Binjai

HEADLINE NEWS

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kapolresta Deliserdang Tak Bernyali Tutup Galian C Ilegal di Lahan PTPN II STM Hilir

Deliserdang // DeteksiNusantara.Com.Janji Kombes Pol Yemi pada sambutan pertamanya sebagai Kapolresta Deli Serdang yang berpesan kepada jajarannya untuk terus melaksanakan visi-misi Presiden Joko dan Kapolri ternyata hanya pepesan kosong.

Miliaran rupiah Negara dirugikan oleh para mafia Galian C ilegal. Namun Kapolresta Deliserdang tak bernyali menutup lokasi Galian C ilegal yang berada di lahan PTPN II itu. 

Lokasi Galian C diduga ilegal yang berada di Kecamatan STM Hilir itu disebut di kelola oleh BJL dan SYF trus beroperasi

Anehnya, hingga kini Kepolisian Polresta Deliserdang dan Krimsus Polda Sumut belum juga melakukan tindakan hukum terhadap para pemilik Galian C tersebut. 

Ketidakpedulian aparat Kepolisian membuat para pemilik Galian C semakin berani melakukan aktifitas ilegalnya di lahan PTPN II tersebut.

Kegiatan di lokasi Galian C itu setiap harinya ramai di padati truck pengangkut material untuk di jual kepada pemesan.

Diketahui, aktifitas Galian C ilegal yang berada di lahan PTPN II itu sebenarnya sudah pernah disampaikan wartawan kepada Kombes Pol Yemi Mandagi selaku Kapolresta Delisedang, dan berjanji akan melakukan pengecekan.

Namun apa lacur, ucapan Kombes Pol Yemi tersebut ibarat tong kosong nyaring bunyinya.

Kapolresta Deliserdang , Kombes Pol Yemi Mandagi bahkan terkesan imenghindar saat di konfirmasi wartawan, terkait masih beroperasinya kegiatan di lokasi Galian C yang diduga ilegal tersebut. 

"Mengapa Polisi tidak bertindak dan malah membiarkan kegiatan Ilegal ini. Tanah yang mereka keruk di atas lahan PTPN II itukan milik Negara, mereka harus memiliki ijin," ujar warga yang sudah puluhan tahun tinggal di daerah tersebut. 

Kombes Pol Yemi Mandagi saat di konfirmasi wartawan pada, Selasa 10 Agustus 2021 malah meminta awak media agar menanyakannya kepada Kasat Reskrim

"Silahkan tanya ke Kasat ya,"kata Yemi singkat kepada wartawan.

Sikap Kapolresta yang kurang responsibilitas itu membuat masyarakat bertanya, seperti inikah konsep transformasi Polri yang Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut ? 

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak sudah sepantasnya mengevaluasi para Kapolres yang tidak mendukung konsep Kapolri tersebut.

Diberitakan sebelumnya, aktifitas Pertambangan / Galian C diduga Ilegal yang beroperasi di Lahan Hak Guna Usaha (HGU): 95 PTPN II, Blok F, Afdeling III, Kebun Limau Mungkur, Dusun II, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, & di Desa Tungkusan Kabupaten Deliserdang itu kian hari kian semakin marak dan terang terangan seolah-olah sudah mendapat restu dari Intansi terkait.

Ada dua lokasi di daerah itu yang dimanfaatkan para pemain Galian C itu untuk memperkaya diri. lokasi kedua Galian C itu hanya berjarak beberapa ratus meter.

Masyarakat sekitar menyebutkan, aparat Kepolisian sebenarnya sudah mengetahui keberadaan dua lokasi Galian C yang diduga dikelola oleh BJL dan SYF itu.

Namun mengapa sampai saat ini aparat penegak hukum dan pihak PTPN II tidak ada yang berani menggerebek kedua lokasi Galian C yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut ?

Selain itu, aktifitas Galian C di Kecamatan STM Hilir tersebut telah meresahkan pengguna jalan Dan masyarakat sekitar. Pasalnya, sisi kanan dan kiri jalan semakin sempit pada saat truck pengangkut bahan material Galian C itu hilir mudik.

Banyaknya angkutan truck yang setiap hari hilir mudik menuju lokasi Galian C itu C membuat masyarakat gerah. 

Salah seorang warga yang ditemui di sekitaran lokasi menjelaskan, aktifitas Galian C yang ada di Kecamatan STM Hilir itu ternyata sudah lama beroperasi.

"Masyarakat sebenarnya sudah gerah dengan kegiatan Galian C ini. Kabarnya Galian C yang berada di lahan milik PTPN II itu luasnya lebih kurang 6 Ha. Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Pihak PTPN II. Apakah pihak PTPN II tidak tahu di lahan mereka merea dijadikan Galian C, atau sebaliknya sudah ada kordinasi," ungkapnya.

Lanjut warga, saya menduga, mereka tidak ada mengantongi ijin menggali, apalagi yang mereka gali itu lahan Negara. Kami berharap Polda Sumut dan Polresta Deliserdang segera menangkap oknum pengelola Galian C tersebut. 

"Di dekat sekitar daerah ini,  ada 4 lokasi Galian C. Salah satunya diduga milik Marga Sitepu dan A. Saya menduga, mereka juga belum ada mengantongi ijin secara resmi dari Pemerintah untuk membuka Galian C. Sudah saatnya Polisi bertindak, jebloskan para pelaku penambangan ilegal itu. Apalagi mereka menggali di atas lahan PTPN II," terangnya. 

Penambangan ilegal ini jelas telah merugikan Negara," tuturnya lagi sembari meminta namanya dirahasiakan demi keamanan .

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, saat di konfirmasi mengenai lahan PTPN II yang dijadikan lokasi Galian C ilegal itu mengucapkan terimakasih.


"Terimakasih atas Informasinya,"pungkas mantan Kapolres Belawan itu, Jumat (9/7/2021) (Indra.Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *