Binjai

HEADLINE NEWS

2 Orang Wartawan Medan Dianiaya Preman Suruhan PT Universal Gloves Resmi Melapor ke Polisi

By On 10/07/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Insiden memilukan terjadi saat aksi unjuk rasa warga Dusun I, Desa Patumbak Kampung, terhadap PT Universal Gloves (UG) berujung pada penganiayaan terhadap seorang wartawan bernama Elin Syahputra (58). Diduga kuat, pelaku penganiayaan adalah preman bayaran yang disewa oleh perusahaan tersebut.

Elin, yang merupakan wartawan media cetak dan online terbitan Medan, segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Patumbak pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 00.43 WIB. Laporan Polisi dengan nomor LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak, Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, telah diterima oleh Aiptu D Sinaga SH.

Didampingi pengacaranya, Riki Irawan SH, MH, Elin telah menjalani Visum Et Repertum sebagai bagian dari proses hukum. 

Diketahui, aksi unjuk rasa di depan PT Universal Gloves (UG) pada Senin, 9 Juni 2025, dipicu oleh kemarahan warga terhadap dampak bau busuk dari gudang penyimpanan cangkang. Ratusan warga memblokir pintu gerbang masuk perusahaan tersebut yang berada di Jalan Besar Patumbak, Dusun I, Desa Patumbak Kampung.

Ketegangan memuncak ketika sekelompok pemuda yang diduga preman bayaran dari PT UG menghalangi aksi warga dan memaksa karyawan PT UG untuk tetap masuk. Aksi saling dorong tak terhindarkan di depan pintu masuk pabrik.

Ironisnya, aksi unjuk rasa ini berubah menjadi ajang kekerasan terhadap jurnalis. Puluhan pemuda tak dikenal menghalang-halangi wartawan yang sedang meliput. Seorang wartawan media online, DL nyaris kehilangan ponselnya. Elin Syahputra, menjadi korban yang lebih parah, dipukul helm oleh oknum preman hingga mengenai wajah dan kepala.

Para pelaku intimidasi juga melontarkan kata-kata kotor dan menantang wartawan untuk berkelahi. “Apalagi kau. Mau ribut lagi kau. Gak sor kau, main kita,” ujar seorang oknum yang dikenal dengan panggilan Aseng. Pria bertopi pet itu bahkan menantang wartawan, demonstran, dan warga sekitar untuk berduel demi membela kepentingan mereka di PT UG.

Sedangkan satu lagi pria berbadan tegap yang mengenakan kemeja motif garis kotak ini bernama Ropan juga turut memaki dan mengajak duel wartawan.

Namun, aparat penegak hukum dari Polsek Patumbak dan Koramil 15/DT yang berada di lokasi, hanya terpantau diam dan seolah menjadi penonton, meskipun aksi demo tersebut berada di wilayah hukum mereka.

Korban kekerasan, Elin Syahputra, dan Dedi lubis mendesak Kapolsek Patumbak, Kapolrestabes Medan serta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan pihak Koramil 15/DT untuk segera menangkap para pelaku dan menuntut pertanggung jawaban atas tindakan mereka. 

Kasus ini menjadi sorotan utama di kalangan jurnalis Medan, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia yang menuntut adanya tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan dan jaminan keamanan bagi wartawan yang bertugas di lapangan. (Indra hasibuan) 

Polsek Medan Baru Tangkap Rio Dermawan Dengan Modus COD Handphone.

By On 10/07/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Pelaku penipuan atau penggelapan Handphone merk iPhone 12 Pro Max milik seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dengan modus COD yang terjadi di Jalan PWS Gang Mawar, Kelurahan Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Baru.

Pelaku yang ditangkap itu bernama Rio Dermawan (27) warga Jalan PWS Gang Buntu II No.32 C, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Sementara korban bernama Muhammad Alfizar Hidayah (20) warga Jalan Krakatau, Kelurahan Glugur Darat I, Kota Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Poltak Tambunan SH.MH mengatakan pada hari Kamis Tanggal 2 Oktober 2025 pukul 13.00 wib. Korban yang hendak menjual Handphone nya dan mempromosikan di Medsos. Kemudian, korban dihubungi oleh Pelaku bernama Rio dan berminat untuk membeli HP korban dengan COD ke alamat Jalan Gatot Subroto Gang Mawar (TKP), korban pun menurutinya.

Setibanya di TKP korban bertemu dengan pelaku di depan rumahnya dan pelaku memeriksa HP korban, lalu pelaku berpura-pura hendak memeriksa apakah Chargernya berfungsi dengan baik dan membawa HP korban ke dalam rumahnya meninggalkan korban. Namun setelah beberapa menit pelaku tidak keluar dari rumah. Merasa curiga korban masuk ke dalam rumah dan mencari pelaku namun tidak ditemukan. Korban merasa sudah ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.

"Korban merasa dirugikan dan ditipu oleh pelaku (Rio Dermawan) sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Baru", ucap Poltak Tambunan kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Berdasarkan laporan pengaduan korban, lanjut Poltak, Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi-saksi. Dan tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada diseputaran SMA 15, Kecamatan Sunggal. Mendapat informasi tersebut tim opsnal Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Mendapat informasi dengan full baket pada Minggu 05 Oktober 2025 sekira pukul 22.45 Wib, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, berikut barang bukti 1 unit iPhone 12 Pro Max. Pelaku mengaku sudah melakukan aksi penggelapan handphone sebanyak 4 kali di wilayah Polsek Sunggal dan pelaku residivis kasus yang sama", tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut", Ujar Iptu Poltak Tambunan. (Indra hasibuan). 

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Jalan Suka Tani Medan Johor, Sabu Sebanyak 95,81 Gram Dista

By On 10/07/2025


Medan// DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Suka Tani, Kelurahan Titi Rejo, Kecamatan Medan Johor. Pelaku yang ditangkap bernama Dandi (27) penduduk Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu I, No 102, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

 "Pelaku yang ditangkap tersebut sudah masuk Target Operasi (TO) polisi, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (7/10/2025). 

Dari tersangka itu, tambah Thommy, petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing  1 bungkus plastik klip narkotika  jenis sab berat bersih 95,81 gram, 1 unit sepeda motor Beat BK 3435 AJR warna hitam. 

Sehubungan dengan itu, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20  penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. 

Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan dari Informasi warga, bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Suka Tani, Kelurahan Titi Rejo, Kecamatan Medan Johor, petugas melakukan penyelidikan dengan cara anggota team menyaru / menyamar sebagai pembeli, yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Dandi tepatnya di pinggir jalan, di mana tersangka mengantarkan sabu tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli kepada tersangka, kemudian ketika tersangka endak memberikan si putih. 

Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya melakukan penggeledahan badan sehingga dari genggaman tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika dengan sebutan sabu yang sebelumnya barang bukti tersebut berada di dashboard sepeda motor Beat BK 3435 AJR warna hitam, selanjutnya petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka 

mengakui barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual, kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut. 

Modus operandi,tersangka ini menjadi perantara jual beli beli narkotika jenis sabu di Jalan Suka Tani Medan. "Jadi sabu sebanyak 95,81 Gram,  yang terselamatkan kurang lebih sekitar 9.581 orang, " jelas AKBP Thommy. (Indra hasibuan). 



APH Polsek Patumbak dan Koramil 15/DT Dinilai Tak Mampu Mediasikan Warga dengan PT Universal Gloves Hingga Wartawan Alami Perintangan

By On 10/06/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Situasi mencekam mewarnai aksi unjuk rasa di depan PT Universal Gloves (UG), Patumbak, pada Senin (9/6/2025). Ratusan warga yang geram akibat dampak bau busuk dari gudang penyimpanan cangkang, menggelar demonstrasi di Jalan Besar Patumbak, Dusun I, Desa Patumbak Kampung.

Ketegangan meningkat saat sekelompok pemuda yang diduga preman menghalangi aksi warga dan memaksa karyawan PT UG untuk masuk. Aksi dorong-mendorong tak terhindarkan di depan pintu masuk pabrik.

Ironisnya, aksi unjuk rasa ini justru menjadi ajang kekerasan terhadap jurnalis. Puluhan pemuda tak dikenal menghalang-halangi wartawan yang sedang meliput. Seorang wartawan media online, DL, nyaris kehilangan ponselnya akibat dorongan dan tepisan tangan. Lebih parah lagi, seorang wartawan media cetak dan online terbitan Medan, ES, dipukul helm oleh oknum preman hingga mengenai wajah dan kepala.

Para pelaku intimidasi juga melontarkan kata-kata kotor dan menantang wartawan untuk berkelahi. "Apalagi kau. Mau ribut lagi kau. Gak sor kau, main kita," ujar DL menirukan ucapan seorang oknum yang dikenal dengan panggilan Aseng. Pria bertopi pet itu bahkan menantang wartawan, demonstran, dan warga sekitar untuk berduel demi membela kepentingan mereka di PT UG.

Aparat penegak hukum dari Polsek Patumbak dan Koramil 15/DT yang berada di lokasi, hanya terpantau diam dan seolah menjadi penonton. Padahal, aksi demo tersebut berada di wilayah hukum mereka.

Korban kekerasan, ES, mendesak Kapolsek Patumbak dan pihak Koramil 15/DT untuk segera menangkap para pelaku dan menuntut pertanggungjawaban atas tindakan mereka. (Indra hasibuan). 

Penasehat Hukum Riki Irawan SH MH Desak Polsek Patumbak Tangkap Oknum Premanisme Berkedok OKP

By On 10/06/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Riki Irawan SH MH, penasehat hukum yang mewakili korban penyerangan dan pemukulan oleh oknum premanisme yang berkedok Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), mendesak Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, untuk bertindak cepat. 

Desakan ini muncul setelah aksi penyerangan terhadap warga dan wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya di depan PT Universal Gloves (UG), Jalan Besar Patumbak, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (6/10/2025).

"Saya meminta Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, untuk segera mengamankan oknum-oknum OKP yang terlibat dalam aksi kekerasan ini. Tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat dan menghalangi kebebasan pers," tegas Riki Irawan saat mendampingi warga dalam aksi demonstrasi di depan PT UG.

Riki menambahkan, "Seharusnya, tanpa adanya laporan pun, pihak kepolisian sudah dapat melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku. Kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan di depan mata aparat penegak hukum adalah bentuk penghinaan terhadap hukum itu sendiri."

Desakan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam atas maraknya aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi tertentu. Riki Irawan berharap, dengan tindakan tegas dari kepolisian, kejadian serupa tidak akan terulang kembali dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, " Ungkapnya. (Indra hasibuan). 

Wartawan Jadi Korban Kekerasan dan Intimidasi Lantaran Aksi Warga Demo Di PT UG Memanas

By On 10/06/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Situasi mencekam mewarnai aksi unjuk rasa di depan PT Universal Gloves (UG), Patumbak, pada Senin (9/6/2025). Ratusan warga yang geram akibat dampak bau busuk dari gudang penyimpanan cangkang, menggelar demonstrasi di Jalan Besar Patumbak, Dusun I, Desa Patumbak Kampung.

Ketegangan meningkat saat sekelompok pemuda yang diduga preman menghalangi aksi warga dan memaksa karyawan PT UG untuk masuk. Aksi dorong-mendorong tak terhindarkan di depan pintu masuk pabrik.

Ironisnya, aksi unjuk rasa ini justru menjadi ajang kekerasan terhadap jurnalis. Puluhan pemuda tak dikenal menghalang-halangi wartawan yang sedang meliput. Seorang wartawan media online, DL, nyaris kehilangan ponselnya akibat dorongan dan tepisan tangan. Lebih parah lagi, seorang wartawan media cetak dan online terbitan Medan, ES, dipukul helm oleh oknum preman hingga mengenai wajah dan kepala.

Para pelaku intimidasi juga melontarkan kata-kata kotor dan menantang wartawan untuk berkelahi. "Apalagi kau. Mau ribut lagi kau. Gak sor kau, main kita," ujar DL menirukan ucapan seorang oknum yang dikenal dengan panggilan Aseng. Pria bertopi pet itu bahkan menantang wartawan, demonstran, dan warga sekitar untuk berduel demi membela kepentingan mereka di PT UG.

Aparat penegak hukum dari Polsek Patumbak dan Koramil 15/DT yang berada di lokasi, hanya terpantau diam dan seolah menjadi penonton. Padahal, aksi demo tersebut berada di wilayah hukum mereka.

Korban kekerasan, ES, mendesak Kapolsek Patumbak dan pihak Koramil 15/DT untuk segera menangkap para pelaku dan menuntut pertanggungjawaban atas tindakan mereka. (Indra hasibuan) 

Polisi Sergap 5 Orang Pengedar Sabu di Perumahan Ganda Asri, Kecamatan Sibiru - biru

By On 10/06/2025


MEDAN // DeteksiNusantara.  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap lima orang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Siburu - biru, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Perumahan Ganda Asri No A61.  

Kelima tersangka itu masing - masing berinisial  S (36) warga Jalan Utama II, Dusun VII, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, BS (31) warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, S (46) warga Jalan Dusun 1A, Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, ES (38) warga Desa Ajijulu, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo, AS (25) warga Jalan Sakti Lubi, Gang Bali, Kelurahan Sitirejo 1, Kecamatan Medan Kota.

 "Lima orang pemuda diduga sebagai pengedar sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (6/10/2025).

Dari sejumlah tersangka itu, petugas berhasil menyita barang bukti, satu plastik klip kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,29 gram, tiga plastik klip sedang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,7 gram,  empat plastik kecil yang berisikan sabu seberat1,7 gram, satu bungkusan plastik klip kosong, satu buah pipet berbentuk sendok, satu unit timbangan elektrik, satu buah dompet kecil dan lima ponsel bermacam merek milik pelaku.

"Para pelaku juga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang - undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Kronologis penangkapan, adanya informasi dari warga, bahwa sering terjadi jual beli narkotika dan kegiatan yang mencurigakan di lantai 2 perumahan Ganda Asri No A61 Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru - biru, atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut, dan pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB di perumahan Ganda Asri,, petugas melakukan penindakan dan didapat adanya lima orang sebagai pelaku narkotika.  

Penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisikan sabu berat bersih 0,29 gram. 

Tidak itu saja sebelum Suriandi alias Mingal yang sebelumnya diletakkan di tempat tersebut, satu buah dompet kecil yang di dalamnya tiga plastik klip berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih  2,7 gram, dan ada ditemukan lagi sabu berat bersih 0,44 gram, petugas juga menemukan sabu di ruangan lainnya di lantai 2 berat bersih 0,60 gram, petugas juga menemukan sabu berat bersih 0,56 gram diletakan di atas lantai, timbangan elektrik dan lainnya. Di dalam kamar milik Supriadi ditemukan sabu berat bersih 0,10 gram. (Indra hasibuhan


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *