Binjai

HEADLINE NEWS

Polisi Ringkus Pembobol Kios Rokok Kawasan Naga Pita


Medan||DeteksiNusantara.Com.

Pematang Siantar, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap pelaku pencurian di Kota Pematang Siantar.


Pelaku tersebut adalah laki-laki bernama DP alias Ojik (26) warga Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar. Hal itu disampaikan Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH pada hari Minggu (2/5/2021).


Ia mengatakan pada hari Rabu (28/4/2021) sekira pukul 22.11 wib, pelaku masuk kedalam gudang kios milik pelapor/korban, lalu mengambil 1 (satu) Slop Marlboro Black, 2 (dua) Tin Sampoerna Mild dan 1 (satu) Tin Sampoerna hijau. Setelah berhasil mengambil barang curian tersebut kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian.


"Akibat dari kejadian tersebut, korban yang bernama Cosman Sidauruk (38), pria, warga Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar mengalami kerugian sebesar Rp.5.100.000. Dan membuat pengaduan dengan Laporan Polisi, Nomor : LP/14/IV/2021/SU/STR/Sek Str Martoba tanggal 29 April 2021," ujarnya.


Ia menambahkan pada hari Rabu (29/4/2021) sekira pukul 00.30 wib, atas laporan korban tersebut tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Moses Butar-butar SH langsung turun ke TKP melakukan pengecekan CCTV disekitar TKP. Kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku. Pada hari Kamis (29/4/2021) sekira pukul 07.00 wib melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti  berupa, 2 (dua) Tin rokok Sampoerna dan 1 (satu) Tin rokok Sampoerna hijau diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba guna proses hukum lanjutan.


"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara," tandasnya.(Ayuanita)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *