Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Medan Baru Bubarkan Pengunjung One Shoot Pool dan Bar



MEDAN | DeteksiNusantara.id  


Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru bersama dengan 3 Pilar yang tergabung dari Babinsa Koramil Medan Barat,  Kecamatan, melakukan pembubaran terhadap pengunjung di tempat hiburan One Shoot pool dan bar yang berada di Jalan Nibung 2, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (20/1/2021) malam.


Pembubaran tersebut dipimpin Ibu Waka Polsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH dengan didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Kanit Intelkam AKP Siswoyo,  Kanit Sabhara Iptu Carles Siregar, Panit Reskrim, Panit Intelkam, serta para personil Reskrim, personil Sabhara, personil Intelkam Polsek Medan Baru.


Kemudian diikuti dari personil Babinsa Koramil Medan Barat, tim Kecamatan Medan Petisah, para Kepling serta petugas Dinas Sosial.


Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Ibu Waka Polsek AKP Ully Lubis SH menyatakan pembubaran dilakukan oleh petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh pengunjung di lokasi tersebut.


"Setelah menerima informasi tersebut, kita melakukan penelusuran, dan bersama dengan pihak kecamatan dan Babinsa langsung mengambil tindakan melakukan pembubaran. Sebelum mengambil tindakan, kita berikan arahan kepada personil agar saat melakukan penindakan dilakukan secara humanis," kata AKP Ully Lubis SH.


Setiba di lokasi, petugas mendapati  beberapa pengunjung dan pegawai yang diduga masih melakukan aktivitas di luar jam yang telah dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara pukul 22.00 wib.


"Upaya humanis dalam membubarkan pengunjung diterima dengan baik oleh pihak Manager, dimana petugas terlebih dahulu memeriksa indentitas pegawai dan pengunjung serta memeriksa seluruh ruangan ada di lokasi. Setelah kita periksa, tidak ada ditemukan barang barang mencurigakan seperti narkotika maupun sajam. Selanjutnya pengunjung kita arahkan untuk  membubarkan diri dan pulang ke rumahnya masing-masing,"ujarnya.


Dalam kesempatan ini juga, lanjut dikatakan Ibu Waka Polsek, pihaknya mengimbau kepada pihak Manager untuk mematuhi surat edaran Gubernur Sumatera Utara tentang pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 wib terhadap jenis usaha Club Malam, Discotik, Pub/Musik Hidup, Karaoke, Bar/Rumah Minum, Bola Gelinding, Bola Sodok, Arena Permainan Ketangkasan.


"Kepada masyarakat juga diminta untuk tetap menggunakan masker jika keluar rumah, mengambil jarak, rajin mencuci tangan, menjaga kebersihan dan tidak melakukan kerumunan massa. Upaya ini penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pesan Waka Polsek Medan Baru.(indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *