Binjai

HEADLINE NEWS

Pelaku Pembacokan Kepada Arjun Gea Ditangkap Polsek Sunggal








DNO  /            Setelah buronan selama dua minggu, akhirnya pelaku pembacokan kepada Operator Warnet Arjun Gea (19) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal, Polrestabes Medan.


Adapun nama pelakunya yakni Heri Sanjaya Perangin-angin (29) warga Jalan Bunga Pancur IX Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Pria berbadan gempal ini ditangkap Tim Pegasus Polsek Sunggal dari kawasan yang tak jauh dari kediamannya, Selasa (26/02/2019) dinihari.


Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu M Syarif Ginting mengatakan, saat pelaku diamankan tak ada melakukan perlawanan.


“Benar kita sudah menangkap pelaku,” kata Syarif Ginting.


Namun, lanjut Kanit, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga memiliki gangguan kejiwaan.


“Pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan dan pernah ditangani dokter kejiwaan sekitar dua tahun lalu,” jelas Kanit.


Selain itu, kita juga tidak menemukan barang bukti saat pelaku melakukan pembacokan kepada korban.


Pun demikian, kasusnya tetap kita lanjutkan, sebab yang menentukan gila atau tidak itu bukan kita (polisi).


“Atas perbuatan pelaku di jerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur itu.


Sebelumnya diketahui aksi pembacokan yang dilakukan pelaku terhadap korban bernama Arjun Gea (19) sempat viral di media sosial (medsos), Sabtu (16/02/2019) lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di kedua tangannya. (Red/ Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *