Binjai

HEADLINE NEWS

Menanam Ganja, Suheri Ditangkap Polisi


Medan, DeteksiNusantara.Com.- Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan seoran pelaku  kasus narkotika jenis tanaman ganja di Kecamatan Hamparan Perak.


Pelaku adalah laki-laki bernama Suheri (37) warga Jalan Lembaga Adat V Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Area,Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, Selasa (24/5/2021).



Ia mengatakan pada hari Kamis (20/5/2021) sekira pukul 14.30 wib, personil mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku menanam tanaman pohon ganja dibelakang rumahnya di Jalan Lembaga Adat V Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pohon tanaman ganja yang ditanam tepatnya dibelakang rumah pelaku.


"Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti tanaman ganja berjumlah tujuh batang dengan rincian yakni, 2 batang berukuran panjang 170 Cm, 3 batang berukuran 145 Cm dan 2 batang berukuran 1 Meter," ujarnya.


Selanjutnya pelaku beserta tanaman ganja tersebut diboyong ke Mako Polsek Medan Area guna proses hukum lanjutan.


"Terhadap pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Iptu Rianto.(Indra.Hsb )

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *