Binjai

HEADLINE NEWS

Atensi kapolri pembegal berkedok DC PT.TAF tembak ditempat



MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Dr Maysarah SH MH salah seorang dosen di salah satu universitas di Medan menjadi korban petugas debt collector  PT TAF. 

Aksi pembegalan oleh petugas debt collector tersebut membuat korban dirugikan dan merasa keberatan.  Korban meminta atensi kepada Aparat Penegak Hukum (APH ) untuk segera menindak pelaku pembegalan' tersebut Kamis 2/10/2025.

Pasalnya, mobil jenis Toyota Avanza BK 1532 IJ milik korban ' dibegal ' atau dirampas petugas debt Collector PT TAF tanpa sepengetahuan korban. 

Hal itu diterangkan dosen salah satu Fakultas Hukum kepada awak media saat berada di Stabat, Kabupaten Langkat, Minggu(14/9/25).

Disebutkan, peristiwa perampasan mobil Toyota Avanza warna hitam metalic itu disaat dirinya berada di Parkiran Plaza Medan Fair pada Selasa (9/9/25) sekira pukul 15.05 WIB. 

Dijelaskan si korban pada saat dia keluar dari Parkiran Plaza Medan Fair tiba tiba dia dihadang sekelompok preman laki-laki berjumlah 10 orang. 

"Ketika ditanya salah seorang mengaku Kepala Cabang PT TAF Iskandar Muda yang bernama Amru Tanjung. Lalu mereka minta saya untuk datang ke kantor untuk administrasi kredit," jelasnya. 

Disebutkan, kemudian korban bersama petugas debt Collector bergerak menuju Kantor PT TAF Iskandar Muda . Sesampainya di kantor korban disodorkan surat jalan dan diminta untuk tanda tangan. 

Lalu terlapor mengatakan nanti korban lunasi dengan Cash bertahap sisa pembayaran kredit sebesar Rp 40 juta. Setelah itu terlapor meminta korban untuk tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan tersebut seraya mengatakan berita acara tersebut nanti satu untuk korban dan satu untuk terlapor dan kemudian kendaraan akan dikembalikan kepada korban. Namun saat keluar kantor ternyata mobil sudah tidak ada dan barang barang di dalam mobil berserakan di depan Kantor PT TAF. 

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat Laporan Pengaduan di Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/3095/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumut Tanggal 9 September 2025 .

Dia meminta Polrestabes Medan untuk segera menangkap terlapor karena hal itu sudah termasuk pembegalan dan perampasan. 

Korban minta atensi Kapolri untuk menindak tegas aksi 'pembegalan" petugas debt collector tersebut sesuai dengan Undang undang Hak Tanggung(UUHT) no.4/96, yuripridensi MK No.18/PW-XVII/2019 POJK ( peraturan otoritas jasa keuangan) Jo no.11/pojok,tgl 03/2020,Jo PMK no.25/PMK.06/2023 DNA PMK no.167/PMK.06/2018 (piutang terhadap dengan berhubungan kreditan macet 3 kali permohonan), rekonstrukturisasi POJK no.11/POJK.03/2020 perubahan POJK no.47/2020 DNA POJK no.17/2021 Jo PMK no.25/PMk.06/2023 penghapusan utang kredit macet dapat dilakukan 3 kali pemohon oleh seorang debitur.

" Sangat jelas bahwa Amru Tanjung cs melakukan perampasan terhadap mobil Avanza tahun 2015 haruslah ditindak tegas dan segera dilakukan penangkapan, sesuai intruksi Kapolri dan Kadiv Reskrimsus dalam waktu 1x24 jam, segera Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim supaya melakukan penangkapan.

Yang mana debt Collector itu dibaking oleh seorang intel Poldasu dengan berinisial I. 

Lantaran sejak kenal I selalu menanyakan dimana posisi  korban, dan sellaubdiekori oleh 3 mobil DNA 3 sepeda motor, untuk Intel terbesit menjadi baking debt Collector akan dilaporkan ke propam poldasu DNA mintak duit propam agar memecat Intel tersebut, karena membeking debt Collector yang dilarang UU merampas di tengah jalan sudah seperti begal, tapi malah lambat penahanan oleh kepolisian, sampai sekarang pelaku pembegalan dan merampas mobil belum sudah 6 hari juga ditangkap, " Ungkapnya. (Indra hasibuan). 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *