Binjai

HEADLINE NEWS

Tekab Polsek Medan Kota Sergap AY Usai Beli Sabu


MEDAN //DeteksiNusantara.Com. Polsek Medan Kota telah meringkus seorang  pria diduga tersangka  pecandu narkotika jenis sabu-sabu, penangkapan berlokasi di Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titi Kuning Kec Medan Johor, Sabtu (4/9) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Adapun tersangka Inisial AY (44) tahun  warga perumahan Putri Deli, Kec.Namorambe, Kab.Deli Serdang.

Menurut Kapolsek Medan Kota KompolRikki Ramadhan SH, melalui Kanitreskrim Iptu Pol Asrul Rambe,mengungkapkan kepada petugas atas dasar mendapatkan dari informasi, bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor.

“Berbekal informasi itu petugas langsung menindak lanjuti nya. sesampai di TKP, Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titikuning Kec Medan Johor, saat itu petugas  melihat tersangka lagi melaju mengendarai sepeda motornya.” kata Asrul Rambe Jum’at (17/09/21) saat press release dihadapan warta media.

Kemudian lanjut Kanit, petugas Tim Reskrim Polsek Medan Kota memberhentikan saat tersangka mengendarai sepeda motornya, petugas melakukan penggeledahandan didalam mulut tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu.

“Setelah di interogasi,   tersangka telah mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut miliknya, Yang dibelinyadengan harga Rp.70 ribu di Jalan Sakti lubis Gg.Rel dari seorang laki laki yg tidak dikenalnya, dalam pengakuan tersangka sabu tersebut maksudnya untuk dipakainya sendiri. ” ucap AsrulRambe

Kemudian, tersangka AY di bawa petugas Reskrim ke mako Polsek Medan Kota bersama barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor,   guna diproses pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka AYdikenakan Pasal 112 ayat-1 dari UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tegas Asrul Rambe.(Indra.Hsb )

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *