Medan - DeteksiNusantara.Com. Pemerhati sosial kondang asal Kota Medan, Khairunnas SSos meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk menggerebek permainan judi jenis tembak ikan yang bebas beroperasi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Baru pada Polrestabes Medan.
Permintaan ini ia sampaikan di Kota Medan saat dimintai tanggapannya oleh wartawan terkait judi tembak ikan dimaksud, Senin (4/3/2024) malam.
"Saya meminta kepada Polda Sumut yang dipimpin Irjen Pol Agung Setya IE untuk segera menggerebek lokasi judi tembak ikan di Jalan Panigara, Kecamatan Medan Baru tersebut," pinta Khairunnas.
Sebab, lanjut pria yang berjiwa sosial tinggi ini, Polrestabes Medan enggak berani menggerebek lokasi judi tersebut. Apalagi menutup lokasi judi yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut.
"Lokasi judi tembak ikan berada di Jalan Fanigara, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan tepatnya dekat simpang Universitas Sumatera Utara (USU) yang jelas-jelas dekat lokasi pendidikan yang dikhawatirkan berimbas kepada para mahasiswa USU," jelas Khairunnas.
Dijelaskan pria yang biasa disapa Pak Aie ini mengatakan bahwa di lokasi ini terdapat tiga mesin judi tembak ikan yang diketahui milik dua pengusaha asal Kota Medan bermarga Naibaho dan bernama Joni.
"Mirisnya, tiga mesin judi tembak ikan yang dikelola dua pengusaha tersebut beroperasi selama 24 jam penuh dengan omset jutaan rupiah perhari," ungkap Aie.
Kuat dugaan, sambung Aie, bebasnya beroperasi tiga mesin judi tembak ikan tersebut diduga sudah menyetorkan sejumlah uang ke aparat penegak hukum (APH).
"Akibatnya, warga sekitar lokasi judi tersebut merasa resah dan terganggu dengan adanya aktivitas perjudian tersebut yang dikhawatirkan akan berimbas juga kepada warga sekitar," ujar Aie.
Keresahan warga sekitar yang merasa terganggu dan khawatir dengan adanya aktivitas perjudian tersebut juga disampaikan Amin yang merupakan warga sekitar lokasi judi.
"Resah dan terganggu kami, bang dengan aktivitas judi tembak ikan tersebut. Sudah seperti Las Vegas kami lihat lokasi judi itu," ucap Amin.
Oleh karena itu, Amin meminta kepada semua pihak jajaran kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan, serta Polda Sumut untuk segera menindak dan menggerebek serta menutup lokasi judi tembak ikan tersebut yang sudah sangat meresahkan.
"Bila perlu, lokasi judi tembak ikan tersebut digerebek oleh Polda Sumut," tegasnya.
Terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Jamak Kita Purba, belum berani memberikan keterangannya saat dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp, Senin (4/3/2024).
Mirisnya, hingga berita ini ditayangkan, lokasi judi tembak ikan tersebut masih bebas beroperasi selama 24 jam penuh tanpa ada rasa takut pernah digerebek polisi. (Indra.Hasibuan)
« Prev Post
Next Post »