Binjai

HEADLINE NEWS

SatReskrim Polrestabes Medan Berhasil Menangkap 1 dari 2 Pelaku Curas






DeteksiNusantara. id

Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki seorang dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.


Sebelum ditangkap dan dilumpuhkan dengan cara ditembak dibagian kakinya, tersangka Andri Syahputra alias Andre (22), Warga Jalan Gurilla Gang Tini No 10 Medan yang telah 15 kali melakukan aksi Curas di wilayah hukum Polrestabes Medan bersama dengan rekanya, Feri di Jalan Lima Puluh Medan Perjuangan pada hari, Minggu (5/1/2020) lalu.


Akibatnya, korban RR Sri Hendrawati (72), warga Jalan Madong Lubis No. 24 Medan Perjuangan Kota Medan kehilangan satu unit Telepon Seluler (Ponsel) merek Samsung J6+ dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. Tidak terima, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolrestabes Medan.


“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Selasa, 21 Januari 2020, personel Unit Pidum bersama Kasubnit Jatanras dan personel tim khusus (Timsus) memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan Purwo Medan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit Pidum, Iptu Said Hussein, Rabu, (22/1/2020).


Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, ketika diringkus, tersangka yang diinterogasi mengakui perbuatannya bersama Feri dan telah menjual barang hasil kejahatannya kepada seorang penadah bernama Eko melalui perantara Mas Agus Supriyanto (24), warga Jalan Gurilla No. 23 Medan.


“Bermodalkan ‘nyanyian’ Andre, personel kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Mas Agus,” jelas AKBP Maringan.


Masih AKBP Maringan mantan Kasubdit III/Jahtanras Dirreskrimum Polda Sumut ini menyebutkan, kedua tersangka dibawa untuk pengembangan kasus guna mencari barang bukti sekaligus penadah barang hasil kejahatan.


“Namun sayang, Andre melakukan perlawanan sehingga yang bersangkutan terpaksa diberi tindakan tegas. Apa lagi tembakan peringatan yang sebelumnya diletuskan tidak diindahkan,” sebut orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini seraya menambahkan untuk penadah dan tersangka Feri tengah dalam pengejaran.


Usai diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Bahayangkara untuk mendapat perawatan, tersangka bersama barang bukti berupa Samsung J6+ dan Honda Vari merah langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkas AKBP Maringan Simanjuntak.


Semantara itu, tersangka Andre yang berperan sebagai eksekutor aksi mengaku menjual ponsel milik korban kepada penadah bernama Eko sebesar Rp. 900 ribu.


Dari jumlah tersebut, Andre memperoleh bagian sebesar Rp. 300 ribu dan sisanya untuk tersangka Feri. Sedangkan Mas Agus Supriyanto perantara yang menjualkan ponsel milik korban memperoleh bagian sebesar Rp20 ribu.(red/indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *