Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Medan Tembung Berhasil Bekuk Remaja Pelaku Begal Honda Scoopy

By On 9/24/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Respon cepat, Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Tembung berhasil meringkus seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MIB, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (12/9/2025) malam.

Pelaku bersama rekannya diduga merampas sepeda motor Honda Scoopy milik Nawawi Syabani, adik dari pelapor, dengan cara menghadang korban sekitar pukul 22.30 WIB. Sepeda motor yang dibawa kabur pelaku tercatat atas nama Hadi Alfieza.

Usai menerima laporan resmi dari pihak korban, petugas pun segera melakukan penyelidikan.  Tidak lama, tepat pada empat hari kemudian, Senin (22/9/2025), tim Reskrim yang dipimpin Iptu Parulian Sitanggang pun berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Pasar VII, Desa Tembung. Dari penangkapan pelaku itu,petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi malam itu.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, menyebutkan tersangka mengaku melakukan aksinya lantaran alasan ekonomi. “Motif klasik, kebutuhan ekonomi,” sebutnya, Selasa (23/9/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Ujar Ras Maju Tarigan. (indra hasibuan) 

Kodam 1 Bukit Barisan Meriahkan Hut TNI Ke - 80, Panggung Hiburan dan Alutsista Jadi Daya TNI Fair 2025 di Medan

By On 9/24/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Lapangan Benteng, Medan, dipenuhi warga sejak Minggu (21/9/2025) pagi kemarin. Mereka antusias menghadiri TNI Fair 2025 yang digelar Kodam I/Bukit Barisan untuk memeriahkan HUT ke-80 TNI.

Event ini menghadirkan banyak kegiatan, mulai dari bakti sosial kesehatan, donor darah, pengobatan gratis, pemeriksaan kesehatan, hingga pembagian 3.000 paket sembako. Panitia juga menyiapkan UMKM Fair, pasar murah, dan makan gratis bagi masyarakat.

Pameran alutsista menjadi magnet utama. Anak-anak dan pelajar berebut kesempatan melihat langsung kendaraan tempur, senjata, hingga perlengkapan prajurit. Suasana makin ramai karena banyak warga mengabadikan momen dengan ponsel mereka.

Di sisi lain, stand UMKM dan bazar murah penuh sesak. Produk kebutuhan pokok dengan harga miring laris diburu, sementara kuliner dan kerajinan lokal juga tak kalah diminati. “Lumayan bisa belanja sembako lebih murah,” kata Hendra (35), salah satu pengunjung.

“TNI dan rakyat adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa TNI selalu hadir untuk rakyat, bersama rakyat, dan mengabdi untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto di sela kegiatan.

Pada kesempatan acara itu terlihat turut dihadiri Forkopimda Sumut, pejabat TNI-Polri, mitra Kodam I/BB, serta perwakilan berbagai organisasi masyarakat. TNI Fair 2025 berlangsung hingga Senin (22/9/2025) kemarin,dan dalam kesempatan itu sangat jelas sekali terlihat kedekatan  masyarakat Kota  Medan dengan TNI.  (Indra hasibuan). 

Terbukti Melakukan Pengrusakan, dr Paulus Yusnari Divonis 2 Tahun Penjara dan Terdiam

By On 9/24/2025


MEDAN // DeteksiNusantara.Com. Dokter Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, terdakwa kasus pengrusakan pagar milik Go Mei Siang, divonis hakim 2 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Philip Mark Soenpiet, dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/9/2025). 

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paulus Yusnari Lian Saw Zung oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Philip. 

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Paulus membuat korban mengalami ketakutan dan mengalami kerugian Rp20 juta. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata hakim. 

Atas putusan itu, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Friska Sianipar kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Paulus, selama 4 tahun penjara. 

Dimana JPU meyakini, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. 

Diketahui, terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung bersama-sama Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi dan Alui Zisokhi Halawa (berkas perkara terpisah), melakukan pengrusakan pagar seng milik saksi korban Go Mei Siang, pada 12 September 2023.

Lokasi kejadian itu, bertempat di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area. Saat itu, saksi korban Go Mei Siang melihat terdakwa bersama rekan-rekannya, serta beberapa orang berseragam ormas melakukan pengrusakan dengan cara merusak seng dan kayu penghubung pagar dengan menggunakan alat martil/palu, linggis dan cangkul. 

Akibatnya, pagar seng jatuh dan terlepas satu sama lain lalu seng, rusak koyak dan kayu dibiarkan berserakan.

Perbuatan terdakwa dipicu, lantaran pagar seng berdiri dilokasi tanah milik terdakwa Paulus, yang tidak dapat mengakses untuk menguasai tanahnya. 

Kemudian, korban Go Mei Siang berusaha menghentikan dengan untuk melakukan pembongkaran pagar seng tersebut. Akibat perbuatan terdakwa dr Paulus, saksi korban Go Mei Siang mengalami ketakutan dan kerugian materil sejumlah Rp 20 juta. 

Terpisah, Pihak Kuasa Hukum Korban Go Mei Siang Bapak Marimon Nainggolan SH MH, menghargai putusan pengadilan negeri medan tersebut, bahwa bersamaan dengan itu juga atas tanah yang berdiri pagar seng yang dilakukan dan diperintahkan terdakwa untuk dilakukan pengrusakan yang dinyatakan terdakwa bersama istrinya adalah miliknya berdasarkan sertipikat 557 sei rengas permata yang terdaftar atas nama dokter T. Nancy Saragih yang merupakan istri dari terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara dengan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dan juga bersamaan dengan putusan tingkat bading pada PT.TUN No. 110/B/2025/PT.TUN.MDN yang juga telah menguatkan pembatalan sertipikat No. 557 sei rengas permata atas nama dr. T. Nancy Saragih yang dilakukan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara tersebut, sehingga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti,berhati-hati dan jangan tergiur apabila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah yang terletak di Jl. Amplas kelurahan sei rengas permata dengan alas hak Sertipikat no 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih apabila ada yang menawarkan untuk jual beli ataupun sebagai jaminan pinjaman dikarenakan sertipikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024. (Indra hasibuan). 



Narasi Video Viral Debtcollektor Tahan Mobil di Depan Medan Mall Hoax, Keluarga LS Akan Tempuh Jalur Hukum

By On 9/23/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Terkait viralnya postingan video dari salah satu media sosial Tiktok pada Jumat (12/9/2025), keluarga LS merasa keberatan. Pasalnya narasi yang disampaikan tidak benar (Hoax) sehingga membuat malu keluarga dan merasa tidak nyaman. 

Oleh karena itu, keluarga LS berharap pemilik akun untuk segera menghapus berita tersebut agar tidak lanjut ke ranah hukum. 

"Terkait dengan video viral tersebut, banyak yang menjelek-jelekkan LS sehingga membuat tidak nyaman dan membuat malu keluarga besar," ujar keluarga LS, NM kepada wartawan, Selasa (23/9/2025). 

NM menjelaskan kronologis awal bahwa saat itu keluarganya LS membeli oleh-oleh dengan menggunakan mobil Toyota Alya warna Silver ke Medan Mall. Namun usai membeli oleh-oleh dilokasi, saat hendak pulang, tiba-tiba sekumpulan OTK mengaku debtcollektor menghadang mobil LS. 

"Saat itu keluarga kita (LS) hendak berangkat ke Bandung, sebelum berangkat belanja oleh-oleh dengan menggunakan mobil adiknya. Namun saat pulang, tiba-tiba dicegat dan kunci mobil dirampas debtcollektor tersebut," terangnya. 

Mengetahui hal tersebut, adik LS datang ke lokasi dan menjelaskan status mobil tersebut sehingga antara kedua belah pihak telah berdamai. 

"Itu bukan mobil bodong melainkan dan itu bukan mobil LS, itu mobil adiknya. Dan kedua belah telah berdamai," tegas NM. 

NM berharap agar masyarakat tidak terprovokasi atau terhasut Terkait viralnya video tersebut. 

"Kami minta agar video viral tersebut untuk segera dihapus. Jika tidak, kemungkinan kita akan menempuh jalur hukum. Kami minta agar video tersebut untuk dihapus," harapnya mengakhiri. (Indra hasibuan) 

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Bernama Rahmat di Jalan Pimpinan Medan Perjuangan

By On 9/23/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap seorang pria terduga pebgedar narkotika jenis sabu di Jalan Pimpinan Gang Gelora Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Pelaku tersebut bernama Rahmat Hidayat Harahap (37) warga Jalan Williem Iskandar Gang Pertama Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung.

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, mengatakan berdasarkan laporan dari informan  bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Pimpinan Gang Gelora Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan. 

Kemudian Tim Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara anggota tim menyaru/menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika yang disebut sabu, lalu pada hari Senin (15/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Pimpinan Gang Gelora Kelurahan Sei Kera Hilir II, tepatnya di sebuah warung.

"Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, 3 bungkus plasik klip berisikan sabu sebabyak  1,9 gram, uang tunai sebesar Rp.70 Ribu, 1 unit  timbangan elektrik dan 1 buah plastik klip kosong," ujar AKBP Thoomy, Selasa (23/9/2025).

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna proses lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," sebutnya.

"Pelaku menjadi perantara jual beli sabu di Jalan Pimpinan Gang Gelora.

Sehingga dari 1,9 gram sabu, yang terselamatkan kurang lebih sekitar 190 orang," tandasnya. (Indra hasibuan) 

Seorang Nenek Korban Penganiayaan Ngaku Kecewa, Terlapor Tak Kunjung Ditangkap Polrestabes Medan

By On 9/22/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Seorang nenek bernama Siti Nurbaya Siregar (76) korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandungnya mengaku kecewa terkait laporannya di Polrestabes Medan. Yang mana laporan polisi tersebut sudah berlangsung setahun hingga kini belum ada tindak lanjut yang serius dari pihak Polrestabes Medan.

Pasalnya, anak kandungnya itu berinisial FA (terlapor) yang berprofesi sebagai Dosen di salah satu universitas di Kota Medan.

"Saya sangat kecewa terhadap kinerja Sat Reskrim Polrestabes Medan. Laporan saya sudah berlangsung setahun namun sampai saat ini belum ada kejelasannya. Terlapor tak kunjung ditangkap", ujar Siti Nurbaya Siregar kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

"Hanya anak durhaka yang tega menganiaya ibu kandungnya. Jadi (FA) itu anak durhaka, anak yang tak tau diri. Inilah balasannya kepada ibu kandungnya", sambungnya.

Ia pun berharap pihak Polrestabes Medan agar segera menindaklanjuti laporannya dengan serius serta menangkap FA (terlapor) guna mendapatkan keadilan hukum yang pasti.

"Tolong lah bapak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tangkaplah anak saya (FA) biar ada efek jera. Selain saya dianiaya, saya juga dimaki-maki dan diancam dengan menggunakan cangkol", harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto SIK saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/9/2025) terkait penganiayaan terhadap seorang nenek yang mana LP sudah berlangsung setahun sampai saat ini belum ada tindaklanjuti yang serius. Hingga berita ini diterbitkan belum memberikan berkomentar.

Berita sebelumnya, Selasa (22/10/2024) lalu, seketika warga Jalan Pendowo, Saentis, Percut Seituan dihebohkan dengan aksi penganiayaan yang dilakukan seorang anak, FA terhadap ibunya Siti Nurbaya Siregar (75). Ironisnya, pelaku juga tega mengancam ibunya dengan cangkol. (Indra hasibuan). 

Diduga THM Grand D'Blus Sediakan Pil Ekstasi dan Miras

By On 9/22/2025

Keterangan poto: THM Grand D'blues Di Komplek Mega Park (Mega Com) Kapten Muslim. 

MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Tempat hiburan malam (THM) grand D'blus yang berada di Jalan Kapten Muslim tepatnya di Komplek Mega Park (Mega Com) Medan diduga sarangnya peredaran narkotika jenis ekstasi (Inex) dan minuman keras (miras).

Pasalnya, pemilik tempat hiburan malam tersebut terkesan menantang aparat penegak hukum (APH), yang mana sebelumnya sudah pernah digrebek mendekati akhir Tahun 2018 disaat bersamaan dengan datangnya Wabah Virus Covid- 19 oleh pihak Polda Sumatera Utara. 

"Diduga di tempat hiburan malam itu lengkap dan gampang didapat menyediakan berbagai merek pil ekstasi dengan harga yang bervariasi dari harga 250 ribu hingga 300 ribu - 350 ribu perbutirnya. 

Hal itu, disampaikan salah seorang pengunjung sebut saja namanya Ucok (35) kepada wartawan Minggu Siang 21/ 9 /2025

"Saya bersama kawan  kesitu bang untuk happy Party sekalian merayakan ulang tahun kawan. Berselang berapa jam kawan saya menawarkan pil ekstasi kepada saya yang sudah dibelinya di THM grand D'blues itu," sebut Ucok.

"Kalau mau happy disitu Grand D'blues pokoknya enak dan nyaman lah bang," tandasnya.

Sementara kabar burung yg beredar di masyarakat setempat Agar Tidak Dirazia Diduga Oknum Wartawan Berinisial " I "  Bawa "Upeti"  Setoran Diskotik Grand D Blues Untuk Suap Petugas makanya aman hingga sekarang. 

Disebut-sebut, salah seorang oknum mengaku wartawan berinisial " I "  di Kota Medan diduga bawa upeti bulanan dari THM Grand D Blues Jalan Kapten Muslim Medan untuk menyuap petugas "pemberantas narkoba" Diduga uang setoran itu untuk memuluskan praktik narkoba di THM Grand D'blues agar tidak di razia pihak APH. 

"Informasinya, diduga kuat upeti tersebut mencapai puluhan juta perbulan. Dia yang nyetor owner nya langsung sama dia, oknum mengaku wartawan inilah yang setor upeti suap untuk oknum APH narkoba itu. Bisa dibilang dia perpanjang tangannya," ujar salah satu warga Medan bernama JA  kepada wartawan, Rabu (17/9/2025). 

Upeti ini, sebut dia, dipercayakan kepada " I " karena faktor kedekatannya kepada oknum aparat tersebut. 

"Kalau informasi itu udah A1, yang jelas yang menerima berpangkat cukup mentereng. Itu alasannya diskotik itu tidak pernah di razia,"sebut dia seraya menyebut oknum di B** juga disebut-sebut menerima setoran dari " I "

Untuk itu, ia berharap agar oknum-oknum seperti ini segera ditangkap. Dan diskotik itu segera dirazia dan ditutup. 

"Razia, tutup. Sama seperti diskotik-diskotik lain yang ditutup dan disegel,"pungkasnya. 

DirtresNarkoba  Polda Sumut Kombes Calvin Simanjuntak SH SIK Senin 22/9/2025 ketika dikonfirmasi Awak media lewat Nomer Whatsapp 0821 6776 XXXX belom berani menjawab hingga berita ini layak di Publikasikan 22/9/2025.

"Diketahui, THM Karaoke atau Pub Grand D Blues berlokasi kawasan Komplek Mega Park, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia. Lokasi ini sampai sekarang tidak pernah di razia. Terakhir kali di tahun 2018 mengamankan belasan orang setelah dites Urine Positip Narkoba. (Indra hasibuan).  

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *