Binjai

HEADLINE NEWS

Dua Pelaku Ranmor Diciduk Satreskrim Polres Belawan

MEDAN-DNO-  Belawan. 
Masa pelarian pelaku pencurian motor (Ranmor) milik Theo Gomis Oktoberian Mogot (19) warga Jalan Rawe VI Lingkungan VIII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan berakhir setelah Tim Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menciduknya pada Rabu, (24/10/2018) di Jalan Jaring Raya, Medan Labuhan.


Fajar (24) dan Exel (18) pelaku Ranmor ini tercatat sebagai penduduk Komplek KPR BTN Blok AF Nomor 9 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, nekat mencuri sepeda motor milik Theo Gomos pada Sabtu, (13/10/2018).


"Pada Sabtu, tanggal 13 Oktober 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku (Fajar bersama rekannya bernama Exel) mencuri sepeda motor milik korban, berawal korban datang ke warnet Dona dan memarkirkan sepeda motornya, pada saat hendak membeli makanan korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat semula," jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Jerico Lavian Chandra SIK. (Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *