Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Sunggal Amankan Pelaku Penganiayaan Yang Lukai Korbannya Pakai Parang








DeteksiNusantara. id /

Kasus tindak pidana penganiayaan antarkan Aperius Gulo (36), warga Jalan Kenduri Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang ini diamankan Polsek Sunggal, Sabtu (20/4/2019) sekira Pukul 19.00 Wib.


Pelaku sebelumnya diketahui menganiaya Yafeti Ndraha (22), warga Jalan Binjai Km.14,8 Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.


Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting kepada awak media Kamis  (25/4/2019) mengatakan bahwa memang pelaku penganiayaan tersebut telah diamankan dan kini sedang diintrogasi di Mapolsek Sunggal.


Dijelaskan Iptu Syarif,  "Tindak penganiayaan terjadi berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2019 sekira pukul 18.30 WIB, saat itu Pelapor Deli Yanus Raha, warga Jln. Kenduri Ujung Desa Muliorejo Kec. Sunggal DS. melihat korban, pelaku dan beberapa orang teman minum di depan rumah yang dikontrak adik ipar Pelapor yang kemudian pelaku Aperius Gulo  mengajak Pelapor bergabung untuk ikut minum tuak yang kemudian Pelapor pun bergabung.


"Lalu sekira setengah jam kemudian teman dari adik ipar Pelapor datang yang kemudian pelaku menegur atau menggangu dengan kata-kata yang kemudian Pelapor pun mengingatkan pelaku dengan berkata "Jangan gitulah ngak enak sama adik ipar ku" namun pada saat itu pelaku tidak terima dan berkata jadi apa maksudmu yang kemudian korban berkata kepada pelaku jadi gak terima,  sambil korban mendorong pelaku yang kemudian pelaku pergi berlari menuju ke rumahnya sedangkan Pelapor, korban dan beberapa orang teman masih duduk di depan rumah yang dikontrak adik ipar Pelapor.


"Tidak lama berselang  kemudian pelaku datang menjumpai kami sambil memegang parang besi yang kemudian menyerang korban dengan mengayunkan parang ke arah korban hingga lengan kiri korban terluka dan mengeluarkan darah dan pada saat itu juga korban melarikan diri sedangkan pelaku masih berdiri di tempat tersebut sambil memegang parang yang sudah berlumur darah," ujarnya.


Tak terima dengan perlakuan pelaku yang melukai korban, sambung Kanit Reskrim ini lagi,  kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek  Sunggal.


Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian Pelapor bersama petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung mencari pelaku ke tempat tinggalnya, hingga langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti  parang yang digunakan pelaku ketika melakukan penganiayaan terhadap korban.


"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 5 Tahun Penjara," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini. (Red/Indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *