Binjai

HEADLINE NEWS

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap 2 Pelaku Maling Mesin Genset.

By On 8/30/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Unit Reskrim Polsek Medan Baru gerak cepat (gercep) meringkus dua orang pelaku pencurian dan pemberatan berupa satu unit mesin Genset di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Kedua pelaku masing-masing, SGS (45) Jalan Rotan, Kelurahan Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu dan M (37) warga Jalan Selamat Simpang Limun, Kecamatan Medan Kota.

Dengan korban bernama Reno Armin Sihombing (37) warga Jalan Iskandar Muda No.56 A, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

"Berdasarkan laporan Reno Armin Sihombing (korban) nomor :  LP/B/687/VIII/2025/SPKT POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT terkait kehilangan satu unit Genset dari rumahnya Jalan Iskandar Muda No.56 A, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru pada Jumat 22 Agustus 2025", kata Iptu PM Tambunan kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

"Dengan cepat tim unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku tersebut", ujarnya.

Lanjut ia menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru didampingi Panit 1 Ipda Fidial Usmara, S.H., melaksanakan mobile di seputaran Jalan Iskandar Muda. Tim mendapat informasi dari informan bahwa pelaku pencurian genset (SGS) sedang berada di warung kelontong Jalan Terong. Tim langsung menangkap SGS dan melakukan pengembangan terhadap tersangka M.

"Atas informasi tersebut, tim langsung menangkap SGS (pelaku) dan membawanya melakukan pengembangan terhadap tersangka kawannya M. Dan tim berhasil menangkap pelaku M saat berada di Pinggir Jalan Iskandar Muda sedang ngutip-ngutip parkir. Tim juga langsung mengamankan barang bukti ke Mapolsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut", paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, 1 (satu) Gembok Besi yang telah rusak dan 1 (satu) baju kaos warna abu - abu. (Indra hasibuan) 

Ketua Pewarta Chairum Lubis SH : "Jumat Barokah" Berbagi Beras Membentuk Jalinan Silaturahmi

By On 8/29/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Jumat (29/8/2025) kembali melaksanakan kegiatan sosial berbagi beras kepada pengurus dan anggota dengan kegiatan "Jumat Barokah". Kegiatan bertempat di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan  Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chirum Lubis SH mengatakan bahwa "Jumat Barokah" yang dilaksanakan untuk memperkokoh dan membentuk silaturahmi antara pengurus dan anggota juga memupuk mitra kerja dalam menjalankan tugas jurnalis.

Selain silaturahmi untuk mempererat jalinan kebersamaan, Jumat Barokah berharap semoga jalinan silaturhmi ini dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat," ujar Chairum Lubis Pria yang memiliki berjiwa sosial ini.

Dalam kesempatan ini juga, dirinya tidak lupa meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar cepat pulih. "Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkasnya yang diamini pengurus dan anggota yang hadir.

"Kami selalu berdoa agar Ketua Pewarta Polrestabes cepat pulih, sehingga kita bisa bersama-sama lagi melaksanakan kegiatan sosial di masyarakat," ucap para pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan.(indra hasibuan) 

Akuang alias Lim Sia Cheng Terpidana 10 Tahun Diduga Tidak Ditahan Hakim.

By On 8/28/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terpidana 10 tahun atas perambahan 210 hektar Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL). Bersama Akuang, Kades Tapak Kuda Imran juga jadi terpidana perambahan hutan negara itu.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Senin (11/8/2025), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi penguasaan dan pengalihfungsian kawasan Hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Nazir menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan terdakwa Imran. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.

Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan dan Akuang wajib membayar Uang Pengganti (UP) Rp797,6 miliar, sebagai kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Bila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” tutur hakim.


JPU BANDING

Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan ini dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan 15 tahun penjara ke masing masing teedakwa dan UP Rp856,8 milia kepada Akuang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Dr Harli Siregar SH MHum kepada media ini, Kamis (21/8/2025) lalu menyatakan Kejaksaan telah mengajukan banding. “Kita sdh banding loh Bang,” tulis mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini di laman Whats Appnya.

Harli Siregar mengirimkan akta pernyataan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Medan yang menvonis Akuang lebih ringan dari tuntutan JPU dengan No.52/Akta.Pidsus-TPK/2025/PN Mdn Tanggal 15 Agustus 2025.


TERPIDANA TAK DITAHAN DAN DIDUGA SAWIT TETAP DIPANEN

Hingga putusan Majelis Hakim Tipikor Medan 10 tahun penjara ke Akuang CS, terpidana tak kunjung ditahan. Perambah 210 hektar hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini pun diduga masih menikmati hasil buah sawit yang ditanam dengan menggunakan Koperasi Sinar Tani Makmur yang dimilikinya.

Diduga puluhan miliar harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari Perkebunan lahannya ilegal ini masuk ke kantong Terpidana dalam sekali panennya. Belum diketahui langkah konkrit Kejaksaan dalam menjaga lahan yang telah disita sesuai Surat Sita PN Tipikor Medan No. 39 Tanggal 14 Oktober 2024.

Kajari Langkat melalui Kasi Intel Ika Luis Nardo SH MH kepada wartawan, Selasa (26/8/2025) beralasan tak ditahannya Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng karena masih dalam tahap banding. “Masih dalam tahap banding bg,” jawabnya melalui pesan WhatsAppnya.

Terkait dugaan masih beroperasinya pemanenan TBS Sawit dari Hutan Suaka Margasatwa KG-LTL, Nardo mengaku tak mengetahuinya. Dia berjanji akan menyampaikan informasi itu ke JPU.

Nardo mengaku, pasca penyitaan lahan Hutan Suaka Margasatwa KG-LTL oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Hutan Negara ini dititip ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara.

“Lahan tsb statusnya di titipkan di BKSDA bg. Sehingga yg mengawasi adalah BBKSDA,” pungkasnya.

Dia tak menjelaskan, atas pengawasan objek sitaan yang menjadi tanah Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi deteksi Kejaksaan khususnya bidang intelijen.

Kasus ini bermula pada tahun 2013, ketika Akuang menghubungi Imran yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda. Akuang meminta agar dibuatkan surat keterangan tanah untuk lahan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Lahan tersebut kemudian dipecah dan dimanipulasi menjadi dokumen kepemilikan tanah yang akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui notaris, meskipun kawasan tersebut seharusnya tidak dapat dimiliki karena merupakan kawasan konservasi hutan lindung dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari pemerintah.@MS. (Indra hasibuan). 

Dari Pasar VI Helvetia Ke Jatirejo, Gudang Pengoplosan Minyak Diduga Illegal Milik "Wil" Sukses Besar. Aparat Kemana?

By On 8/28/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Tim gabungan dari TNI/Polri khususnya Polda Sumatera Utara dan pemerintah daerah diminta untuk melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan minyak ilegal di Jalan Jatirejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. 


Lokasi diduga pengoplosan minyak ilegal ini disebut milik seorang pria Tionghoa berinisial "Wil". Lokasi diduga pengoplosan minyak illegal ini dikatakan merupakan pindahan dari Pasar VI Helvetia. 


Adapun modus operasinya adalah dengan menggunakan kendaraan kecil "menyedot" Solar subsidi dari berbagai SPBU yang ada di Medan dan luar medan. 


"Setiap hari mobil-mobil kecil ini mengangkut minyak bang, dari pagi sampai sore. Nanti malam baru masuk truk minyak biru putih itu mengangkut dan memasok ke langganannya seperti pabrik atau lokasi industri lainnya," ujar salah seorang warga Jatirejo kepada wartawan, Kamis (28/8/2025). 


Pemiliknya warga Tionghoa dan sebelumnya membuka usaha di Pasar VI Helvetia dan digrebek tim gabungan TNI/Polri. 


"Pemiliknya berinisial Wil bang, lokasi sebelumnya di Pasar VI Helvetia dan sudah digrebek. Sekarang dia buka di Jatirejo ini. Disinilah, lokasi gudang minyak illegal Jatirejo ini Wil sukses besar bang," kata pria bertubuh atletis tersebut diamini warga lainnya. 


Warga berharap ada tindakan nyata dari pihak TNI/Polri untuk menggerebek lokasi diduga pengoplosan minyak ilegal tersebut. 


"Kenapa dibiarkan lokasi diduga pengoplosan minyak ini bang, TNI/Polri dan Pemerintah setempat harus tegas," harap warga sekitar mengakhiri. (Indra hasibuan) 

Polisi Tangkap Pengedar Puluhan Butir Ekstasi di Jalan Taruma, Gang Sitepu Petisah

By On 8/27/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Taruma Gang Sitepu Kelurahan Petisah Tengah.

Pelaku tersebut bernama Dio Ananda Lubis (21) warga Jalan Paku Gang Emas Kelurahan Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, Thommy Aruan SIK, menjelaskan kronologis kejadiannya, berdasarkan laporan dari informan bahwa adanya seorang laki- laki yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi. 

Kemudian Tim Aipda Sorimuda Siregar melakukan penyelidikan/ hunting dan melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang didapatkan sedang berdiri di depan gang.

Kemudian pada hari Rabu (20/8/2025) sekira pukul 22.30 WIB petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pengedar di Jalan Taruma, Gang Sitepu, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah,

"Adapun barang bukti yang ditemukan dari tersangka,  20 butir ekstasi warna pink dengan berat bersih 9,40 gram dan 1 buah kotak rokok," kata AKBP Thommy, Rabu (27/8/2025).

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2)  UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal.20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," jelasnya. (Indra hasibuan) 

Pelaku DC Aniaya Seorang Wanita Warga Bogor Hingga Tewas di Medan Kena Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 15 Tahun  Penjara

By On 8/27/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Pelaku pembunuhan berinisial DC (41) ditetapkan tersangka, usai menganiaya hingga tewas terhadap seorang wanita bernama Lina (44) Warga Jalan Raya Parung RT/RW : 004/004, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar di kediaman pelaku warga Jalan Pukat II, No 50, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. 

Selain itu pelaku sadis tersebut juga mendapatkan hukuman pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara dari Polrestabes Medan. 

"Pelaku DC ditetapkan tersangka tunggal melakukan penganiayaan hingga tewas kepada korban seorang wanita di kediaman pelaku di kamar lantai 3 Jalan Pukat II Medan dan pelaku melanggar Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto SE, SIK, MH, MIK didampingi Kanit Pidum Iptu Hafizullah SH kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Rabu (27/8/2025). 

Informasi yang diperoleh, tersangka melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan botol bir, berulang kali  pada saat kejadian dan juga korban tidak dapat akses berkomunikasi menggunakan ponsel, serta sebelumnya tersangka pernah memasukan botol bir tersebut ke lubang kemaluan korban dan juga pernah menyuruh korban meminum air seninya sendiri.  

Dari hasil autopsi juga pemeriksaan luar, dijumpai bengkak kepada kepala belakang sisi kiri dan sisi kanan, ada warna kemerahan pada kedua lengan atas, dijumpai warna kemerahan pada kedua tungkai atas dan bawah, dijumpai luka terbuka pada lengan atas kanan sis luar yang diakibatkan oleh gunting, dijumpai luka lecet pada lengan bawah kanan sisi depan dan dijumpai luka lecet pada punggung tangan kiri jari telunjuk, dijumpai luka terbuka pada tungkai bawah kanan sisi depan yang diakibatkan oleh gunting, dijumpai luka terbuka pada tungkai bawah kiri sisi depan, dijumpai luka terbuka pada mata kaki kiri sisi dalam dan dijumpai luka kemerahan pada kulit luar kepada bagian belakang. 

"Modus operandinya tersangka merasa sakit hati dan merasa ditipu, karena tersangka pernah terlibat kasus penganiayaan di tahun 2023 dan ditahan, serta menyerahkan uang kepada korban untuk mengurus perkaranya dan mengira korban tidak mengurus perkara tersebut, serta pada saat kejadian tersangka takut dijebak karena menggunakan narkotika jenis sabu - sabu, " terang AKBP Bayu. 

Kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, korban cekcok dengan tersangka, korban mengamuk dengan melempar botol bir hingga pecah, tersangka menyuruh saudara Heni (pembantu) untuk membereskan rak sepatu. 

Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka menggunakan narkotika jenis ekstasi sementara korban menggunakan sabu - sabu. Sekitar pukul, tersangka keluar rumah dengan saudara Roy Hutabarat. Pada pukul 21.00 WIB, tersangka mulai mempermasalahkan, dimana letak sabu - sabu yang biasa mereka digunakan, karena telah berkurang yang mana tersangka berpikir akan dijebak oleh korban, dan terjadilah cekcok mulut

 Tersangka emosi dan memukul lengan korban secara berulang kali. Sembari menanyakan dimana sabu tersebut. Korban mengatakan meletakkannya di bawah tempat tidur, namun pada saat dicek oleh tersangka, tidak ada sabu - sabu tersebut. Tersangka kembali memukul korban sambil menanyakan dimana sabu tersebut. Korban menunjuk di tempat saring bantal namun tidak ada juga, tersangka kembali memukul korban, korban melindungi diri dengan posisi di ujung lemari. Namun tersangka terus memukul, badan, tangan serta kepala dan kaki dengan menggunakan botol. Akibatnya korban bersimbah darah dan meminta ke kamar mandi, tersangka membawa korban ke kamar mandi, korban terjatuh karena lemas dengan banyak mengeluarkan darah dari kakinya. Tersangka memangil saudara Marpaung dan Heni untuk membantu membawa korban ke RS Columbia.  

Selanjutnya, petugas yang telah menerima laporan keluarga korban langsung melakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 01.10 WIB, teamsus Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang SH timsus Jatanras dan unit Reskrim mendatangi RS Columbia dan melihat adanya korban yang diduga bernama Lina. Kemudian team berangkat ke TKP bersama dengan tersangka. Di TKP petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersangka dan ditemukan bercak darah di kain gorden jendela dan didinding kamar tersangka. Dan kemudian petugas memeriksa ponsel milik tersangka dan didapat di dalam galeri video serta photo, bahwa tersangka ada melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap diri korban serta memasukan botol bir ke dalam kemaluannya dan juga menyuruh korban meminum  air seni. Kemudian petugas membawa tersangka serta saksi - saksi dan barang bukti ke Mako Sat Res Polrestabes Medan guna dilakukan interograsi. (Indra hasibuan) 



Wali Kota Ajak Pedagang Pasar "Melek Digital", PUD Pasar & Gojek Kolaborasi Gelar Pelatihan Daring

By On 8/27/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Wali Kota Medan, Rico Waas, mengajak para pedagang pasar tradisional untuk mengubah pola pikir dalam berjualan. Menurutnya, metode penjualan konvensional dan daring harus berjalan beriringan agar dapat bertahan di tengah tantangan zaman. 

Pernyataan ini disampaikan dalam pembukaan "Penguatan UMKM Pasar Tradisional: Pelatihan Penjualan Daring Pedagang Pasar", Selasa (26/8/2025), di Gedung Serbaguna PKK Kota Medan. Pelatihan ini diisi oleh pemateri Founder & Creative Thinker GMP Creative Consulting Okky Barus dan Dandenpom I/5 Medan Letkol CPM Hanri Wira Kesuma.

Acara yang merupakan kolaborasi antara PUD Pasar Medan dan PT GoTo Gojek Tokopedia area Medan ini dihadiri oleh Plt. Direktur Utama PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi dan jajaran direksi antara lain Dirops Ismail Pardede, dan Dirkeu/Adm Fernando Napitupulu, Head of Public Policy and Government Relations Sumatera-Kalimantan Kenn Lazuardhi Syarnubi, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan, seperti Asisten Ekbang Citra Capah, Kepala Bagian Perekonomian Regen, pata pimpinan OPD, dan Camat Medan Petisah Arafat Syam serta para pejabat struktural PUD Pasar Medan. 

Dalam sambutannya, Wali Kota Rico Waas secara tegas menyatakan bahwa kondisi pasar tradisional saat ini tidak baik-baik saja. Ini merujuk pada pengaruh pesatnya perkembangan teknologi. "Daya jual ada, tapi daya beli lesu. Ada transformasi yang menyebabkan orang enggan datang ke pasar tradisional," ujarnya.

​Ia mengajak para pedagang untuk bergerak mengikuti gelombang digital, sama seperti yang terjadi di sektor bisnis lain. "Pelatihan ini bisa mengubah mindset pedagang cara berjualan di pasar. Kita harus mengemas agar pedagang punya pola pikir berbeda untuk meraih pasar yang lebih luas dan pendapatan yang lebih baik," kata Rico.

Pemerintah Kota Medan, tambahnya, akan berupaya membangun supply chain (rantai pasok) yang lebih baik dan mempromosikan pasar. "Para pedagang bertumbuh di pasar, dan ini harus diperjuangkan," tegasnya.

Head of Public Policy and Government Relations Sumatera-Kalimantan Kenn Lazuardhi Syarnubi, menyambut baik kolaborasi perdana ini. Ia menyebut Gojek, sebagai bagian dari ekosistem digital yang besar bersama GoPay dan Tokopedia, memiliki banyak layanan yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang.  Ia berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan mendukung visi misi Wali Kota Medan. "Fokus kami adalah digitalisasi pedagang pasar, termasuk layanan dari GoPay," jelasnya.

​Plt. Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, menjelaskan bahwa pelatihan ini diikuti oleh 150 pedagang dari Pasar Pusat Pasar, Pasar Petisah I, Pasar Petisah II, dan Pasar Pringgan. "Target kami adalah membantu membuka akses pasar yang lebih luas bagi para pedagang melalui penjualan online," ujar Imam.

​Imam menyampaikan terima kasih atas arahan Wali Kota serta kerja sama yang baik dari Gojek. ​PUD Pasar Medan, beber Imam, berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi demi meningkatkan kesejahteraan pedagang dan memajukan pasar tradisional agar tidak tergerus oleh persaingan zaman. 

Pelatihan ini, sebut Imam, menjadi langkah nyata dalam upaya membuka peluang baru bagi pedagang untuk berkembang di era digital.

"Ini kegiatan yang pertama kali dilaksanakan. Kami berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi pedagang, PUD Pasar, dan Kota Medan secara keseluruhan," ungkapnya. (Indra hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *