Binjai

HEADLINE NEWS

Satreskrim Polres Binjai Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Kakek 63 Tahun Di Sei Bingei Tertangkap Di Riau.








DeteksiNusantara. id /Binjai

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai dibawah komando Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif SH,SIK dan Kanit Pidum IPDA Hotdiatur Purba S.Tr.K beserta anggota Opsnal lainnya telah berhasil melakukan penangkapan tersangka Wardan Ginting, (25) Pelaku Pembunuhan Kakek Malu Sembiring (63) pada Sabtu (11/05) siang sekitar Pukul 13.00 WIB di Terminal Bus Pekan Baru, Riau dan petugas terpaksa melakukan penembakan terhadap kedua kaki tersangka karena berupaya kabur dari petugas.


Diberitakan sebelumnya, pada hari Rabu (08/05) Pukul 11.30 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Bangun Mulia Desa Belinteng Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat telah ditemukan sesosok mayat laki-laki dalam posisi telungkup yang belakangan diketahui bernama Malu Sembiring, seorang kakek 63 tahun yang bekerja sebagai petani di Dusun Simpang Burah Desa Belinteng Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat.


Mendengar informasi tersebut, IPTU Endramwan Sitepu selaku Kapolsek Sei Bingei bersama-sama Kanit Reskrim, Kanit Binmas dan petugas Unit Reskrim langsung menuju ke TKP, Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan juga satu bungkus rokok , satu buah senter kepala, satu buah celana pendek, satu buah baju kemeja lengan panjang warna biru.


Pemeriksaan selanjutnya dilakukan terhadap mayat korban oleh pihak medis Puskesmas Namu Ukur bersama pihak Unit Reskrim Polsek Sei Bingei, diketahui korban mengalami luka bagian kepala, leher, lengan tangan kiri, bagian dada. Dan selanjutnya petugas medis memeriksa sekitar TKP, sekitar 800 meter dari tempat ditemukannya mayat MS ditemukan pondok tempat korban bekerja dan disitu terlihat bercak darah sepotong kayu yang akhirnya ditetapkan menjadi barang bukti saat tersangka WG melakukan tindakan keji membunuh kakek MS, terdapat juga sepasang sendal jepit, potongan sarung dan parang milik korban, lebih lanjut masih berjarak sekitar 5 meter dari gubuk korban dijumpai sebilah parang, sepasang baju kaos putih ada bercak darah, sebuah shabow warna merah dan sebuah shabow warna hitam.


Setelah melakukan pemotretan terhadap TKP dan mengumpulkan barang bukti, selanjutnya petugas yang hadir dalam penyusuran lokasi kejadian mengevakuasi mayat korban dan membawa mayat korban ke RSU Djoelham Binjai untuk diminta tindakan Visum luar dan dalam.


Belum diketahui secara pasti apa motif Wardan Ginting dalam membunuh korban yang tak berdaya seorang kakek, sepertinya WG sudah sering memantau korban dan tau barang-barang berharga milik korban dan juga uang yang dimilikinya. Terbukti dalam pemeriksaan WG mengakui bahwa dirinya hanya sendiri dalam melakukan aksi pembunuhan dan pencurian barang-barang korban. Dilaporkan ada uang sebanyak Rp. 1.100.000; dan satu buah handphone Blueberry berwarna biru yang turut menjadi barang bukti penangkapan. Ada juga pengakuan para saksi yaitu Pran Sembiring (32) dan Masrsina Br Ginting (62), mereka yg sama2 bekerja sebagai petani dan tinggal di Desa yang sama dengan korban mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan ialah barang milik Malu Sembiring.


Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Binjai untuk di proses lanjut dan dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk sementara tersangka dijerat dengan pelanggaran pasal 365 dan 338 KUHP tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pembunuhan hukumannya adalah penjara kurungan maksimal 9 tahun.Saat ini keluarga korban Malu Sembiring berharap mendapatkan keadilan dan tersangka Wardan Ginting dihukum sesuai dengan seberat-beratnya. (Red/ Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *