Binjai

HEADLINE NEWS

Tidak Terima Ditegur Bawa Unggas Hasil Curian, Ijol Aniaya Pamannya Hingga Tewas












DeteksiNusantara. id /
MEDAN -  Tidak terima ditegur karena membawa unggas hasil curian, Z alias Ijol (27) warga Komplek Purna Bakti, Jalan Karangsari Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. tega memukuli pamannya sendiri hingga tewas.
Pelaku berhasil diamankan Tim Pegasus Polsek Medan Baru yang telah membunuh pamananya Nizam (52) warga Jalan Teratai, Gg Bunga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasa Tobing SIK dalam paparannya menjelaskann, Kejadian Berawal saat Z datang kerumah pamannya selasa (23/07/2019) kemarin, dengan membawa 1 ekor ayam dan 1 ekor entok hasil curiannya.
Pelaku pun meminta tali kepada pamannya, Korban mengetahui yang dibawa adalah hasil curian, ia lantas menegur Z. Dengan mengatakan "Jangan kau bawa ayam hasil curianmu kerumah ini" sambil memukul Z dengan payung dikarenakan melihat pelaku membawa hasil curian kerumah korban
Lanjut Kapolsek, karena merasa tidak senang sambutan pamannya yang seperti itu, Z lantas memukuli korban dengan tangnya hingga beberapa kali kebagian wajah dan lehernya. Korban yang tidak bisa berbuat apa-apa hanya menangkis pukulan Z sampai tertunduk kesakitan. Saat itu perbuatan pelaku sempat dilerai oleh keluarganya.
" Akibat pemukulan tersebut, korban sempoyongan, kemudian masuk kedalam kamar. Z yang masih tidak terima dengan sambutan pamannya, melempar sebuah kursi plastik dan 2 buah batu bata ke kaca rumah milik korban hingga pecah" ucap orang nomor satu di Polsek Medan Baru
"Korban yang dapat penganiayan dari korban terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, Namun tidak tertolong korban meninggal dunia setelah mendapat perawatan. atas kejadian tersebut pihak keluarga membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru" ungkap Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba di Press relase Polsek Medan Baru jumat (26/07/2019)
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 Subs 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara" tutup Kapolsek (Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *