Binjai

HEADLINE NEWS

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Akhirnya Terungkap Polsek Helvetia











DNO  / Satuan unit satreskrim Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus dua pelaku spesialis curanmor berhasil dibekuk satuan kriminal Polsek Medan Helvetia yang terekam CCTV dengan menggunakan kunci Later T saat kendaraan korban terparkir didepan rumah dijalan Pembagunan Komplek Pondok Surya Blok III No.103 Kelurahan Helvetia timur kecamatan Medan Senin (25/2/2019)

Menurut informasi yang diketahui awak media, dua pelaku yang berhasil diamankan M.Alrafik (38) warga Jalan Karya 2 Gang Rela No.07 Desa Helvetia bersama rekannya Eko Erisdianto SH (37) warga Jalan Teuku Amir Hamzah Kecamatan Medan Barat.

Dari tangan pelaku berhasil mengamankan tiga buah Gagang kunci , empat anak buah anak kunci T, Satu unit Honda mobilio warna putih BK 1596 IH ( alat yang digunakan ) dan satu unit Hand Phone Nokia warna biru.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hj.Trila Murni SH melalui Panit Reskrim IPTU.Sahri Sebayang SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya keberhasilan anggotanya telah berhasil membekuk kedua pelaku spesialis curanmor yang sudah lama menjadi target kepolisian.

“Pelaku berhasil kita ungkap berawal petugas mendapati informasi ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV dari rumah korban, saat penyelidikan salah satu pelaku dibekuk saat menjemput anaknya disekolah dari jalan Ring Road kecamatan Medan Sunggal lalu memboyongkan ke Mako dan dari informasinya saat pemeriksaan pelaku melakoni aksinya bersama rekannya,”terangnya Sahri Sebayang.

Menurutnya ,saat penyelidikan pelaku mengakui melakukan aksinya bersama rekannya lalu petugas melakukan pengembangan

Setelah mendapat informasi akurat lalu petugas turun kerumah rekannya lalu menciduk  Eko Erisdianto guna melengkapi pemeriksaan. saat dikonfirmasi metrorakyat.com terkait barang bukti diamankan.

“Saat melakukan pengembangan , team Pegasus langsung menuju kerumahnya Eko dan saat melakukan penangkapannya dirumahnya petugas langsung menggeledah barang bukti yang digunakan saat melakukan aksinya tepatnya saat disimpan dirumahnya lalu diboyong ke Mako guna pemeriksaan lanjut,”terangnya.

Saat ditanyakan anjaman apa yang akan diberikan kepada pelaku pencurian sepeda motor, Panit Reskrim Iptu Sahri Sebayang SH menurutnya pelaku akan disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(Red/ Indra.Hsb)



Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *