![]() |
| Keterangan poto: Bangunan Mewah Tanpa PBG |
MEDAN , DeteksiNusantara. Com. ~ Bangunan mewah di Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota diduga kuat berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, meski sudah disurati oleh pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinas Perkim, pembangunan terus berjalan tanpa hambatan Sabtu 29 November 2025.
Salah seorang warga menduga adanya praktik "kong kalikong" antara pemilik bangunan dan pihak Kecamatan Medan Kota.
"Logikanya, bangunan mewah tanpa PBG tidak ditindak, pasti ada keuntungan besar yang didapat pihak kecamatan sehingga mengabaikan PAD Kota Medan," ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Pria berbadan kurus ini juga menyinggung pernyataan Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang telah menegaskan agar jajarannya serius meningkatkan PAD dan menindak bangunan liar.
"Kenyataannya, bangunan mewah tanpa PBG di Jalan Bahagia By Pass bebas berdiri, dan pihak kecamatan diduga melakukan pembiaran," tegasnya.
Dilokasi terpisah, ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya, Camat Medan Kota, Dr. H. Raja Ian Andos Lubis S.STP, M.AP mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan.
"Sudah disurati himbauan dari kelurahan dan kecamatan. Dari perkim juga sudah ada surat ke mereka," katanya.
Raja juga menambahkan bahwa Trantib juga telah berulangkali ke lokasi bangunan.
"Trantib kecamatan juga sudah turun berkali-kali ke lokasi," terangnya mengakhiri.
Kondisi ini memicu dugaan bahwa pemilik bangunan kebal hukum dan menantang Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan berjalan lancar tanpa tindakan berarti dari pihak terkait. (Mashuri)
You are reading the newest post
Next Post »
