Binjai

HEADLINE NEWS

Orang Tua Korban Melabrak Pelaku Cabul di Hotel Milala

Medan, DNO - Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil menangkap tersangka pelaku perbuatan cabul dibawah umur dengan korban An. Inisial TA Pr, 14 Thn, Pelajar  yang beralamat di Sei Semayang Kec. Sunggal DS dengan pelaku yang bernama Ibnu Bahari (21) warga Jalan Besar Kampung Kelingan Dusun XV Desa Sei Semayang KEc. Sunggal DS bertempat di Hotel Milala Jalan Binjai Km, 13 Desa Mulio Rejo Kec Sunggal Ds pada hari Jumat 04 Mei 2018 sekira pukul 21.30 Wib

Peristiwa bermula pada bulan Februari 2018 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Besar Kampung Kelingan Dusun XV Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS pelaku bertemu dengan korban dan mengajak korban ke rumah pelaku dan dirumah tersebut pelaku sempat mencabuli korban dan pelaku berjanji akan sehidup semati dengan korban, dan pada Jumat tanggal 04 Mei 2018 sekira pukul 11.00 WIB, Pelaku dan korban kembali bertemu di pinggir jalan didekat rumah pelaku di Jalan Besar Kampung Kelingan Dusun XV Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS, lalu pelaku bersama korban kembali ingin memadu kasih dan pergi ke Hotel Milala, dan memesan kamar kemudian mereka masuk kedalam kamar.

Didalam kamar pelaku dan korban makan sambil menonton Telivisi, setelah itu pelaku pun kembali mengajak dan membujuk korban untuk bersetubuh, pelaku dan korban tidur-tiduran di atas tempat tidur, sambil pelaku memeluk dan menciumi korban, setelah itu sekira pukul 21.30 Wib dan pada saat itu orangtua korban dan tim opsnal mendapat informasi keberadaan anak korban dan pelaku di hotel melala langsung menuju tkp dan kemudian mengamankan pelaku ke mako polsek sunggal guna diproses hukum.

Perkara "Melakukan Perbuatan Cabul / Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur " Melanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungann Anak. (Indra)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *