Binjai

HEADLINE NEWS

Kapolres Pelabuhan Belawan diwakili Kasat Reskrim. AKP. Jerico.L.C.SH,SiK Hadiri VENDOR GATHERING PT PLN (PERSERO) UPK BELAWAN 2019




DeteksiNusantara. id

Kapolres pelabuhan belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.,MH yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra SH.,SIK menghadiri acara VENDOR GATHERING BE A FAMILY TOGETHER WE CAN PT PLN (PERSERO) UPK BELAWAN 2019. Pada hari rabu, (27/11/19) pada pukul  14:00 wib. Dilantai 2 kantor PLN Belawan, JL.Pulau Sicanang belawan , Sumatera Utara.


Acara vendor gathering PT PLN (PERSERO) UPK belawan 2019 dihadirin oleh para mitra kerja, Kepala kejari belawan, kapolres pelabuhan belawan yang diwakili oleh kasat reskrim polres pelabuhan belawan dan para manager bagian PLN.


Kegiatan vendor gathering dengan mengambil tema BE A FAMILY TOGETHER WE CAN di laksanakan setiap tahun oleh PT PLN (persero) Belawan, guna kegiatan ini untuk menjalin hubungan yang baik dan jangka panjang dengan para mitra kerja adalah salah satu prioritas dari PT PLN Belawan,"ucap Manager PT PLN Belawan saat membuka acara."


Acara pun dilanjutkan dengan kata sambutan dari hariyono sekaligus pengenalan diri sebagai kepala kejari belawan yang baru menjabat, "kejari belawan siap bekerja sama dan mendukung PT PLN Belawan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan akan selalu mengawasi kinerja pihak PLN agar lebih baik kedepannya, " ucapnya.


Setelah bapak hariyono selaku kepala kejari belawan yang baru. selesai menyampaikan kata sambutan dan memberikan materinya kepada para vendor yang datang, acara pun di lanjutkan dengan penyampaian materi oleh bapak kapolres pelabuhan belawan AKBP Ikhwan SH., MH yang di wakilkan oleh kasat reskrim polres pelabuhan belawan AKP jerico Lavian Chandra SH., SIk. " Pengadaan Barang/Jasa merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan pemerintahaan yang bertujuan menyediakan prasarana pendukung baik untuk kegiatan pelayanan publik dan penunjang aktivitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Sering terjadi salah kaprah di dalam masyarakat tentang kegiatan pemerintah yang melakukan pengadaan barang dan jasa,"ucapnya. 


Sambung jerico " Masyarakat luas menganggap bahwa pengadaan barang/jasa merupakan kegiatan administratif pemerintah semata, dan tidak ada sangkut pautnya dengan kehidupan masyarakat. Akan tetapi ketika kegiatan pembangunan tersebut dilakukan ternyata memberikan dampak terhadap hajat hidup mereka, barulah masyarakat menyadari arti penting pengadaan barang/jasa oleh pemerintah. Karena pengadaan barang/jasa membutuhkan pendanaan yang begitu besar jumlahnya, selain itu kebutuhan pemerintah yang rutin dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjadikan Keppres 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa sebagai instrument hukum yang sering digunakan. Walaupun demikian Keppres tersebut tidak tanpa kelemahan.


Lanjut Jericho, Hal ini dikarenakan Keppres 80 Tahun 2003, hanya digunakan sebagai tolak ukur untuk menentukan ada dan tidaknya indikasi pelanggaran administratif, hukum keperdataan yang berkaitan dengan kontrak kerja, dan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan. Kemudian menjadi permasalahannya bila mana ketentuan hukum yang berlaku sekarang dapat diterapkan apabila terjadi tindak pidana-tindak pidana terkait persekongkolan tender, tindak pidana korupsi dengan modus pengelembunggan harga (mark up), perbuatan curang, penyuapan, penggelapan, pengadaan fiktif, pemberian komisi, pemalsuaan, atau bahkan hilangnya nyawa orang lain akibat pengadaan barang/jasa berupa pembangunan gedung untuk prasarana dan fasilitas publik, yang mengalami kegagalan konstruksi.


Mengacu pada permasalah tersebut, ternyata kegiatan pengadaan barang/jasa termuat kompleksitas hukum di dalamnya. Seperti yang dicontohkan dalam buku referensi ini tentang pengadaan barang/jasa prasana publik berupa Jembatan Mulyorejo yang dibangun dengan APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kemudian mengalami kegagalan konstruksi dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.


Menarik untuk di analasis dalam peristiwa hukum tersebut, yaitu tentang siapa dan bagaimana pertanggung jawaban pidana para pelaku usaha (perseorangan maupun badan usaha berbentuk korporasi) yang terlibat dalam proyek pemborongan pembangunan jembatan Mulyorejo yang mengalami kegagalan konstruksi dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,"tutupnya.


AKP Jerico selaku kasat reskrim polres pelabuhan belawan membeberkan beberapa Modus pidana pengadaan barang dan jasa diantaranya "Proses pengadaan barang dan jasa sudah di kapling-kapling atau di jatah buat pihak tertentu dan barang dan jasa tidak sesuai dengan spesikasi atau kontrak, " tuturnya.


Sebelum menutup materinya AKP Jerico pun menjelaskan cara untuk Tindakan pencegahan diantaranya, " Memperketat pengawasan terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa, Membuka call senter terkait pengadaan barang dan jasa dan yang terakhir melakukan koordinasi dengan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa," tutupnya.


Setelah penyampaian materi dari pihak kejari dan polres pelabuhan belawan. PT PLN (persero) UPK Belawan pun melanjutkan dengan tanya jawaban terhadap para vendor tentang struktur pembayaran (keuangan) dan proses atau tahapan untuk pengadaan barang jasa.


Kegiatan vendor gathering PT PLN (persero) UPK belawan berakhir dengan pihak manager berbagai bidang melakukan penandatanganan fakta intergelitas bersama para vendor dan foto bersama. (Red /indra. hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *