MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Penasehat Hukum (PH) wartawan korban kekerasan dan intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa di depan PT Universal Gloves (6/10/2025), Riki Irawan SH, MH, mendesak Polsek Patumbak untuk segera menahan pelaku dan pihak yang diduga sebagai dalangnya.
Permintaan ini tertuang dalam surat Nomor: 17/KH-RP/X/2025 yang dilayangkan ke Kapolsek Patumbak, dengan tembusan ke Kapolrestabes Medan, Kasiewas, dan Kasie Propam Polrestabes Medan.
Riki Irawan menegaskan, mohon agar JS, Aseng, Byu, Sg alias Ropan, RB S alias Berto Sinaga, dan semua yang terekam CCTV PT UG untuk segera ditahan setelah diperiksa pada 22 Oktober 2025.
Selain itu, Riki juga meminta agar staf personalia PT UG berinisial HA, ST, Kepala Dusun I Desa Patumbak Kampung berinisial DD, dan oknum Brimob berinisial AS yang dikenal sebagai Humas PT UG, turut diperiksa secara intensif.
"Mereka diduga kuat menggerakkan massa untuk mengganggu aksi unjuk rasa dan menghalangi tugas peliputan wartawan," kata Riki kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
"Permintaan ini kami sampaikan berdasarkan pertimbangan bahwa klien kami dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saat menjalankan tugas jurnalistik. Aksi unjuk rasa warga juga telah diberitahukan ke Polsek Patumbak dan dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," jelas Riki.
Riki menambahkan, tindakan para pelaku bukanlah aksi heroik, melainkan diduga kuat telah dikoordinasi oleh HA, ST, DDI, dan oknum Brimob Sbrg. "Sebelum kejadian, mereka terlihat berkumpul dan berkoordinasi di sebuah warung nasi di depan Gudang Prabu Jaya, yang berseberangan dengan PT. UG," ungkapnya.
Aksi para terperiksa telah mengakibatkan gangguan ketertiban dan keamanan, serta memicu perpecahan di antara warga. Bahkan, provokasi terus berlanjut melalui media sosial. Riki menegaskan, penahanan para saksi bertujuan mencegah terulangnya kejadian serupa dan melindungi kerja jurnalistik serta hak warga untuk menyampaikan pendapat.
"Kejadian ini berlangsung di hadapan petugas Polsek Patumbak yang sedang mengamankan aksi unjuk rasa. Tindakan para saksi dan terlapor jelas merusak marwah dan wibawa Polsek Patumbak di mata hukum. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak buruk pada keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Patumbak dan Polrestabes Medan pada umumnya," pungkas Riki. (Indra hasibuan)
« Prev Post
Next Post »