Binjai

HEADLINE NEWS

Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, M.Si, pimpin Pers Rilis hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Medan | DeteksiNusantara.id 

Kapolda Sumut Irjen Pol Matuani Sormin, M.Si, pimipin pemaparan tentang pengungkapan kasus narkoba, yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan. 

Dalam konferensi pers ini, Kapoldasu Irjen Pol Drs. Martuni Sormin, M.Si,didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Wakasat Narkoba Polrestabes Medan dan Kanit III, Irwanta Sembiring,dan Panit III, bertempat, di depan  Ruang Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan, pada Kamis, (14 / 01/2021).

Dalam keterangannya, Kapolda Sumatra Utara, menjelaskan terkait tindakan yang dilakukan dalam mengungkap jaringan antar provinsi, yang rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Jakarta, oleh tiga orang tersangka asal Aceh, berinisial, SR , FS, dan RS.

Hasil pengungkapan atas informasi dari masyarakat, Kapoldasu juga meminta kepada rekan-rekan media, agar membantu memberikan informasi- informasi adanya peredaran narkoba yang bisa dikembangkan, lanjutanya.

Penindakan kepada tiga tersangka inisial, SR, FS serta RS, ada di dua tempat kejadian perkara (TKP), dengab modus barang haram tersebut dimasukkan ke dalam sepatu.

Mereka ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sei Belutu, Medan.

Dari hasil interogasi terhadap tiga orang ini ternyata ada bandar besar berinisial MS, dan hal ini sangat mengejutkan, karena di bulan lalu telah melakukan penindakan dengan metode yang sama. 

Orang dari luar daerah Sumatra Utara menjemput langsung, dan menduga ini dilakukan untuk mengurangi biaya, sekaligus untuk menjaga kerahasiaan. Kebetulan berangkatnya dari Surabaya, Jawa Timur, selanjutnya tersangka, MS yang akan membawa 25kg sabu yang ada disini.

Kapoldasu memerintahkan kepada semua personel jajarannya agar  dilakukan tindakan tegas dan terukur, apabila mengancam, membahayakan keselamatan, petugas. 

Dari hasil tindakan yang dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, satu orang tersangka berinisial MS, meninggal dunia. Tersangka MS ini yang akan membawa 26,9kg sabu ke Surabaya.

"Namun berhasil digagalkan oleh Satres Narkotika Polrestabes Medan. Dan ini adalah sala satu prestasi yang cukup menggembirakan diawal tahun ini," tutur Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, M.Si.

Kapoldasu mengajak kepada seluruh warga Sumatra Utara, khususnya Medan, agar melindungi anak-anaknya dari bahaya penyalah gunaan narkotika.

Kapolda  Sumut menjelaskan, salah satu dari ke empat tersangka berinisial MS, dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat diamankan dan berusaha memukul petugas dengan borgol serta merampas senjata petugas Satreskrim Narkotika Polrestabes Medan.

Barang bukti yang diamankan yaitu, 22 bungkus pastik sabu seberat 1.900 Gram, dan 25Kg sabu yang dikemas dengan bungkus Teh Hijau Cina. Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan kandungan dari barang bukti oleh petugas Labfor Polda Sumatra Utara.  

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Subsider 112 Ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"tandas Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin,M.Si. (Indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *