Binjai

HEADLINE NEWS

Maraknya Bangunan Tanpa SIMB, Dinas TRTB kota medan sudah surati 1 pada Bangunan Tampa IMB, Di gang saidi







DeteksiNusantara. id /

bangunan ruko tampa IMB, mendirikan bangunan haruslah ada  (IMB) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan untuk membuat rumah. Atau ruko  Sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak rumah tanpa IMB yang akhirnya berdiri. Melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa dapat beragam sanksi yang berat.


Bangunan proyek pembuatan Ruko percis digang saidi jln iskandar muda kec.medan patisah kelurahan sungai putih 2 tidak memiliki  punya izin IMB bangunan ,ketika awak
media melintas di proyek tersebut tampa ada plank IMB yang menempel didepan pagar seng tersebut


Selajut nya  awak media konfirmasi kepada pihak dinas TRTB kota medan terkait masalah izin bangunan yang di gang saidi  mengatakan pada awak media ,memang betul bangunan tersebut di gang saidi kec.medan petisah kelurahan sungai putih 2 blom punnya izin IMB.dan sudah kita kasi peringatan pertama pada pihak proyek tersebut.”pungkas


Selanjut nya tim  media konfirmasi kepada Dinas TRTB kota medan  abang harusnya paham aturannya kita punya peringatan 1 punya masa 7 hari baru bisa ke peringatan ke 2
kemuadian ke 3
barulah  ke satpol pp


kalau beking sejauh ini belom ada. biasanya muncul kalau sudah peringatan 2 atau 3 nampak nanti  siapa yang punya proyek tersebut  "pungkasnya


Dari pantauan kru media dilapangan para pekerja yang mengerjakan proyek ruko di gang saidi masih tetap bekerja seperti biasa ,bahwa sanya imbauan atau teguran pada pihak dinas.TRTB kota medan tidak di hiraukan   pihak pengembang tersebut.


pengamat Hukum Jery .panjaitan .SH. angkat bicara   terkait  bangunan  yang tidak punya IMB  ,salah satu  bisa merugikan  pendapatan  anggaran Daerah (PAD),dan Tidak boleh Bangunan Ruko bertingkat didalam Gang itu sudah melanggar praturan yang ada ."pungkas

Selanjut nya Kemudian dari pada itu Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.”

Sementara itu dalam pasal selanjutnya yaitu 15 ayat [1] PP 36/2005), dikatakan bahwa permohonan IMB harus dilengkapi dengan kelengkapan berikut ini:

Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;Data pemilik bangunan gedung;Rencana teknis bangunan gedung;Hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.dan masyarakat sekitar nya ,pungkas nya

BAGI SANSI YANG  NGAK  PUNYA IMB

Melanggar, Sanksi Berat untuk Pemilik Rumah Tanpa IMB Menanti!

Berani melanggar aturan yang sedemikian banyak dan nekat membangun rumah tanpa IMB?

Siap-siap saja dengan sekian banyak sanksi yang dapat menjadi ganjarannya.

Mulai dari sanksi administratif, denda sekian persen dari harga rumah, hingga perintah pembongkaran adalah beberapa di antaranya.

Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005
Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tak memiliki IMB bisa dikenakan sanksi administrati.

Selain itu sanksi lain yang bisa dikenakan ialah penghentian sementara bangunan rumah hingga pemilik mampu mengantongi IMB.

Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005
Berdasarkan pasal ini pemilik rumah atau Ruko (gedung) dapat mendapat sanksi pembongkaran bangunan.

Pasal 45 ayat [2] UUBG
Pemilik rumah dapat diberikan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang yang dibangun.(Red /Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *