroperasi di Jalan Mangkubumi, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan tepatnya disamping toko panjang, masih enggan alias irit berbicara. ( indra hasibuan). 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *