Binjai

HEADLINE NEWS

Bangunan Mewah Tanpa PBG Komplek MARIVOTT PRIVILEGE Terkesan Menantang Sedang Berjalan Tanpa Hambatan


MEDAN- DeteksiNusantara.Com.~  Bangunan mewah MARIVOTT Privilege terletak di jalan Bilal Ujung Kelurahan Pulo Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur Berdiri megah tanpa PBG Kamis (11/12/2025 ). 


Walikota Medan Rico Waras sudah berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung, tetapi itu tidak membuat gentar pemilik atau pengusaha properti yang hendak mendirikan bangunan Kamis Pagi 11 Desember 2025.

Seperti bangunan mewah komersil yang berada di Jalan Bilal Ujung, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan tersebut diduga sekitar 44 unit yang sedang berjalan pembangunannya dari amatan awak media saat investigasi dilapangan. 

Salah seorang warga setempat  ketika awak media komfirmasi terkait bangunan sedang berjalan tanpa ada Plang PBG atau tindakan dari pihak Kecamatan   mengatakan, agar menghubungi salah seorang  pemilik Properti bangunan warga keturunan Tionghoa bernama Amin. 

“Hubungi aja Amin Tan atau Toni bang ," ucap warga tersebut dengan singkat selaku pemilik Bangunan Mewah. 

Terpisah, Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Otti S Batubara ketika ditemui awak media DeteksiNusantara. Com 8/12/2025 Senin mengatakan, kuat dugaan adanya kolaborasi yang baik antara pemilik bangunan dengan Kepala Lingkungan (Kepling), Lurah, Camat bahkan bersama pihak dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, sehingga bangunan itu dapat berdiri megah dan mewah tanpa ada gangguan dari pihak mana pun, walau bangunan itu diduga tidak memiliki PBG.

Apapun alasan dibuat oleh oknum pengawas bangunan, yang jelas sebelum adanya PBG, bangunan tidak bisa dibangun. Dalam pengurusan PBG banyak yang harus dilengkapi oleh pemilik bangunan, apalagi yang dibangun pada umumnya ruko dan perumahan komersil. Kan ini bangunan komersil, jangan oknum itu mau cari untung pribadi saja tanpa memikirkan dampak dari izin bangunan yang diurusnya. Bagaimana masyarakat bisa tau itu bangunan sudah layak bangun atau tidak jika tidak ada PBG nya." Ujarnya. 

“Jika telah terbit PBG nya, berarti masyarakat tau bahwa administrasi izin bangunan tersebut telah memenuhi syarat. Walau masih ada juga oknum pengawas bangunan yang mengurus izin diduga memanipulasi jumlah bangunan yang dibangun. Hal seperti itu banyak terjadi, contohnya izin yang tertera di PBG jumlah nya 10, tetapi di lapangan dibangun lebih dari itu. Ini kan jelas-jelas membuat kebocoran PAD dan menguntungkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Otti.

"Walikota Medan Rico Waas harus tegas untuk menindak serta mengevaluasi anak buahnya yang diduga menyalahi aturan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

" Camat Medan Timur Noor Alfi Pane saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapp sebelomnya Jumat 5/12/2025 mengatakan, sudah di surati himbauan untuk segera mengurus PBG dan sudah ditembuskan. 

"Noor Alfi Pane selaku Camat Medan Timur saat Awak media DeteksiNusantara. Com bersilahturahmi ke ruangannya Pukul 8 Pagi kamis 11 Desember 2025 mengatakan, bahwa pihaknya sdh berulang kali melayangkan surat pemberitahuan baik kepada DPRD, Kasatpol PP dan Walikota agar segera ditindak terkait bangunan liar yg marak saat ini di Wilayah Medan Timur bila perlu dirobohkan,"Ujarnya.

Saat ini kami dari pihak Kecamatan sudah sering melayangkan Sp1 hingga Sp3, tinggal yang lebih berwenang yaitu tindakan dari Kasatpol PP lantaran tugas mereka tuk merobohkan suatu bangunan yang tidak ada terpasang PBG lebih tepatnya. 

Akan tetapi berbeda dengan TKTB Kadis Perkim kota Medan Jhon Lase sampai detik ini Kamis ( 11/12/2025 ) di konfirmasi awak media hingga kini belom ada jawaban alias diam seribu bahasa.

Sebelumnya, Walikota Medan Rico Waas  juga sudah berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung.  (  PBG  ) sesuai dengan peraturan dalam Undang Undang  Nomor 11 Tahun 2020  tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah  Nomor 16 tahun 2021 adalah 

Alasan dan Ketentuan Pemasangan:

Kewajiban Hukum: Pemasangan papan proyek (termasuk papan PBG/IMB) adalah kewajiban pemilik bangunan, terutama untuk proyek pemerintah atau swasta, seperti diatur dalam aturan teknis penyelenggaraan bangunan gedung.

Transparansi: Papan proyek berfungsi sebagai informasi publik, menunjukkan bahwa pembangunan memiliki izin dan memenuhi standar keselamatan, seperti nama proyek, pemilik (pemerintah), kontraktor, direksi pengawas, lokasi, dan tanggal izin.

Lokasi Strategis: Papan harus dipasang di lokasi yang mudah terlihat dan terbaca di depan atau sisi jalan utama proyek.

Waktu Pemasangan: Papan harus dipasang sebelum dan selama kegiatan pembangunan berlangsung. 

(Indra hasibuan). 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *