Binjai

HEADLINE NEWS

Dua Bangunan Komplek Mewah Tanpa SIMB/PBG Bebas Berdiri di Kecamatan Medan Timur


MEDAN// Deteksinusantara.Com. Dua bangunan komplek mewah diduga bebas berdiri tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung (SIMB/PBG). Bangunan tersebut berada di Jalan Mustapa Medan tepatnya di Gang Umar dan Gang VIII Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur.


Kedua bangunan komplek tersebut, hingga saat ini masih terus berlangsung tanpa memiliki SIMB/PBG. Dan sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait yakni dari pihak Kecamatan maupun Pemerintahan Kota Medan. Kuat dugaan pemilik bangunan itu terkesan kebal hukum sehingga tidak memikirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Hal itu, disampaikan salah seorang warga berdomisili tetap di Jalan Mustapa Medan yang berinisial HS (45) kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).


"Kita heran juga bang, kok bisa berdiri bangunan itu tanpa memiliki SIMB/PBG. Sepengetahuan aku bang, kalau mau mendirikan bangunan itu kan, izin nya dulu dibuat baru terlaksana bangunan, bang lihatlah mana ada plang SIMB/PBG nya," ucap HS.


Menurutnya, pemilik bangunan tersebut di backup oleh instansi terkait. Sehingga berlangsung tanpa ada tindakan tegas terhadap pemilik bangunan itu. Dan terkesan kebal hukum.


"Kuat dugaan kita bang, bangunan itu sudah di backup instansi terkait. Makanya pengerjaan bangunan itu tetap berlangsung," pungkasnya.


Sementara itu, Walikota Medan Bobby Nasution menegaskan dan meminta perangkat daerah terkait agar lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) atau saat ini berganti nama dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebab, masih banyak ditemukan bangunan yang didirikan tanpa memiliki IMB. Dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, penegasan tersebut terkesan diabaikan.


Sementara itu, Camat Medan Timur Nur Alfi Pane saat dikonfirmasi via WhatsApp pada hari Jumat (31/3/2023) terkait kedua bangunan komplek mewah di kawasan Kecamatan Medan Timur, diduga tidak memiliki SIMB/PBG tepatnya berada di Jalan Mustapa Gang Umar dan Gang VIII Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (Indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *