Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan.















MEDAN - DNO -      Nasib malang hanya itu yang bisa dilontarkan kepada kedua suami istri tersebut. Korban Zulkifli (61) bersama istrinya saat itu tidak menyangka jika mereka salah satu menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku SR (40) warga Tembung Ps XI Gg Famili desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan.


Awal kejadian,Pada hari Senin 26 November 2018 Sekira Pkl. 04.45 Wib. Pada saat korban bersama istri mau berangkat jualan ke pajak, dan saat membuka pintu tiba-tiba datang pelaku dan langsung menodongkan pisau kepada korban, dan pelaku menyuruh korban dan istri korban masuk ke dalam rumah dan selanjutnya pelaku mengikat kedua tangan korban dan istri korban menggunakan kain dan pelaku juga mengikat mulut korban dan istrinya menggunakan kain.


 Selanjutnya  pelaku berkata "mana uang " dan korban menjawab tidak ada kami masih mau jualan, dan selanjutnya pelaku mengatakan "mana kereta"dan korban menjawab itu kereta dan selanjutnya pelaku mengambil 1 Unit Sepedamotor  Honda Revo BG 3095 QM milik korban dan  selanjutnya pelaku membawa lari sepedamotor milik korban.


Dan selanjutnya korban merasa keberatan dan membuat laporan ke polsek percut sei tuan. Atas dasar laporan si korban, pihak aparat kepolisian langsung mengambil tindakan dengan cepat sebelum pelaku keburu kabur jauh.


Selang beberapa jam kemudian ,Pada hari Senin 26 November 2018 Sekira Pkl. 06.00 Wib Team Pegasus Polsek Percut Sei Tuan mendapatkan Informasi keberadaan pelaku di jalan Gambir Psr VIII Desa Bandar Khalipah Kec. Ps Tuan dan selanjutnya team pegasus polsek percut sei tuan mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku berikut beserta barang bukti 1 Unit Sepedamotor Honda Revo BG 3095 QM dan sehelai kain panjang.  Selanjutnya team pegasus polsek percut sei tuan membawa pelaku ke kantor polsek percut sei tuan guna proses lanjut.


Sementara Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri Menerangkan," akibat dari perbuatan si pelaku tersebut, pelaku bisa dikenakan UU KUHP Pasal 365 dengan ancaman minimal 9 tahun penjara," Ungkap Kapolsek.(Red).



Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *