Binjai

HEADLINE NEWS

BNN RI dan BNNP Sumut Paparkan Sabu -Sabu Kurang Lebih 60 Kg






DeteksiNusantara. id

Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 50 kilo gram di daerah Jalan Letda Sujono no 43, tepatnya di depan sekolah perguruan Prayatna, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Provinsi Sumatera Utara. Selasa (10/12/2019).



Menurun Irjen Pol Arman Depari, pengungkapan kasus ini bermula pada saat adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika dari jaraingan internasional yang masuk dari Malaysia-Tanjung Balai- Medan yang dilakukan oleh jaringan Berinisial ” M ” atas dasar itu petugas BNN RI bekerja sama dengan BNNP Sumut langsung melakukan operasi penggerebekan bersama sambil melakukan pengawasan di wilayah Tanjung Balai hingga ke kota Medan, hal ini dikatakan Irjen Pol Arman Depari pada saat konferensi pers di halaman gedung BNNP Sumut, Jalan Wiliem Iskandar. Rabu (11/12/2019) Jam 9:00 WIB.



“Dari hasil penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa, siang, tanggal 10 Desember 2019, Petugas gabungan BNN RI dan BNNP Sumut, setelah melakukan kontrol delivery berhasil menangkap seorang berinisial ” ZI ‘ di jalan Letda Sujono nomor 403, tepatnya didepan sekolah Prayatna. Pada tersangka ZI ditemukan barang bukti 2 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkusan teh hijau Cina yang disembunyikan di dalam jok tempat duduk penumpang becak Bermotor yang di kendarai ya BK 1744 CG. Selanjutnya tim melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Pertiwi Gang Amal Rukun no 34 F, Kelurahan Bantan dan dari rumah milik tersangka dan satu rumah yang berada di samping rumah tersangka ditemukan barang bukti lainya berupa sabu-sabu sebanyak 48 bungkus yang disembunyikan didalam kamar rumah tersangka,” ucap Arman Depari.


Lanjut Arman Depari lagi, selain menangkap tersangka dan menyita 50 bungkus sabu-sabu,pihaknya mengaku juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit becak bermotor BK 1744 CG berikut STNK, 1 KTP atas nama tersangka Zulkifli, 1 HP dan uang tunai Rp 60.000.000 ( enam puluh juta rupiah ).


Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) , pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Arman Depari. (red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *