Medan // DeteksiNusantara. Com. Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengamankan 10 pelaku tindak pidana antara lain, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) serta pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari 7 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan melalui Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Sabtu (12/7/2025), mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak 7 laporan polisi yakni, laporan kasus Curat sebanyak 3 kasus, Curas 3 kasus dan Curanmor 1 kasus.
Untuk kasus curas, jelas AKBP Bayu Putro Wijayanto, ada 6 pelaku yakni FERI Junaidi alias Sembrenget, Riki Wahyudi, Muhammad Alwi, Raihan Ramadhan Damanik, Gilang Syahputra dan Jasa Parlindungan Purba. Kemudian untuk pelaku curat yang diamankam masing-masing bernama Hermansyah Siregar, Benny dan Ahmad Abdillah, selanjutnya l, untuk pelaku curanmor yang berhasil diamankan sebanyak satun9rang yakni Eko Syahputra alias Eko Tato.
Selain mengamankan ke 10 pelaku, Satreskrim Polrestabes Medan juga turut mengamankan barang bukti Hasil rampasan para pelaku dan alat bukti yang di gunakan para pelaku yakni Kunci T, Sepeda Motor korban, Becak Bermotor korban, pakaian, Jaket, Tali dan Uang.
"Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap ke 10 pelaku yakni pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," pungkas AKBP Bayu Putro Wijayanto, seraya mengatakan setelah berkas perkara para pelaku dinyatakan lengkap akan secepatnya di kirim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.( Indra hasibuan)
You are reading the newest post
Next Post »