MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Pengawas SMP 49 Muhammadiyah Medan, Roydi Nevri dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan menganiaya seorang siswa kelas III. Selain Roydi juga dilaporkan istrinya, Yesi Marlina yang turut terlibat menganiaya.
Informasi yang didapat, penganiayaan itu terjadi karena korban merekam pertengkaran Roydi Nevri dengan seorang guru.
"Pelaku marah karena saya minta korban untuk merekam pertengkaran kami," kata Yusnidar, guru SMP 49 Muhammadiyah, Rabu (3/9/2025) saat mendampingi korban membuat laporan.
Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/3016/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN, peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi di lingkungan SMP Swasta Muhammadiyah 49 Jalan Pendidikan Sehati Kecamatan Medan Perjuangan, pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan itu dibuat oleh Wita Br Simbolon, ibu kandung dari korban.
Awalnya korban sedang berada di ruang kelasnya di lantai dua. Ia kemudian mendengar adanya pertengkaran antara Yusnibar dengan Roydi Nevri.
Yusnibar yang merupakan wali kelas korban kemudian meminta korban untuk merekam pertengkaran tersebut menggunakan telepon genggamnya. Mengetahui dirinya direkam, Roydi marah lalu mengejar korban.
"Pak Roydi marah kemudian mengejar saya lalu mencekik dan menampar pipi kiri sebanyak satu kali," ucap korban. Namun ia masih sempat menyimpan rekaman saat ia dikejar dan dianiaya walau gambar yang diambil goyang karena ponselnya berusaha direbut.
Setelah kejadian itu, korban hendak turun dari lantai dua. Namun, istri Roydi, Yesi Marlina berusaha merampas telepon genggamnya hendak menghapus rekaman video pertengkaran suaminya.
"Karena bu Yesi gak berhasil merebut telepon genggam, ia menampar pipi kiri saya," ucap korban.
Diketahui Yesi Marlina merupakan guru di SD Muhammadiyah yang satu lingkungan dengan SMP Muhammadiyah.
Akibat kejadian yang menimpa anaknya, Wita Br Simbolon merasa keberatan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Yusnibar, peristiwa ini juga sudah dilaporkan ke PDM (Pengurus Daerah Muhammadiyah) di Jalan Mandala. Namun oleh pengurus, mereka disarankan untuk menempuh jalur hukum.
"Memang sejak Pak Roydi diangkat menjadi pengawas, situasi di SMP 49 Muhammadiyah sudah tidak nyaman. Banyak tindakannya yang melebihi kewenangan seperti merubah jadwal mengajar para guru. Akibatnya seorang guru sudah keluar," kata Yusnibar.
Hal ini menyebabkan para guru dan kepala sekolah berulangkali mengajukan protes. "Kalau kebijakannya untuk memperbaiki kegiatan belajar mengajar kami dukung, tapi yang terjadi justru merusak sistem yang telah dibangun," ujarnya lagi.
Bahkan Roydi yang tidak pernah punya pengalaman mengajar, ikut-ikut menjadi guru di beberapa kelas dengan mengeser para guru yang telah belasan tahun mengajar. Hal ini juga ditolak para siswa.
"Kasihan murid kelas III, tinggal beberapa bulan lagi mereka tamat, harusnya kita dorong agar dapat nilai yang baik, bukan justru membuat mereka kebingungan karena berganti-ganti guru," tutup Yusnidar.
Diketahui Roydi baru menjabat sebagai pengawas pada 9 Agustus lalu dan langsung membuat suasana lingkungan sekolah tidak nyaman.
Sebelumnya, Selasa (2/9/2025) media ini sempat mencoba mengkonfirmasi Roydi, namun ia membalas dengan mengatakan 'silahkan lapor, saya punya pengacara'. (Indra hasibuan)
« Prev Post
Next Post »