Binjai

HEADLINE NEWS

Team Pegasus Percut Seituan Berhasil Mengungkap Tersangka Pembuang Bayi di Jalan Bersama





DeteksiNusantara. id

Team Pegasus Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengungkap dua orang pelaku pembunuh bayi berjenis kelamin prempuan di samping rumah warga di Jalan Bersama Gang Nusa Indah, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung pada Selasa (22/10/2019) sekira pukul 06.30 WIB.

Kedua tersangka merupakan hasil hubungan diluar nikah oleh Mawarni Sari alias Gadis (19) yang merupakan warga Jalan Bersama Gang Nusa Indah, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung dan Dahri alias Ai (24) warga Kota Pinang, Kabupaten Labusel yang merupakan pacar pacar Mawarni Sari.





Team Pegasus Polsek Percut Sei Tuan yang di pimpin oleh Kanit dan Panit II Reskrim melakukan penyelidikan atas penemuan mayat bayi tersebut.


Pada Kamis (24/10/2019) sekira pukul 13.00 WIB, Team melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang tega melakukan pembuangan mayat bayi tersebut.


Kepada polisi tersangka Mawarni Sari alias Gadis mengakui semua perbuatannya. "Sebelumnya saya hamil mulai dari bulan April dan kehamilan saya dikarenakan telah melakukan hubungan suami istri bersama dengn pacar saya (Dahri alia AI) yang saat ini berada di Kota Pinang," ungka tersangka Mawarni.


Atas pengakuan tersangka Mawarni, pada Sabtu (19/10/2019) sekira pukul 03.00 WIB, ia merasakan mulas pada perutnya dan ia pergi kekamar mandi pada saat di dalam kamar mandi, tersangka 'NGEDEN' dan keluarlah seorang bayi perempuan dari rahimnya, kemudian ari-arinya ia potong dengan sebilah pisau yang gagangnya berwarnah kuning. setelah itu tersangka lihat bayi sudah tidak bernyawa lagi.


Melihat hal tersebut, tersangka cuci bayinya dan membungkusnya dengan kain sarung motif kotak-kota, lalu tersangka masukkan bayi malang itu kedalam swbuah plastik kresek warna biru setelah itu ia kemudian membalut dengan sebuah baju bewarna pink.


"Bayinya saya letakkan bayinya kedalam ember cucian warna biru. Pada Senin (21/10/2019) sekira pkl 09.00 WIB, mayatnya saya pindahkan kesamping rumah di balik pintu samping seng rumah saya. Sebelum saya pindahkan mayat bayi itu saya siram dengan minyak lampu kemudian saya masukkan ke dalam goni beras dan saya letakkan disamping rumah saya di balik pintu seng," ungkap tersangka Mawarni.


"Tersangka Dahri alias Ai ditangkap pada Jumat (25/10/2019) sekira pukul 19,00 WIB, dari Kota Pinang dan membwa tersangka ke Medan guna melakukan proses lebih lanjut, " ujar Kapolsek Percut Sei Tan, Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Senin (28/10/2019) sore.


Barang bukti yang berhasil disita yakni, 1 buah ember warna biru, 1 buah kain sarung, 1 buah pisau.


Sebelumnya, penemuan mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh ibu Aguatina Mayasaro Lubis yang merupakan tetangga tersangka pada Selasa (22/10/2019) sekira pukul 06.30 WIB.


"Atas perbuatannya, terangka Mawarni dikenakan dengan pasal 341 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa anak sendiri dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, sementara tersangka Dahri dikenakan pasal 293 KUHPidana dengan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman 5 kurungan penjara," pungkas Kompol Ari. (red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *