Medan ,DeteksiNusantara.Com.~ Dua lokasi bangunan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan bebas berlangsung. Kedua lokasi bangunan tersebut diketahui sudah di berikan himbauan dan instansi terkait telah di Surati oleh pihak Kecamatan Medan Amplas.
Namun demikian bangunan tersebut tetap berlangsung. Bahkan kedua pemilik bangunan terkesan kebal hukum dan menantang Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
"Ijin pak, untuk bangunan di Jalan Panglima Denai tersebut sudah kita surati dan surat dari Satpol PP," tegas Kasi Trantib Kecamatan Medan Amplas R. Nainggolan kepada awak media, Jumat (19/12/2025).
Terpantau kedua bangunan tersebut di peruntukan untuk pergudangan (cargo) dan satu lagi untuk pembangunan kafe (warkop).
Hingga berita ini diturunkan pengerjaan kedua bangunan tetap berlangsung tanpa ada hambatan.
(Indra hasibuan).
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »
