MEDAN- DeteksiNusantara.Com.~ Bangunan mewah MARIVOTT Privilege terletak di jalan Bilal Ujung Kelurahan Pulo Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur Berdiri megah tanpa PBG Senin pagi (8/12/2025 ).
"Walikota Medan Rico Waas sudah berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung, tetapi itu tidak membuat gentar pemilik atau pengusaha properti yang hendak mendirikan bangunan.
Seperti bangunan mewah komersil yang berada di Jalan Bilal Ujung, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekitar 44 unit yang sedang berjalan pembangunannya.
Salah seorang warga setempat didaerah itu saat awak media komfirmasi terkait bangunan sedang berjalan tanpa ada tindakan dari pihak Kecamatan mengatakan, agar menghubungi salah seorang pemilik bangunan warga keturunan Tionghoa bernama Amin.
“Hubungi aja Amin Tan atau Toni bang ," ucap warga tersebut dengan singkat.
Terpisah, Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Otti S Batubara ketika ditemui awak media DeteksiNusantara. Com 8/12/2025 Senin mengatakan, kuat dugaan adanya kolaborasi yang baik antara pemilik bangunan dengan Kepala Lingkungan (Kepling), Lurah, Camat bahkan bersama pihak dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, sehingga bangunan itu dapat berdiri megah dan mewah tanpa ada gangguan dari pihak mana pun, walau bangunan itu diduga tidak memiliki PBG.
Apapun alasan dibuat oleh oknum pengawas bangunan, yang jelas sebelum adanya PBG, bangunan tidak bisa dibangun. Dalam pengurusan PBG banyak yang harus dilengkapi oleh pemilik bangunan, apalagi yang dibangun pada umumnya ruko dan perumahan komersil. Kan ini bangunan komersil, jangan oknum itu mau cari untung pribadi saja tanpa memikirkan dampak dari izin bangunan yang diurusnya. Bagaimana masyarakat bisa tau itu bangunan sudah layak bangun atau tidak jika tidak ada PBG nya." Ujarnya.
“Jika telah terbit PBG nya, berarti masyarakat tau bahwa administrasi izin bangunan tersebut telah memenuhi syarat. Walau masih ada juga oknum pengawas bangunan yang mengurus izin diduga memanipulasi jumlah bangunan yang dibangun. Hal seperti itu banyak terjadi, contohnya izin yang tertera di PBG jumlah nya 10, tetapi di lapangan dibangun lebih dari itu. Ini kan jelas-jelas membuat kebocoran PAD dan menguntungkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Otti.
"Walikota Medan Rico Waas harus tegas untuk menindak serta mengevaluasi anak buahnya yang diduga menyalahi aturan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.
" Camat Medan Timur Noor Alfi Pane saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapp sebelomnya Jumat 5/12/2025 mengatakan, sudah di surati himbauan untuk segera mengurus PBG dan sudah ditembuskan.
"Akan tetapi berbeda dengan TKTB Kadis Perkim kota Medan Jhon Lase dengan hari yang sama Jumat 5/12/205 di konfirmasi awak media hingga kini belom membalas pesan singkat Whatshapp alias bungkam.
Sebelumnya, Walikota Medan Rico Waas juga sudah berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung. ( PBG ).
(Indra hasibuan).
You are reading the newest post
Next Post »

