Binjai

HEADLINE NEWS

Personil Reskrim Medan Baru Tembak Kaki Sahrir Pelaku Curanmor





DeteksiNusantara. id

Menindak lanjuti laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru Polrestabes Medan, dengan respon cepat penyelidikan, personil Reskrim Medan Baru yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting SH MH, seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ditembak dibagian kaki nya.


Pasalnya tersangka Curanmor bernama, Sahrir (50), warga Jalan Karya IV GG Sepakat No. 96 Medan Helvetia, residivis kasus Curanmor di wilkum Polsek Medan Kota yang ditahan tahun 2017 dan bebas bulan 8 tahun 2019 lalu ini melawan petugas saat dilakukan pengembangan.


Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK MH kepada wartawan, Senin (10/2/2020) membenarkan pihaknya memang memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap, Sahrir pelaku Curanmor di wilkum Polsek Medan Baru.


Dibeberkan Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah didampingi KanitbReskrim Iptu Immanuel, peristiwa Curanmor dilakoni tersangka berawal pada hari, Minggu (9/2/2020) sorese pukul 18.00 WIB, saat korban,Gella Trapattoni (19), memarkirkan sepeda motornya di parkiran belakang Carrefour dengan posisi stang terkunci.


Lalu, sambung Kapolsek setelah beberapa jam didalam Carrefour korban keluar menuju parkiran dan melihat seseorang sedang berjongkok di motornya, lalu korban mendekati, dan pelaku langsung berdiri bergegas pergi.


Kemudian korban melihat pada kunci sepeda motornya tertancap kunci T selanjutnya korban langsung berteriak.


Mendengar teriakan tersebut, security langsung mendekat ke TKP dan langsung menghubungi petugas piket Reskrim Polsek Medan Baru.


Tidak berapa lama beber Kapilsek, pelaku diketahui bersembunyi di bawah mobil tidak jauh dari TKP. Selanjutnya pelaku diamankan berikut barang buktinya.


“Dari hasil introgasi, pelaku benar melakukan pencurian sepeda motor bersama-sama dengan temannya yg bernama, Hendra (DPO), dan pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama dengan TKP yang sama,” terang Kompol Martuasah.


Mendengar keterangan tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti lainnya.


“Nah, pada saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan. Karena tidak di indahkan dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Martuasah.


Dari hasil introgasi terhadap pelaku, pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana cuanmor di wilayah hukum polsek Medan Baru, yaitu : 1. LP/75/I/2020, tanggal 11-01-2020 kerugian Honda Beat BK2660ZAK an. Pelapor Anum, hasilnya habis buat biaya makan.


Kemudian, LP/91/ I/2020, tanggal 24-01-2020 kerugian Honda Beat BK6418AHP an. Pelapor Fernando, hasilnya dari penjualan Rp 3.000.000 dibelikan 1 bh Hp merk Xiaomi dan 1 bh celana jeans Hitam merk Emba. Lalu, LP/ 184 / II/2020, tanggal 09-02-2020 kerugian 1 unit Yamaha N Max warna hitam BK5332ZAM atas nama, Pelapor Gella Trapattoni.(red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *