Binjai

HEADLINE NEWS

Pelaku Bongkar Rumah, Diciduk Tekab Polsek Medan Helvetia

Medan,DeteksiNusantara.id 


Unit Reskrim Polsek Helvetia menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan atau pencurian dalam kalangan keluarga di Medan (4/1/2021).

Pelaku tersebut adalah laki-laki bernama ROVH(20). Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi, pada Selasa(12/1/2021).

Ia mengatakan kejadian berawal saat korban bernama EDYH (26) pada tanggal 23/12/2020, ingin merayakan Tahun Baru di kampungnya, dan saat korban kembali ke rumahnya pada tanggal 04/01/2021 sekira pukul 22.00 wib, korban melihat pintu pagar dan jendela samping rumah sudah terbuka, setelah dicek ternyata barang - barang sudah hilang berupa 1 (satu) unit TV Merk Samsung 50 inci, 1 (satu) unit TV Merk LG 45 inci, 1 (satu) unit TV Merk Sharp 32 inci, 1 (satu) unit Home Teater Merk Samsung dan 1 (satu) buah Tabung Gas ukuran 3 kg, lalu melaporkannya ke Polsek Helvetia.

Atas kejadian tersebut korban membuat Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/08/I/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA," ujarnya.

Ia membeberkan, atas laporan korban, Kapolsek bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan pengembangan, selanjutnya didapat informasi dimana keberadaan Pelaku utama insial ROVH (20) sedang berada di Warnet Quen Net di Jalan Gaperta Ujung, saat ditangkap dan diinterogasi terhadap pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan saat melakukan aksinya tidak sendiri.

"Hasil keterangan yang didapat, selanjutnya Kapolsek bersama anggotanya melakukan penangkapan kembali terhadap para pelaku MAA (27) CF (30) JS (46) di tempat yang berbeda," paparnya. 

Ia menambahkan disini untuk ROVH (20) merupakan   adik kandung dari korban dan sudah pernah tersangkut perkara tindak pidana pencurian dan kekerasan (jambret) pada tahun 2017 dan saat melalukan aksinya membongkar rumah korban dengan menggunakan 1 (satu) buah Obeng, hasil dari aksinya digunakannya untuk membeli 2 (dua) potong pakaian baju dan 1 (satu) potong celana dan bermain judi online serta membeli Narkotika jenis sabu - sabu untuk dipakainya.

"Untuk pelaku yang belum tertangkap RS, A, dan B, sudah kami kantongi keberadaannya," tandas Zuhatta mengakhiri.(Indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *