Binjai

HEADLINE NEWS

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang Pengedar dan Pemakai di Paya Geli

By On 5/26/2025


MEDAN - DeteksiNusantara. Com. Polrestabes Medan gerak cepat dan komitmen dalam memberantas narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Buktinya, personel Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan, dua orang pria dan perempuan sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

Kedua pelaku itu adalah, Ika (41) warga Jalan Kelambir V Gang Ledi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia (pemakai) dan Irfan (35) warga Jalan Station, Gang Wakaf, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal (pengedar). "Dari kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti yakni,  tiga plastik klip berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau disebut sabu dengan berat bersih 1,98 gram, dua unit ponsel dan uang tunai Rp 235.000. "Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun " tuturnya. 

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Senin (26/5/2025) mengatakan,  kronologis penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal tepatnya di depan kamar Hotel Dwi Putra, petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial AN Kartika alias Ika, pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, dari tangan kanan tersangka satu plastik klip yang berisikan. 

Selanjutnya ditanyakan kepada Ika mengaku mendapatkan narkoba itu dari Irfan alias Panjol. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Irfan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Paya Geli di Hotel Dwi Putra, dari tersangka itu petugas menyita uang tunai Rp 235.000, satu unit ponsel dan dibawa ke Mako Polrestabes Medan. "Modus operandi tersangka Kartika alias Ika mengaku mendapatkan sabu dari Irfan di Jalan Amal Medan. Dalam hal ini polisi sudah menyelamatkan 20 orang dari bahaya narkotika jenis sabu, " tandasnya. (Indra hasibuan) 



Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH, "Jumat Barokah" Menjalin Silaturahmi

By On 5/23/2025


MEDAN |DeteksiNusantara.Com.

Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan kembali melaksanakan "Jumat Barokah" dengan kegiatan sosial yakni membagikan sembako berupa beras kepada pengurus dan anggota, Jumat (23/5/2025).

Kegiatan itu bertempat di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chirum Lubis SH mengatakan, Jumat Barokah ini sebagi bentuk untuk menjalin silaturahmi dan mempererat jalinan kebersamaan antara pengurus dan anggota.

Lanjut pria yang memiliki jiwa sosial ini menyebutkan bahwa, Jumat Barokah ini sekaligus pembagian beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan yang hadir di markas paguyuban ini.

"Semoga jalinan silaturhmi ini dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat," ujar Chairum.

Tak lupa Chairum Lubis meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar cepat pulih. "Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkas Chairum Lubis yang diaminkan oleh pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan yang hadir.(....)

Sat Pol PP Deliserdang Tebang Pilih dalam Menindak Bangunan yang Tidak Miliki PBG dan Cacat Prosedur

By On 5/23/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Deliserdang diduga tebang pilih dalam mau melakukan penindakan ataupun merobohkan bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan atau Gedung (PBG) di Kabupaten Deliserdang.

Hal itu disampaikan warga Jalan Kolam, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, saat pihak Sat Pol PP Deliserdang ingin merobohkan bangunan tersebut, Kamis (22/5/2025).

Terpantau, puluhan warga Jalan Kolam menolak keras pembongkaran rumahnya. Karena mereka juga menilai tindakan yang dilakukan pihak Sat Pol PP tersebut tidak sesuai prosedur (brutal).

"Kami menolak keras rumah yang kami tempati dirobohkan hanya karena dengan alasan tidak memiliki PBG. Kalau memang rumah kami mau diratakan, kenapa Sat Pol PP Deliserdang pilih kasih atau tebang pilih, semua bangunan/rumah yang ada di Jalan Kolam Desa Medan Estate ini tidak mengantongi izin PBG", ujar warga seraya mengucapkan tolong kami pak Bobby Nasution kami wargamu.

Dalam aksi tersebut, ada 3 orang warga yang terluka atas kebrutalan oknum Sat Pol PP Deliserdang yang hendak ingin meratakan rumah warga tersebut.

Meski mengalami luka, warga tetap menghalangi pihak Sat Pol PP untuk merobohkan rumah tersebut.

Salah seorang warga bernama Herlina Sinurat yang berstatus janda anak dua meminta bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk turun langsung dalam memberikan perlindungan terhadap warga miskin khususnya warga yang tinggal di Jalan Kolam, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Tolong pak Bobby, kami orang miskin pak. Kalau dirumah kami diratakan mau tinggal dimana kami pak. Saya janda anak dua pak, suami saya sudah meninggal dunia pak. Tolong kami pak Bobby", pinta Herlina berlinang air mata dengan memegang fotonya bersama Bobby Nasution.

Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kasat Pol PP Deliserdang Marzuki Hasibuan mengambil tindakan dengan cara merangkul warga Jalan Kolam dan menyampaikan kepada warga akan dilakukan mediasi.

"Dalam waktu dekat, kita akan adakan mediasi", kata Marzuki Hasibuan singkat dan menyuruh anggotanya untuk mundur. (Indra hasibuan) 

Edarkan Sabu, Satres Narkoba Polrestabes Medan Sergap Seorang Pemuda Tembung di Jalan Selamet Ketaren

By On 5/22/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap seorang pemuda warga  Tembung  edarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Selamet Ketaren, Gang Nangka, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.  

Dari pelaku berinisial EI (35) Jalan Letda Sujono, Gang Pisang, No 7, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan 

Tembung, petugas berhasil menyita barang bukti yakni, 1 klip plastik transparan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,08 gram, 2 klip plastik transparan kecil yang berisikan 

narkotika jenis sabu berat bersih 0,45 gram,  1 klip plastik transparan sedang yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,22 gram, uang tunai Rp. 80.000 dan  1 buah dompet kecil warna hitam.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Kamis (22/5/2025) sore mengatakan,  kronologis kejadiannya, awalnya petugas mendapatkan mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan 

penyelidikan. Selanjutnya dari hasil penyelidikan, petugas mengungkapnya dengan cara melakukan penyamaran 

sebagai pembeli pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025

sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Selamat Ketaren, Gang Nangka, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan  Medan Tembung Kota Medan, petugas menghampiri laki-laki diduga menjual sabu dengan cara membeli satu paket sabu seharga Rp. 

50.000. Lalu ia mengambil sabu yang disimpan dari dalam dompet di 

bawah seng yang berjarak sekira lima meter, setelah mengambil satu paket kecil, ia kembali menghampiri, petugas yang menyamar dan ketika akan menyerahkan satu paket sabu tersebut menggunakan tangan 

kanannya, petugas langsung datang melakukan penangkapan, lalu ditemukanlah satu paket kecil yang 

berisikan sabu tersebut dari tangan kanan laki-laki tersebut. Kemudian ditemukan lagi satu buah dompet 

warna hitam di bawah seng yang di dalam dompet tersebut terdapat 2 klip plastik kecil dan 1 klip plastik sedang yang sama - sama berisikan sabu.


 Kemudian, petugas menginterogasi laki-laki yang mengaku bernama EI dengan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut dan mengakui 

sabu tersebut miliknya, untuk dijualkan kepada pembeli yang dapatkan dengan cara membeli dari seorang laki -

laki dengan panggilan K di pinggiran rel Tembung, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti 

ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

"Saya harapkan penindakan kepada pengedar narkotika di Kota Medan terus dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, " tandas AKBP Tommy Aruan. 

Dari keterangan tersangka menyebutkan, tersangka sudah menjalankan sabu selama 3 bulan, cara penjualan dilakukan dengan cara membeli terlebih dahulu sebanyak  gram, lalu dipecah 

menjadi paketan kecil yang dijual seharga Rp 50.000, tersangka merupakan residivis narkotika, pernah 

menjalani hukuman pada tahun 2015 selama 4 tahun 3 bulan melalui Pengadilan Negeri Medan.

Imbas dari perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 

tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (Indra hasibuan) 



Oknum Kepala Sekolah SD Negeri di Tebing Tinggi  Halangi Anak Yatim Piatu Dapatkan DANA  PENSIUN YATIM PIATU DARI PT.TASPEN

By On 5/21/2025


Tebing tinggi // DeteksiNusantara. Com. Seorang oknum Kepala Sekolah  SD Negeri  berinisial HKK di Kota Tebingtinggi diduga menghalangi seorang anak yatim piatu bernama Katrina Angelika Guru Singa untuk mendapatkan hak warisan orang tuanya / Dana Pensiunan Yatim Piatu.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa HKK mempengaruhi orang tuanya Ibu Basita Ginting yang ditetapkan sebagai wali sah oleh Pengadilan Negeri Tebingtinggi untuk menahan pencairan dana warisan milik anak yatim piatu tersebut.

Permasalahan bermula setelah kedua orang tua siswi tersebut meninggal dunia. Untuk mengurus dana pensiun orang tua yang tersimpan di PT Taspen, diperlukan penetapan wali oleh pengadilan. Pengadilan Negeri Tebingtinggi kemudian menetapkan orang tua HKK sebagai wali sah.

Namun, hingga kini dana tersebut belum dapat dicairkan karena ATM dan akses rekening masih ditahan oleh sang wali.

Ironisnya, siswi yatim piatu yang bersangkutan diketahui tengah menderita penyakit gagal ginjal dan memerlukan pengobatan rutin Hemodialisa / Cuci darah dua kali seminggu.

Dana warisan dari orang tuanya sangat dibutuhkan untuk membiayai perawatan medis tersebut.

Kuasa Hukum Katrina  Angelika Gurusinga, Yakni :  Humisar Sianipar. SH didampingi Jefri Winata Sianipar menyayangkan tindakan tidak berperikemanusiaan yang diduga dilakukan oleh HKK dan keluarganya.

Ia menyebut akan membawa kasus ini ke ranah hukum serta melaporkannya kepada pihak kepolisian dan instansi terkait.

“Kami melihat ada unsur unsur  Pidana Penelantaran Anak dalam  Undang Undang Perlindungan Anak dan Penghalangan Hak Medis /  Penelantaran Anak Yatim Piatu yang sangat memprihatinkan. Kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan hak - hak anak ini bisa diperoleh sesuai Undang-undang , ( Indra hasibuan) 

Oknum Kepsek SD Tebing Tinggi HKK Beserta Keluarga Ingin Kuasai Hak Seorang Anak Yatim Piatu

By On 5/20/2025


TEBING TINGGI // DeteksiNusantara. Com Sungguh malang nasib seorang anak yatim-piatu bernama Katrina Angelika Guru Singa (17) warga Kota Tebing Tinggi yang saat ini menderita sakit akibat gagal ginjal stadium 5 (Hemo Dialisa). Mirisnya lagi, ia ingin mendapatkan hak warisan berupa uang pensiunan (Taspen) daripada orangtuanya. Namun hak warisan tersebut diduga ingin dikuasai/dimiliki oleh Basita Ginting selaku perwalian yang ditetapkan pihak Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan anaknya berinisial HKK yang bertugas sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Tebing Tinggi.

Hal itu, disampaikan Humisar Sianipar SH selaku kuasa hukum Katrina Angelika Guru Singa kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Dijelaskannya, setelah orangtua Katrina Angelika Guru Singa meninggal dunia pihak keluarganya menelantarkannya hingga kini ia beranjak dewasa. Meskipun ia mengalami sakit gagal ginjal stadium 5 dan harus cuci darah 2 kali dalam seminggu pihak keluarganya tidak ada satupun yang peduli termasuk perwalian yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Basita Ginting.

"Keterangan daripada klien saya, mulai dari kedua orangtuanya meninggal dunia ia ditelantarkan oleh keluarganya. Satupun pihak keluarga tidak ada yang peduli termasuk Basita Ginting dan HKK", ucap Humisar, Senin (19/5/2025).

Lebih lanjut Humisar Sianipar mengatakan, setelah berproses  pengurusan hak warisan terhadap Katrina Angelika Guru Singa penerima dana pensiunan anak yatim-piatu dari PT.Taspen. Namun, Basita Ginting beserta keluarga mempersulit pencairan uang tersebut karena ingin memiliki/menguasai tanpa melibatkan ahli waris.

"Perwalian Basita Ginting beserta keluarga diduga sengaja mempersulit pencairan dana pensiunan dari PT.Taspen tersebut. Padahal, pihak PT.Taspen sudah meminta nomor rekening guna pencairan uang tersebut, namun Basita Ginting selaku perwalian yang ditetapkan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tidak memberikan dan membuat komitmen kepada ahli waris setelah uang tersebut dicairkan agar  disimpan di Credit Union (CU). Dan setiap bulannya ahli waris hanya menerima bunga daripada CU", jelasnya.

"Padahal, kalau uang tersebut sudah diterima (oleh ahli waris) akan digunakan untuk biaya perobatan dan untuk biaya kehidupan sehari-harinya", sambungnya.

Dalam hal ini, Humisar Sianipar menegaskan akan melaporkan Basita Ginting beserta keluarga ke pihak kepolisian karena diduga ingin merampas atau menguasai hak daripada ahli waris.

"Dalam hal ini, saya bersama klien saya akan melaporkan Basita Ginting beserta keluarga ke pihak kepolisian. Guna klien saya mendapatkan haknya yang semestinya ia terima", tegas Humisar mengakhiri.

Sementara itu, HKK anak Basita Ginting saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp ke nomor 081377457xxx, Senin (19/5/2025) hingga berita ini diterbitkan HKK belum memberikan jawaban. 

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Idam Khalid, S.K.M, M.Kes saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp ke nomor 082274852xxx, Senin (19/5/2025) terkait perilaku atau perbuatan seorang oknum kepala sekolah SD Tebing Tinggi yang mencoba menguasai/memiliki hak seorang ahli waris dan diduga tidak berperilaku kemanusiaan dengan cara mempengaruhi orangtuanya sendiri yang sudah ditetapkan sebagai perwalian dari Katrina Angelika Guru Singa, agar tidak memberikan hak warisan orangtuanya yang akan diterimanya melalui PT.Taspen tersebut. Hingga berita ini diterbitkan Idam Khalid belum membalas konfirmasi awak media. (Indra hasibuan/ Tim) 

Datang ke Pesantren Putri Tahfidzul Qur’an Ummahat, Kombes Gidion Didoakan Santri jadi Pemimpin Amanah

By On 5/19/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan berkunjung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Tahfidzul Qur’an Ummahatul Mukminin, Jalan Muspika Gang Cemara III Tanjung Sari Batangkuis, Deli Serdang, Sabtu (17/5/2025) malam.

Pimpinan Ponpes Putri Tahfidzul Qur’an Ummahatul Mukminin, Ustadz Zulfan Effendi Nababan menjelaskan, kunjungan orang nomor satu di Polrestabes Medan tersebut untuk mempererat tali silaturahmi dengan pengasuh serta santri di ponpes yang ia pimpin.

“Kunjungan Kapolrestabes Medan dalam rangka mempererat tali silaturahmi. Saya berterima kasih atas kunjungannya di Pesantren Putri Tahfidzul Qur’an Ummahatul Mukminin ini,” ujar Ustadz Zulfan.

Dikatakan, silaturrahmi untuk menguatkan hubungan sinergitas antara kepolisian dengan tokoh agama dan kalangan pesantren untuk bersama-sama bertanggungjawab dalam menjaga suasana kamtibmas.

Kedatangan Kapolrestabes Medan dan rombongan yang terdiri dari Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen, Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahaean, Kasat Lantas AKBP I Made Parwita, Kasat Intelkam AKBP Masana Sembiring disambut keluarga besar pengurus Pesantren Putri Tahfidzul Qur’an Ummahatul Mukminin.

Dalam kesempatan tersebut, para santri dan pimpinan ponpes mendoakan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan tetap menjadi pemimpin Polrestabes Medan yang amanah, dimudahkan segala urusannya dalam mengayomi masyarakat, serta diberi kesehatan dan kebaikan yang luas.

“Kami juga mendoakan Bapak Kapolrestabes Medan dan jajarannya, senantiasa dilindungi Tuhan Yang Maha Kuasa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri. Bahagia, mulia, dan sukses selalu. Aamiin Ya Rabal Allamin,” ucap Ustadz Zulfan. (Indra hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *