Binjai

HEADLINE NEWS

Bupati Dairi Berkomitmen Melibatkan Masyarakat Sipil Dalam GTRA Sesuai Amanat Perpres 86/2018








DeteksiNusantara. id /

Sidikalang, 15 Agustus 2019, Dr. Eddy Ate Keleng Berutu, Bupati Dairi berinisiatif membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Dairi. Bupati Dairi periode 2018-2023 tersebut menyatakan komitmennya saat kunjungan Sekber Reforma Agraria Sumatera Utara di ruang kerjanya, kantor Bupati Dairi pukul 10.30 WIB.


Sejak awal tahun, Beberapa organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Sekber RA dan KPA Sumut telah menginisiasi keterlibatan masyarakat sipil dalam Tim GTRA, sesuai amanat Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria. Beberapa organisasi dalam Sekber RA yang mewadahi banyak kelompok masyarakat di Dairi seperti Yayasan Petrasa dan YDPK Parongil bersiap untuk mengawal dan terlibat dalam GTRA. Bersama HaRI dan Bakumsu yang konsen pada isu-isu agraria.


Manambus Pasaribu, perwakilan masyarakat sipil dalam GTRA Sumatera Utara mengatakan bahwa aturan reforma agraria lahir untuk menjawab sengketa agraria dari masalalu dan konflik agraria yang masih terjadi sampai sekarang  dan untuk menjawab ketimpangan kepemilikan lahan.


Direktur Bakumsu tersebut menambahkan bahwa masih ada kontradiksi pelaksanaan reforma agraria. "Saat ini kebijakan massif bersifat topdown, hingga perlu dukungan masyarakat dari bawah atau bottom up. Sehingga perlu sinergi antara masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah." Tambahnya.


Bupati Dairi pun sangat antusias atas usulan keterlibatan masyarakat. Ia mengatakan bahwa penting juga untuk memahami kekuatan masyarakat di lapangan. "Kita juga memikirkan bagaimana Dairi adalah lokasi strategis untuk bisa jadi lumbung pangan yang membutuhkan lahan untuk padi dan jagung. Kita melihat potensi generasi muda untuk fokus pada pertanian agar pertanian Dairi menjadi lumbung pangan." Ungkapnya.


Diakhir, seluruh kalangan memahami bahwa terbentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria  di tingkat Kabupaten/Kota di Sumatera Utara sesuai amanah dari Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria ini adalah sebuah solusi menuju kesejahteraan rakyat atas ketimpangan kepemilikan lahan dan masa depan agraria di Sumatera Utara.(Red)


Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *