Binjai

HEADLINE NEWS

Judi di Brahrang Kota Binjai Bebas Beroprasi Layaknya Kebal Hukum Di Mata Masyarakat










MEDAN - DNO -      Diwilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) ternyata lokasi judi Dadu Samkwan ternyata tumbuh subur bagai jamur.


Selain lokasi permainan judi yang berada di kawasan Pasar VII Desa Manunggal, Keluraha Labuha Deli, Kabupaten Deliserdang, lokasi permainan judi dadu putar juga terdapat di kawasan Brahrang, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Akan tetapi lokasi judi yabg berada di Brahrang ternyata lebih ramai dan lebih meriah dikunjungi raja dan ratu judi dibanding Judi Dadu Samkwan yang berada di Pasar VII Desa Manunggal.


Anehnya, hingga detik ini tak satupun aparat penegak hukum yang berani menutup lokasi Judi Brahrang tersebut.


Berdasarkan informasi dan penelusuran, Sabtu (8/12/2018). Permainan judi dadu putar yang berada di Komplek Brahrang, Kota Binjai itu, omsetnya mencapai ratusan juta rupiah perhari.


"Arena judi dadu Samkwan di Komplek Brahrang Binjai ini selalu ramai bang. Mulai siang, hingga sampai larut malam selalu ramai  dikunjungi para cukong judi yang berkantong tebal, " bilang sumber yang merupakan warga Binjai ini.


Berdasarkan sumber yang layak dipercaya kepada wartawan mengungkapkan, permainan Judi Dadu Samkwan di Komplek Brahrang yang sudah beroperasi sejak lama itu diduga sudah sistemik dan terorganisir.


Pasalnya, setiap pemain yang hendak menuju ke lokasi wajib melewati tiga pos pemeriksaan. Pos pertama, kedua dan ketiga.


"Masuk kesana tidak sembarangan. Tiap pos ada penjaganya, kalau sudah dianggap aman dan memenuhi persyaratan baru diijinkan masuk ke arena judi, kalau belum memenuhi syarat tidak bisa masuk," bisik sumber kepada wartawan.


Ketika disinggung apakah di  lokasi Judi Dadu Samkwan itu di jaga oknum aparat TNI-Polri.


"Pastilah bang, makanya semuanya senyap. Lain cerita kalau Kapolda atau Pangdam yang grebek bang, sudah pasti kucar kacir semuanya," sebut sumber.


Selain itu, disebut-sebut lokasi perjudian dadu samkwan yang beromzet ratusan juta rupiah ini diduga dikelola oleh seorang warga turunan berinisial A.


Terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) , Dofu Gaho mengatakan, Minggu (9/12/2018). Sebagai pelayan, pelindung dan penganyom masyarakat, sejatinya polisi harus menindak tegas praktek perjudian tersebut, dan menangkap pemiliknya.


"Polisi harus komit dengan apa yang disampaikan akan memberantas segala praktek perjudian yang ada di Sumatera Utara. Supaya jangan terkesan adanya pembiaran dan sudah saatnya Kapoldasu, Irjend Pol. Drs. Agus Andrianto, S turun "gunung" menggrebek arena Judi Brahrang tersebut. Siapa pun pemiliknya harus diberikan tindakan tegas,(Red/ Indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *