Binjai

HEADLINE NEWS

Kapolres Belawan Di Duga Tutup Mata Terkait Maraknya Judi Tembak Ikan Di Wilkumnya






DeteksiNusantara. id

Aktivitas perjudian di Medan Utara khususnya wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan di duga tidak tersentuh, bahkan semakin merajalela.


Diduga pemilik perjudian menyetor sejumlah uang, para oknum tersebut hingga nekat membuka perjudian secara terang-terangan, lapak perjudian ketangkasan yang beromset puluhan bahkan ratusan juta rupiah perharinya.


Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, judi yang marak di Medan Utara adalah judi ketangkasan mesin (Tembak Ikan) dan Judi togel (Toto Gelap) tercatat ada beberapa tempat yaitu Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Jalan Marelan Raya Pasar 1, Medan Marelan, Jalan Pasar 1 Rel, Medan Marelan, Jalan Marelan Raya Pasar 3, Griya Marelan Poin, Jalan M Basir, Kecamatan Medan Marelan, depan gudang 88 Jalan RPH Lingkungan 7, Kecamatan Medan Deli, Gg Tengah, Lorong Benten, Kecamatan Medan Deli, Simpang Marubung, Medan Labuhan, mabar Pasar 3, gang rela, kelurahan Mabar hilir, pasar 5 marelan kelurahan Terjun, sepertinya kebal hukum.


Tempat judi tersebut dimiliki oleh pria keturunan tionghoa yang mengedarkan tembak ikannya tersebut ke beberapa tempat di Medan Utara.


Untuk itu warga meminta aparat sekitar bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan.


Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, bisa beroperasi dengan leluasa.


Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.



Bahkan kapolres pelabuhan belawan AKBP Dayan Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait perjudian yang semangkin marak di wilayah hukumnya tidak memberikan respon sedikit pun. Seakan-akan kapolres pelabuhan belawan meniadakan instruksi kapolda sumut untuk memberantas perjudian di wilayah hukumnya.(red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *