Binjai

HEADLINE NEWS

SatNarkoba Polrestabes Medan Sergap seorang Wanita Diduga Pengedar Heppy Five di Jalan Sei Belutu 1 Medan

By On 9/09/2025


Medan //DeteksiNusantara.Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap seorang wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis heppy five atau erimin 5 di kawasan kos elite ZNZ di Jalan Sei Belutu 1, No 4, Kecamatan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.  

Seorang wanita yang diamankan Itu berinisial DK (23) warga Pematang Kerasaan,  Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. "Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 100 butir pil heppy five dengan berat bersih 19,25 gram dan satu unit ponsel, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (9/9/2025). 

Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf Subs 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 15 tahun dan atau pidana denda Rp 200 juta. 

Disebutkan kronologi kejadian, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran psikotropika di wilayah hukum Polrestabes Medan.  Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. 

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Sei Belutu 1 Medan. Kemudian terlihat seorang  perempuan yang mengaku bernama DK kemudian, ketika petugas akan melakukan penggrebekan, DK mengaku dan menerangkan bahwa ada menyimpan 100 butir pil heppy five di bawah tempat tidurnya dan perempuan tersebut mengambil 100 butir pil tersebut di bawah bantal. 

Dari keterangan DK menyebutkan, barang haram itu milik berinisial P untuk dijual kepada pembeli dan mendapatkan keuntungan dari satu butirnya Rp 55.000. "Baru dua kali menjual Heppy five kepada pembeli, " jelasnya. (Indra hasibuan). 





Syukuran Ulang Tahun Chairum Lubis SH ke-48 Penuh Makna dan Inspirasi"

By On 9/09/2025



Medan // DeteksiNusantara. Com. Perayaan ulang tahun ke-48 Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, menjadi momen penuh haru dan kebersamaan bagi keluarga besar Persatuan Wartawan Polrestabes Medan. Diselenggarakan pada Senin, 8 September 2025, di Jl. Besar Bromo, Lorong Karya No. 34 Medan, acara syukuran berlangsung hangat dengan tema "Inovasi Tanpa Batas".

Chairum Lubis SH dikenal sebagai sosok pemimpin yang inspiratif dan berdedikasi tinggi dalam membina wartawan-wartawan di lingkungan Pewarta.co. Di bawah kepemimpinannya, Pewarta Polrestabes Medan telah mencetak berbagai prestasi gemilang, serta menjadi garda terdepan dalam penyajian berita-berita aktual dan terpercaya, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Kiprah Chairum Lubis SH tak hanya terpatri pada kerja jurnalistik semata, tetapi juga pada upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan humanis bagi para wartawan. Gaya kepemimpinannya yang demokratis memberikan ruang seluas-luasnya bagi kreativitas dan ide-ide inovatif anggota Pewarta.

“Beliau adalah pemimpin yang mampu menjadi teladan dan motivator. Kesejahteraan anggota selalu menjadi perhatiannya,” ujar Wakil Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Khairunnas S.Sos, didampingi seluruh anggota yang hadir dalam acara tersebut.

Pada kesempatan itu, Khairunnas didampingi sekjen Pewarta Rijam Kamal Siahaan juga menyampaikan rasa syukurnya atas kondisi kesehatan Chairum Lubis yang kini mulai membaik. Ia berharap sang ketua segera pulih sepenuhnya dan kembali menjalankan program-program sosial seperti Jumat Barokah yang selama ini menjadi ciri khas Pewarta.

“Semoga beliau lekas sehat dan bisa kembali berbagi kebaikan kepada masyarakat seperti biasanya,” ujarnya.

Ucapan selamat dan doa tak hanya datang dari internal Pewarta, namun juga dari tokoh-tokoh penting, termasuk Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan, yang turut memberikan perhatian khusus dalam momen syukuran ini.

Perayaan ini juga semakin meriah saat dilakukan pemotongan kue bolu tar bertuliskan ucapan selamat ulang tahun dari Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSI.

“Selamat Ulang Tahun kepada Ketum Pewarta Chairum Lubis SH. Semoga panjang umur, sehat selalu, dan bahagia bersama keluarga,” tulis beliau dalam pesan ucapannya.

Di akhir acara, Chairum Lubis SH bersama keluarga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pengurus dan anggota Pewarta atas doa, dukungan, serta kebersamaan yang terus terjaga selama ini.

“Terima kasih atas semua doa dan perhatian. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan semangat untuk terus berkarya melalui Pewarta,” ucap Chairum dalam sambutannya.

Turut hadir dalam acara tersebut, para pimpinan redaksi media cetak dan online se-Sumatera Utara, serta seluruh jajaran Pewarta Polrestabes Medan yang memberikan suasana hangat dan kekeluargaan.

Ulang tahun ke-48 Chairum Lubis SH bukan hanya perayaan pribadi, melainkan momen reflektif yang menunjukkan bahwa kepemimpinan yang tulus dan visioner akan selalu mendapat tempat di hati banyak orang.(indra hasibuan) 

SatNarkoba Polrestabes Medan Tangkap Bandar Besar Sabu Bernama Irfan di Jalan Karya Pembangunan Medan, BB 5, 10 Gram Sabu, 23 Butir Inex dan 7 Butir Heppi Five

By On 9/06/2025


MEDAN //DeteksiNusantara.Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan tiada henti bergerak untuk memberantas narkotika di wilayah hukumnya. 

Buktinya,  polisi berhasil menangkap seorang pemuda diduga sebagai bandar besar  narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Karya Pembangunan,Gang Haji Ruris 2, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. 

Dari pemuda diketahui bernama Muhammad Irfan (35) warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat ini, petugas berhasil menyita barang bukti, 7 bungkus klip narkotika jenis sabu seberat 5,10 gram, 16 butir pil ekstasi, 6 butir pil ekstasi, 7 butir pil heppy five dan uang tunai Rp 220.000. 

"Tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara tersebut telah menjadi target operasi polisi, " ucap Kasat  Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (6/9/2025).  

Kata dia, penangkapan yang dilakukan itu berawal, dari laporan warga uang menyebutkan, adanya seorang laki - laki yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di TKP. 

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan kepada seorang laki - lali, yang sudah diketahui ciri - cirinya tersebut bernama Muhammad Irfan bersama barang buktinya narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, petugas memboyong Irfan ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  

Imbas dari perbuatannya itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 122 ayat (2) dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(indra hasibuan) 



Dalam Rangka Hari Maulid Nabi Muhammad SAW Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jumat Barokah Berbagi Beras Kepada Pengurus dan Anggota

By On 9/05/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Jumat (5/9/2025) kembali melaksanakan kegiatan sosial berbagi beras kepada pengurus dan anggota dengan kegiatan "Jumat Barokah". Kegiatan bertempat di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan  Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota sekaligus bertepatan dengan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW (5/9/2025) Jumat siang. 

Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chirum Lubis SH mengatakan bahwa "Jumat Barokah" yang dilaksanakan untuk memperkokoh dan membentuk silaturahmi antara pengurus dan anggota juga memupuk mitra kerja dalam menjalankan tugas jurnalis.

Selain silaturahmi untuk mempererat jalinan kebersamaan, Jumat Barokah berharap semoga jalinan silaturhmi ini dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat," ujar Chairum Lubis Pria yang memiliki berjiwa sosial ini.

Dalam kesempatan ini juga, dirinya tidak lupa meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar cepat pulih. "Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkasnya yang diamini pengurus dan anggota yang hadir.

"Kami selalu berdoa agar Ketua Pewarta Polrestabes cepat pulih, sehingga kita bisa bersama-sama lagi melaksanakan kegiatan sosial di masyarakat," ucap para pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan.(indra hasibuan) 

Judi Ketangkasan Tembak Ikan Ikan di Bakaran Batu Lubuk Pakam Bebas Beroperasi, " Diduga Kuat Polresta Deliserdang Tak Mampu Gerebek

By On 9/05/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Judi Ketangkasan Mesin Tembak Ikan Ikan terbesar ada di Sumatera Utara yakni di jalan Petapahan Bakaran Batu No 53 Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang tak kunjung digerebek oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Praktik perjudian tersebut sudah lama beroperasi hingga kini masih tetap eksis.

Pasalnya, pihak kepolisian Polresta Deliserdang  diduga tidak mampu menggerebek lokasi tersebut. Bahkan terkesan mengizinkan aktivitas perjudian itu beroperasi Kamis Siang 4/9/2025.

Perlu diketahui, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian baik itu judi darat maupun judi online.

Ia juga menyampaikan ke seluruh jajaran kepolisian agar tidak terlibat dengan namanya praktik perjudian ataupun membekingi.

"Saya tidak akan memberikan toleransi kalau masih ada yang kedapatan membekingi atau membiarkan praktik perjudian. Apakah itu Kapolda, Kapolres, Direktur Kriminal dan Kapolsek saya tidak peduli akan saya copot”, tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam amanahnya ke seluruh jajaran kepolisian yang ada di Indonesia Kamis Siang (4/9/2025). 

Namun sangat disayangkan, amanah Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepertinya diabaikan oleh pihak Polresta Deliserdang maupun Polda Sumut. 

Informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat (sumber) yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan perjudian Ketangkasan mesin tembak ikan ikan di Bakaran Batu Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang itu sudah lama beroperasi dan belum pernah digerebek sama sekali pihak kepolisian bahkan diduga kuat memberikan izin ke pengelola ataupun pemilik judinya Inisial AK. 

"Sudah nggak rahasia umum lagi itu bang judi Ketangkasan Mesin tembak ikan ikan tersedia lengkap disitu. Kuat dugaan aktivitas perjudian itu sudah mendapatkan izin dari pihak Aparat Penegak Hukum makanya mulus berjalan setiap hari", Ungkap sumber yang tidak mau namanya disebutkan, Kamis Siang (4/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya tersebut menimbulkan kriminalitas semakin meningkat khususnya di Kecamatan Lubuk Pakam. 

"Dengan keberadaan judi di Wilayah hukum Deliserdang tersebut situasi Kamtibmas semakin mencekam dan rawan maling", tandasnya.

Sementara itu, KasatReskrim Polresta  Deliserdang Kompol Riski Akbar SIK saat dikonfirmasi Awak Media Kamis (4/9/2025) terkait judi di Wilayah hukumnya Polresta Deliserdang bebas beroperasi, belum memberikan jawaban alias bungkam hingga berita ini diterbitkan. (Indra hasibuan). 

Polsek Medan Baru Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pencurian Handphone & Jam Tangan.

By On 9/04/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin langsung oleh IPTU PM. Tambunan SH.MH berhasil menangkap  seorang laki-laki pencuri Hanphone dan jam tangan di Jalan Pws No. 30, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah tepatnya di kos-kosan.

Pelaku itu bernama Abrori Syafrizal Yaman Srg (43) warga Jalan Pws No. 45, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang SIK melalui Kanit Reskrim IPTU PM. Tambunan SH.MH mengatakan bahwa penangkapan Abrori Syafrizal Yaman Srg (pelaku) berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/705/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor (korban) Melia Mutiara Karina Solin (28) warga Jalan Pws No. 30, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah tepat di Kos- kosan.

"Mendapat informasi tentang kejadian tersebut tim langsung melakukan olah TKP dan Pulbaket di lapangan dan diketahui siapa terduga pelakunya. Tim menemukan terlapor (pelaku) berada di seputaran wilayah Polsek Medan Baru tepatnya di seputaran Jalan Pws kemudian dengan sigap tim Opsnal langsung mengamankan pelaku dan

dari terduga pelaku ditemukan HP milik korban yang masih disimpan pelaku yang hendak dijual", jelas IPTU PM. Tambunan kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Saat diinterogasi petugas, pelaku menerangkan bahwa pukul 04.00wib benar pelaku melakukan tindakan tersebut hanya seorang diri dengan cara memasuki halaman rumah dan naik kelantai 2 dimana korban berada. Selanjutnya terduga terlapor dengan perlahan membuka kamar korban dan pelaku melihat korban sedang tidur  tanpa pikir panjang terduga pelaku langsung mengambil 1 unit HP milik korban dan 1 buah jam tangan.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y22 warna biru.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

"Pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Baru guna proses pemeriksaan lebih lanjut", tegas PM. Tambunan.(indra hasibuan). 

Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu di Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala

By On 9/04/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com.  Muhammad Darmawan (45)  dan Tri Putra Anwar (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu tidak berkutik ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dari Muhammad Darwan warga Jalan Belibis 20 dan Tri Putra Anwar warga Jalan Parkit 13, Perumnas Mandala, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu 

Barang bukti narkotika yang diamankan meliputi plastik klip berisi Sabu seberat 0,95 gram uang hasil penjualan, plastik klip kosong, timbangan, dan dompet. "Kedua pelaku itu juga sudah masuk Target Operasi (TO) polisi di seputaran Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (4/9/2025). 

Atas perbuatannya, kedua pelaku itu juga .melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Pasal Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kronologis penangkapan,  bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, tentang penyalahgunaan narkotika di suatu lokasi, kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap kasus tersebut. "Pelaku ditangkap  saat hendak transaksi sabu kepada pembeli di Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala, " papar AKBP Thommy Aruan. 

Kata dia, modus operandi Muhammad Darmawan dan Tri Putra Anwar adalah menjual narkotika jenis Sabu. "Analisis sementara, sabu seberat 0,59 gram yang cukup untuk 10 orang, " tandas AKBP Thommy Aruan.(indra hasibuan) 


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *