Binjai

HEADLINE NEWS

Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Ruko, Pencurian Mobil dan Narkotika










MEDAN - DNO -  Belawan.   


Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus perampokan dalam ruko dan pencurian mobil yang terjadi beberapa waktu lalu di Marelan serta sejumlah kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Pengungkapan Kasus Kriminal pencurian dengan alat (Curat) terhadap rumah toko dan mobil sekaligus turut dipaparkan pengungkapan kasus Narkoba jenis shabu shabu itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan Lubis SH.MH bersama Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH.SIK.MH di Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis soore (29/11/2018) sekira pukul 16.45 wib.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H.Ikhwan Lubis SH.MH turut didampingi Kabag Ops Kompol Erinal, Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SH.SIK. dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH.SIK.MH, Waka Polsek AKP Ponijo SIP, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar Pohan SH menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tak terlepas dari kerjasama Timsus dari Tim Reskrim Polsek Medan Labuhan dal mengungkap kasus 365 (perampokan) yang terjadi di Ruko berlokasi di pasar 4 Medan Marelan dan kasus narkotika jenis shabu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H.Ikhwan Lubis SH.MH mengatakan Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bergabung dengan Polsek Medan Labuhan yang berhasil meringkus Tersangka EYYP alias E yang melakukan perampokan serta penyekapan dan sekaligus penganiayaan terhadap korban dengan memukulkan kepala korban memakai linggis, enam hari yang lalu dilokasi pasar IV Kecamatan Medan Marelan. Dengan upaya kerja keras dari tim reskrim, yang akhirnya berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku tersangka perampokan sedang berada di kawasan medan yang dalam proses jual mobil avanza milik korban dan ketika dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga tim reskrim memberikan tindakan terukur mengenai betis kanan EYYP alias E dan bersama barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.Papar Kapolres AKBP H.Ikhwan

Sementara Kapolsek Medan Labuhan Rosyid Hartanto SH.SIK.MH menambahkan kronologis tersangka yang sadis terhadap korban yang sebelumnya tersangka sudah terlebih dahulu berada didalam rumah korban bersama rekan nya dua orang yang masuk dari atas genteng rumah pada waktu subuh.
Dan langsung melakukan penganiayaan dengan mengikat tubuh dan menyumpal mulut korban pakai sarung bantal, sekaligus pencabulan terhadap anak korban dan akhirnya membawa kabur mobil avanza milik korban.Ujar Kompol Rosyid.

Adapun barang bukti yang disita 1 unit mobil avanza, 1 buah buku BPKB, 2 buah pisau, 1 gulung tali plastik, 1 sarung bantal, 2 unit handphone, 1 helai baju dan 1 helai celana.
Dan Tersangka EEYP (30thn) dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang kasus curas.
Sementara 2 rekan tersangka lainnya yang berhasil kabur masih dalam pengejaran ( DPO) Satreskrim gabungan Polres Pelabuhan Belawan yang sudah mendapatkan informasi bahwa mereka berada diluar kota, ujarnya

Sementara untuk kasus narkotika jenis shabu sebanyak 7 tersangka yang diringkus yakni BS alias B (40thn), A alias T (28thn) AS (19thn), PSHH (28thn), AT (37thn), RS (24thn), IF (28thn), PG (36thn), MHN (37thn) semuanya terjerat pasal 114 ayat 1 Subs 112 UU No 35 tahun 2009. Papar Kapolsek Medan Labuhan mengakhiri.(Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *