Binjai

HEADLINE NEWS

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pejudi Ikan Laga Cupang di Mabar












DeteksiNusantara. Id /

Polisi menggerebek arena judi adu ikan cupang di Jalan Mangaan IV Timur, Gang Rahayu, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

26 pejudi ikan cupang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (25/3/2019).

Tak hanya itu, para pemain ini terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan karena terbukti melanggar pasal 303 KUHPIdana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Jerico Lavian Chandra dalam siaran persnya menjelaskan, penangkapan terhadap pejudi tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

"Seluruh tersangka beserta barang bukti berupa sebuah spanduk kontes adu ikan, jam dinding, uang senilai Rp. 8.193.000, 15 ekor ikan cupang dan empat buah toples diamankan di Jalan Mangaan IV Timur Gang Rahayu Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli tanpa perlawanan," jelas orang nomor satu di Satreskrim Polres Belawan ini.

Selain itu, lanjut Jerico menyebutkan, berdasarkan penjelasan pelaku, kegiatan yang melanggar hukum tersebut telah berlangsung selama enam bulan. Bahkan, omzet adu ikan Cupang mencapai puluhan juta rupiah.

"Dari keterangan pelaku diketahui, taruhan judi ikan cupang ini hasilnya mencapai Rp. 8.193.000 rupiah," sebut Alumnus Akpol Tahun 2008 ini.

Salah seorang tersangka, ZK (33) mengatakan, judi ikan laga ini tak ubahnya seperti judi sabung ayam.

"Jadi permaiananya, ada salah satu dari ikan tersebut yang menyerah atau lari berarti ia yang kalah," ucap tersangka.

Pejudi ikan Cupang yang ditangkap masing-masing berinisial, KD (40), ZK (33), AK (34), SP (42),  MR (62), EH (44), RU (39), DG (29), DK (55), KH (53), KO (55), WS (53), BS (38), MA (25), SU (51), JS (24), LI (34), MR (30), BU (28), SU (41), DS (31), AH (65), TH (40), SU (36), PR (34), dan IS (29). (Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *