Binjai

HEADLINE NEWS

Tersangka Cabul Terancam Dikebiri








DeteksiNusantara. Id  /

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 6 bocah yang dilakukan Udin (62), seorang bapak yang akrab disapa Pak Haji di Lingkungan IX,  Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan dipaparkan Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto di Mapolsek Medan Labuhan, Senin (15/4/2019) sekitare Pukul 13.30 wib.

Menurut Kapolsek, pelaku akan dijerat Pasal 76-E Job 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014, Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, lanjutnya, karena pemberantasan kekerasan terhadap anak merupakan program nasional yang menjadi perhatian publik maka diduga pelaku dijerat pelanggaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 yang diancam hukuman dikebiri secara kimia atau dipasang alat diteksi selain hukuman penjara.

Kapolsek juga menyatakan, pidana yang menjerat pelaku sodomi bukan delik aduan karena hal itu merupakan delik biasa yang berarti kasus tersebut tak akan bisa dihentikan meski adanya perdamaian antara pelaku dan korban.

Pelaku dapat dijerat pasal berlapis dan pidana ini tak akan terhenti meski adanya perdamaian antara pelaku dan korban atau keluarga korban. Ini tergolong kasus luar biasa, hingga sejak dahulu mulai Menteri hingga Presiden selalu memantau kasus-kasus yang menimpa anak dan perempuan," ujar Rosyid.

Saat diwawancarai, tersangka sodomi mengatakan,dirinya stres karena sudah puluhan tahun ditinggal istrinya yang meninggal dunia.

"Stres saya bang, sudah tahunan saya ditinggal istri saya, sebelum tinggal di Marelan, saya melampiaskan birahi saya sama bencong, disini gak ada bencong makanya anak-anak yang jadi korban bang, " katanya.

Pelaku berinisial MF alias F (24), warga Jalan Aluminum l, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Modusnya Sabtu, (6/4/2019), sekira pukul 10.00 wib, tersangka masuk kedalam rumah korban, lalu pelaku mengunci pintu depan dan selanjutnya tersangka masuk kedalam kamar korban sambil mengatakan 'Ayoklah dek,' lalu tersangka menutup mulut korban dan meraba kemaluan korban, setelah itu korban menjerit minta tolong.

Tanpa dikomandoi, warga berbondong - bondong berdatangan dan membawa tersangka ke Polsek Medan Labuhan, kemudian korban inisial TAP membuat didampingi  orangtuanya membuat pengaduan ke kepolisian.

Ditanya lagi kepada tersangka, dia mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Berawal saya mengintip TAP lagi pacaran sama kekasihnya bang, kekasihnya meremas -remas buah dadanya dan memegang kemaluan TAP, dari situlah timbul birahi saya," ungkapnya.

Lanjut tersangka mengatakan, kemudian sewaktu rumahnya kosong saya masuk dan mencabulinya bang.

"Gak tahan birahi saya bang, saya tutup mulutnya lalu mencabulinya, saya menyesal perbuatan saya bang," ungkap pelaku sambil menundukkan kepalanya.(Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *