Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Medan Baru Berhasil Bekuk 3 Pengedar Pil Ekstasi




   


DeteksiNusantara. id

Petugas Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menciduk tiga pengedar Pil Ekstasi dari Perumahan Buena Vista Blok B 7 Jalan Letjen Jamin Ginting Padang Bulan Medan.


Ketiga tersangka masing-masing bernama, Edward Wilson Ginting (19) warga Jalan Jamin Ginting Gang Gembira No. 17 KK elurahan Kwala Berkala Medan Johor, Andre Mei Pepayosa alias Andre Mei Pepayosa Ginting (23) warga Jalan Jamin Ginting No.121 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan Muhammad Ganda Gurusinga (20) warga Jalan Jamin Gintinujar Ting No. 31 Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor.


Dan barang bukti disita petugas berupa, 2 Butir Pil Ekstasi gambar Hellowin warna merah jambu dengan berat bersih 0.72 Gram (Nol koma tujuh puluh dua gram), 151 butir Pil Ekstasi Gambar Hellowin warna hijau dengan berat bersih 151 (seratus lima puluh satu) gram, 26 Pil ekstasi gambar Allien warna merah jambu dengan berat bersih 8,6 Gram.


Disebutkan,  Jum'at 27 Desember 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya seorang pria bernama, Edward Wilson Ginting yang memiliki narkotika jenis Pil Ekstasi.


Menyikapi informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengecekan dan berhasil menangkapnya di Jalan Bunga Herba 3 Padang Bulan. Dari tersangka disita barang bukti 2 butir Pil Ekstasi Gambar Hellowin warna merah jambu.


Setelah dikembangkan, kemudian ditangkap di pengedarnya bernama,  Andre Mei Pepayosa alias Andre Mei Pepayosa Ginting dan Muhammad Ganda Gurusinga di Perumahan Buena Vista Blok B 7 Padang Bulan.


Dari mereka diamankan barang bukti 151 butir Pil Ekstasi Gambar Hellowin warna hijau dengan berat bersih 151 (seratus lima puluh satu) Gram dan juga 26 butir Pil ekstasi gambar Allien warna merah jambu dengan berat bersih 8,6 (delapan koma enam) Gram yang disimpan di kamar mandi lantai 2.


Saat diinterogasi, tersangka Andre Mei Pepayosa Giting mengatakan bahwa Pil Ekstasi tersebut adalah milik, Kabel Sembiring dan juga pemilik rumah.


Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H. Tobing, SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Philips Antonio Purba, SH, MH, Jum'at (3/1/2020) sore membenarkan adanya penangkapan tersebut.


"Kasus itu masih terus dikembangkan, jelas Philips yang lama bertugas di Sat Brimob Poldasu. (red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *