Binjai

HEADLINE NEWS

Bangunan Gedung Padel Coashing Jalan Mandalla By Pass Diduga Tanpa Plang PBG



MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Hampir saat ini rata rata disudut kota Medan banyak pembangunan Gedung baik Perkantoran Pemerintahan / Swasta Rumah Toko ( Ruko)  bertebaran tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung atau ( PBG )  contoh Bangunan saat sekarang disebut fasilitas Olahraga Raga Tenis Lapangan  namanya PADEL COACHING terletak di jalan Mandalla by Pass Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung hingga kini diduga tak miliki Plang PBG dan masih berlangsung pengerjaanya Jumat ( 26/ 12/ 2025 ).


Sebelomnya sekitar dua Minggu lalu awak media mencoba masuk ke Gedung bangunan yang masih dalam pengerjaan dan coba menemui salah satu pengawas sebut saja Bang Fahmi guna mempertanyakan Plang PBG yang tidak ada terpasang mengatakan, " Iya bang memang belom terpasang Plang PBG karna Owner nya lagi sakit dan berobat keluar Negeri, " Ungkapnya. 

Terpisah, Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Otti S Batubara ketika ditemui awak media DeteksiNusantara. Com 26/12/2025 Jumat mengatakan dengan hal nada yang sama kuat dugaan adanya kolaborasi yang baik antara pemilik bangunan dengan Kepala Lingkungan (Kepling), Lurah, Camat bahkan bersama pihak dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, sehingga bangunan itu dapat berdiri megah dan mewah tanpa ada gangguan dari pihak mana pun, walau bangunan itu diduga tidak memiliki PBG.

Apapun alasan dibuat oleh oknum pengawas bangunan, yang jelas sebelum adanya PBG, bangunan tidak bisa dibangun. Dalam pengurusan PBG banyak yang harus dilengkapi oleh pemilik bangunan, apalagi yang dibangun pada umumnya ruko dan perumahan komersil. Kan ini bangunan komersil, jangan oknum itu mau cari untung pribadi saja tanpa memikirkan dampak dari izin bangunan yang diurusnya. Bagaimana masyarakat bisa tau itu bangunan sudah layak bangun atau tidak jika tidak ada PBG nya." Ujarnya. 

“Jika telah terbit PBG nya, berarti masyarakat tau bahwa administrasi izin bangunan tersebut telah memenuhi syarat. Walau masih ada juga oknum pengawas bangunan yang mengurus izin diduga memanipulasi jumlah bangunan yang dibangun. Hal seperti itu banyak terjadi, contohnya izin yang tertera di PBG jumlah nya 10, tetapi di lapangan dibangun lebih dari itu. Ini kan jelas-jelas membuat kebocoran PAD dan menguntungkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Otti.

"Walikota Medan Rico Waas diminta harus tegas untuk menindak serta mengevaluasi anak buahnya yang diduga menyalahi aturan. Syarat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

Terpisah awak media DeteksiNusantara. Com 19/12/2025 Jumat malam mencoba Konfirmasi yang diduga salah seorang Pemborong Bangunan Gedung Padel Coashing melalui Via Whats App sebut saja Pak Bernard namun sempat dibantahnya lantaran dia( Bernad) mengatakan, jadi saya bukan borong bangunannya tapi kalau untuk OKP dan lapangan saya yang urus Bang. Jadi kalau untuk PBG bukan jadi ranah saya karena bukan saya yang urus Bang, ' Ujarnya. 

" Camat Medan Tembung M.Pandapotan Ritonga. S, STP saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapp sebelomnya Kamis 11/12/2025 hingga Jumat ini( 26/12/2025 )  terkait Bangunan yang masih berlangsung pengerjaannya tanpa ada Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih irit bicara dan dugaan seperti alergi kepada Wartawan. 

"Sedangkan Kadis Perkim kota Medan Jhon Lase sampai detik ini Jumat ( 26/12/2025 ) di konfirmasi awak media DeteksiNusantara. Com.mengatakan, Sudah di SP3 akan diteruskan ke Satpol PP kota Medan dan nanti biar Satpol PP yg akan tindak, " Ujar Jhon Lase singkat. 

Sebelumnya, Walikota Medan Rico Waas  juga sudah berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung.  (  PBG  ) sesuai dengan peraturan dalam Undang Undang  Nomor 11 Tahun 2020  tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah  Nomor 16 tahun 2021 adalah 

Alasan dan Ketentuan Pemasangan:

Kewajiban Hukum: Pemasangan papan proyek (termasuk papan PBG/IMB) adalah kewajiban pemilik bangunan, terutama untuk proyek pemerintah atau swasta, seperti diatur dalam aturan teknis penyelenggaraan bangunan gedung.

Transparansi: Papan proyek berfungsi sebagai informasi publik, menunjukkan bahwa pembangunan memiliki izin dan memenuhi standar keselamatan, seperti nama proyek, pemilik, " Tegasnya. 


(Indra hasibuan). 

Newest
You are reading the newest post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *