Binjai

HEADLINE NEWS

Reskrim Polsek Medan Helvetia ringkus pelaku curanmor yang diamuk Massa












DNO  /   Dedek Iskandar (32thn) warga alamat : jl. Seirotan gg. Mandorjono kec. Medan tembung dibekuk Tim reskrim dari Mapolsek Medan Helvetia atas kasus curanmor (pencurian sepeda motor) yang dilakukan tersangka di Jalan Gatot subroto tepatnya dibengkel las samping kantor Jasa raharja Kelurahan Sei Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia.rabu (13/2/2019) sekira pukul 10.25 wib pagi.
Informasi yang dihimpun dari Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni.SH melalui Panit Reskrim Ipda Sahri Sebayang.SH mengatakan tersangka tersebut yang melakukan aksinya ketahuan warga sekitar sehingga tersangka diamuk massa,pada rabu pagi (13/2) pukul 10.25 wib yang mendapatkan Informasi dari masyarakat ada 1 orang laki-laki pelaku pencurian sp. Motor tertangkap masa di jl.gatot subroto tepatnya dikantor jasa raharja kel.sei sikambing C II kec. Medan helvetia yang dimana tersangka tersebut masuk kedalam toko las di jl. Gatot subroto untuk melakukan tindak pidana pencurian sp.motor kemudian pemilik toko las yang melihat aksi pelaku dan langsung meneriaki maling...maling..setelah pelaku tersebut lari kemudian di tangkap oleh satpam dan diamankan di pos satpam jasa raharja.
Kemudian unit reskrim polsek medan helvetia menuju ke tkp dan langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya1 (satu) sp. Motor honda mega pro BK  3421 PAP dan 1 set kunci T  diboyong ke komando,guna pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun.
Sementara identitas korban pemilik kendaraan tersebut yakni Ardiansyah (21thn) warga jalan bijai dan saksi Dedy Arisandy (38thn) warga jalan jend gatot subroto.Ungkap Ipda Sahri Sebayang dalam keterangan releasenya.(Red/ Indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *