Binjai

HEADLINE NEWS

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap 2 Pengedar sabu-sabu





DeteksiNusantara.id // Medan

Satres narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pengedar narkoba yang kerap menjual sabu-sabu dari Jalan Pasar No. B 3 Pulo Brayan bengkel, kedua tersangka tersebut yakni BS (42) warga Jalan pasar no. B 3, Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur dan AS (43) warga Jalan Aluminium I, Gang Rahmad, lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram dan 10 lembar plastik klip kosong.


“Kedua tersangka yang kita amankan berinisial BS, dan AS dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram dan 10 lembar plastik klip kosong, mereka kita tangkap karena adanya laporan masyarakat yang menyebutkan ada dua orang yang kerap mengedarkan narkoba di Pulo Brayan. Atas informasi itu langsung kita tindak lanjuti dengan menurunkan anggota berpakaian preman, dan akhirnya kedua tersangka dapat kami tangkap pada hari Senin tanggal 17/2/2020 berikut barang bukti,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi melalui Iptu Rahmad Ari Wibowo.

Lanjutnya lagi, kepada tersangka kita Ganjar dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo pasal 132 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. ( red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *