Binjai

HEADLINE NEWS

“Hari Pertama Pemutihan Pajak,Samsat Medan Utara & Selatan Masi Terlihat

Lengang”










Medan– DNO -   
Hari pertama berlaku pemutihan di Provinsi Sumatera Utara Rabu (28/11/18) wajib pajak kenderaan bermotor masih terlihat biasa biasa saja.Pantauan awak media, di kantor Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat red) di Jalan Putri Hijau Medan dan SM.Raja simpang Alpalah terlihat sepi.


Apalagi diSamsat Medan Selatan Jalan SM.Raja terlihat sepi ini disebabkan PLN tidak propesional pada saat adanya pemutihan untuk semua jenis kenderaan baik sepeda motor,mobil serta truck disitu pula mati lampu.Salah seorang warga yang ingin membayar pajak motornya terlihat kecewa dan kesal.


Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada KaUPT Medan Selatan Ibu Susi Hariyanti mengatakan,seharusnya PLN harus tanggap tentang adanya pemutihan kenderaan bermotor yang langsung diberi ijin oleh Bapak Gubernur Edy Rahmayadi dan anggota DPRD SU.Dan saya berharaf agar PLN kedepan bisa saling mengerti agar pelayanan di Samsat semakin prima ucapnya.Dan pada tanggal (27/11/18) Samsat Medan Selatan mendapat pengargaan dari bidang pelayanan publik Jakarta Prof.DR.Diah Natalia MBA.


"Sementara itu di Samsat Medan Utara Jalan Putri Hijau Medan terlihat pemohon wajib pajak agak ramai”membayar pajak kenderaannya.Tampak dalam pantauan awak media ini oknum Polisi dari Provost membantu wajib pajak mengarahkan agar wajib pajak tidak kecewa dalam pembayaran kenderaannya.


Sementara itu Pamin STNK Ipda Arteti terus memberikan arahan agar hati hati dalam memegang berkas,dan tetap mengarahkan agar mengurus sendiri karena,dimanapun berada “calo selalu gentayangan mencari kesempatan untuk memanfaatkan situasi seperti sekarang ini ujar beliau pada wajib pajak”.


Sementara itu KaUPT Samsat Medan Utara H.Sueb Ritonga mengatakan,ini moment yang tepat untuk membayar pajak yang tertunggak karena,pemutihan adalah moment yang ditunggu tunggu warga Sumut untuk membayar pajak yang selama ini tidak dibayar.Dipemutihan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya karena BBN,dan denda pajak dihapuskan ujarnya.(Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *